Skip to main content

Menteri Eko Putro Targetkan 15 Ribu Desa Mandiri pada 2019

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menargetkan sebanyak 15 ribu desa di daerah akan menjadi desa mandiri pada tahun 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan Eko saat melakukan kunjungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Wisata Penting Sari, Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman Yogyakarta, Sabtu (24/9/2016).


"Kami target sampai 2019 buat 15 ribu desa mandiri, harusnya saya yakin bisa lebih dari itu dengan partisipasi dari semua stakeholder," ujar Eko.

Baca juga: RI Jadi Negara Pertama Beri Kewenangan Desa Kelola Ekonomi

Jika dipersulit, kata Eko, kementerian siap membantu semua permasalahan yang dihadapi setiap desa. "Melalui pendampingan di desa-desa, pelatihan dari banyak pihak, bukan hanya kita saja, tapi dari pihak lain juga seperti dari BPK, KPK, dan pihak lain termasuk dari kecamatan dan kabupaten juga memberikan bimbingan," jelas Eko.

Karena itu, lanjut Eko, sosialisasi harus terus dilakukan agar para kepala desa berani menggunakan dana desa yang diberikan untuk hal-hal yang benar. Yakni infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan dana desa.

"Dana desa semakin besar, meningkat menjadi Rp 46 triliun lebih. Ini kalau dibagi-bagi setiap desa bisa mendapatkan Rp 400 juta sampai Rp 800 juta per desa. Belum lagi mendapat bagian dari propinsi dan kabupaten. Bisa lebih dari Rp 1 miliar per desa," ungkap Eko.

Melihat besaran nominal itu, lanjut Eko, maka jangan semua lari ke infrastruktur. Menjadi hal yang cukup penting jika diarahkan juga untuk pelatihan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

"Dana itu bisa dipakai untuk kemakmuran masyarakat desa. Kalau infrastruktur bisa kurang terus, maka jangan dipakai buat infrastruktur saja. Buat pemberdayaan masyarakat desa. Kami alokasikan buat BUMDes, simpan pinjam, penyaluran KUR, tergantung persiapan masyarakat desa," jelas Eko Sandjojo.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Pening Sari Cahyo Nugroho mengatakan untuk tahun ini Desa Cangkringan menargetkan sebesar Rp 1,6 miliar untuk pembangunan desa.

"Biasanya dana desa hanya Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Tapi tahun ini sudah mencapai Rp 1,6 miliar, dan itu sudah sangat cukup bisa mencakup infrastruktur, sarana prasarana, dan lainnya. Semoga bisa segera terealisasi," katanya.[liputan6.com]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i