Skip to main content

Dana Desa: Belum Banyak Menyentuh Pemberdayaan Masyarakat

Ayo Bangun Desa - Dalam dua tahun terakhir, dana desa umumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa dan belum banyak menyentuh kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Ilustrasi: Warga Difabel
Karena itu, pada 2017 prioritas dana desa perlu diatur persentase peruntukannya berupa besaran untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik serta untuk aktivitas pemberdayaan masyarakat.  

"Berdasarkan pengamatan dua tahun ini, dana desa sudah cukup untuk pembangunan fisik. Memang ada desa yang masih memerlukannya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi perlu juga ditentukan komposisi persentase agar dana desa tidak habis untuk kegiatan fisik," ujar H Rusman, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/10) di Mataram.

Itu diutarakan atas pertanyaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang tiap tahun mengeluarkan Peraturan Kementerian Desa tentang prioritas penggunaan dana desa, meliputi pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam implementasinya, pemerintah desa umumnya mengalokasikan uang itu untuk proyek fisik.

Rusman mengatakan, sekitar 90 persen dana itu digunakan sesuai kebutuhan lokal desa, seperti perbaikan gang kampung, sarana dan fasilitas kesehatan dan lingkungan, jembatan desa atau membuka akses transportasi antardesa. Sementara pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal usaha pedagang bakulan dan kegiatan ekonomi produktif lainnya terabaikan.

Karena itu, Rusman mengharapkan, tahun 2017, Kemendas mengeluarkan peraturan mengatur komposisi besarnya peruntukan dana desa, misalnya 60 persen untuk fisik dan 40 persen pemberdayaan yang diarahkan untuk menunjang kapasitas pedagang kecil, perajin skala rumah tangga dalam kegiatan usahanya. 

Menurut Rusman, tahun 2016 NTB mendapat alokasi dana desa Rp 766 miliar untuk 955 desa, yang pencairan tahap pertamanya Rp 406 miliar, sisanya Rp 271 miliar masih dalam pendistribusian dan baru tuntas Desember 2016. Sementara tahun 2015 dana desa bagi NTB Rp 300 miliar juga untuk 955 desa.

Ketua Komisi I membidangi Pemerintahan dan Aparatur DPRD NTB Ali Ahmad menyatakan, perbaikan infrastruktur sesuai keinginan masyarakat saat reses. Karena itu, Dewan pun mewujudkan aspirasi itu lewat dana aspirasi. Dia pun sepakat adanya porsi yang besar bagi pemberdayaan masyarakat.

Ali mengatakan, dana untuk pemberdayaan masyarakat itu sangat dibutuhkan petani yang tiap musim tanam padi harus meminjam uang kepada tengkulak dan rentenir untuk membeli kebutuhan sarana produksi.

Begitu pula usaha bakulan terkendala modal, terutama pada musim paceklik sehingga dana desa bisa digunakan tepat sasaran, yaitu masyarakat yang memang membutuhkannya. [Sumber: Kompas]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i