Skip to main content

RI Jadi Negara Pertama Beri Kewenangan Desa Kelola Ekonomi

Ayo Bangun DesaMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memberikan otonomi kepada desa untuk membangun perekonomiannya sendiri. Salah satunya melalui dana desa dan pembentukan badan usaha milik desa (BUMDes).

Menteri Desa, PDTT, Eko Putro Sandjojo
Eko mengungkapkan, selain memberikan kewenangan untuk mengatur administrasi sendiri, era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk mengelola ekonominya. Pengelolaan ekonomi desa ini didorong oleh gelontoran dana desa dari pemerintah pusat.

‎"Indonesia jadi negara pertama di mana desa bukan hanya diberikan kewenangan soal pemerintahan, tapi juga pada ekonominya. Ini Bank Dunia lagi melihat kita. Kalau kita berhasil, ini akan di contoh‎," ujar dia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Baca juga: 


Dia menjelaskan, untuk mendorong kegiatan ekonomi di pedesaan, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan anggaran dana desa setiap tahunnya. Pada 2015, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 20,76 triliun. Dari anggaran ini, setiap desa rata-rata menerima dana sebesar Rp 280,3 juta. 

Kemudian pada 2016, dana desa yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp 46,98 triliun. Pada tahun ini, masing-masing desa rata-rata menerima ‎dana sebesar Rp 643,6 juta.

"Tadinya dana desa mau kena pemotongan anggaran, tapi diprotes sama Presiden. Akhirnya tidak jadi dipotong," ujar dia.[liputan6.com] 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i