Skip to main content

Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016

Kerangka Acuan Kerja, Kurikulum dan Bahan Pratugas PLD 2016 - PLD atau Pendamping Lokal Desa yang akan ditugaskan dalam pendampingan desa, akan menjadi mitra hubungan konstruktif Pemerintah Desa dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Keberadaan PLD tidak akan mengambil alih peran, fungsi dan kuasa yang diberikan UU kepada Pemerintah Desa, namun akan memberikan dukungan bagi Pemerintah Desa sesuai batasan tugas pokok dan fungsi yang diberikan. Kerangka acuan ini, menjadi salah satu referensi bagi PLD dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya di Desa-Desa, yang akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis pendampingan Desa dan atau ketentuan lainnya dalam kontrak kerja.

TOR PLD

Lingkup Kerja, Tugas Pokok, Output Kerja dan Indikator :
1.      Lingkup kerja Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi masyarakat dan pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
2.      Pendamping Lokal Desa bertugas mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya;
3.      Secara garis besar rincian tugas pokok, output kerja dan Indikator Output Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut:

TOR-1

TOR-2

 Untuk jelasnya, kerangka acuan kerja (TOR), matrik kurikulum pelatihan PLD serta bahan tayangan dapat di download pada link tautan yang ada. Khusus untuk bahan tayangan, ini merupakan materi tambahan dari modul yang sudah ada sebelumnya PB 1 s/d PB 6. Semua materi diambil dari hasil TOT Master Trainer di Jakarta beberapa waktu lalu dan telah dilakukan pendalaman materi serta penyempurnaan. Terlepas dari masih adanya kekurangan dari semua materi yang ada, maka dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemampuan PLD, diharapkan pola pembelajaran mandiri juga selalu diterapkan oleh PLD dengan dukungan Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa yang membawahinya.


Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...