Skip to main content

7.000 Desa di RI Siap Naik Kelas

Ayo Bangun DesaPemerintah Joko Widodo (Jokowi) menargetkan sebanyak 7.000 desa di Indonesia naik kelas dari level tertinggal menjadi berkembang, dan akhirnya bisa dikategorikan desa mandiri pada 2019. Salah satu cara untuk bisa merealisasikan target tersebut melalui dana desa. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengungkapkan, pemerintah terus melakukan evaluasi dan mengawasi terkait target besar pemerintah meningkatkan level desa tertinggal di Indonesia. 
Membangun Negeri dari Pinggiran
"Targetnya 5.000 desa tertinggal menjadi desa berkembang dan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri. Ini target di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019," kata Puan usai Rakor Pelaksanaan Undang-undang (UU) Desa di kantornya, Jakarta, Rabu (19/10/2016). 

Bukan saja meningkatkan level ribuan desa di Indonesia, Ia mengakui, pemerintah juga harus memastikan pemenuhan standar minimum desa, seperti ketersediaan pelayanan dasar contohnya sanitasi dan air bersih.

"Di tahun depan, ada road map berkaitan dengan desa yang harus dikembangkan supaya lebih maju sehingga dapat menunjang perekonomian nasional. Harapannya seluruh desa di Indonesia menjadi desa mandiri yang punya kegiatan ekonomi baik dan membantu pengentasan kemiskinan," ucap Puan. 

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah berupaya menurunkan jumlah desa tertinggal di Indonesia. 

Faktanya, tambah dia, jumlah desa tertinggal di Tanah Air mencapai 26 persen dari total desa. Sebesar 60 persen berada di kawasan Timur Indonesia. 

"Desa tertinggal ini punya kemiskinan yang serius, di mana mayoritas penduduknya miskin, belum ada kemandirian ekonomi yang artinya sumber daya alam dan lingkungan hidup tidak terkelola dengan naik, dan jeleknya atau kurangnya akses pelayanan dasar," jelas dia.

Untuk itu, Bambang bilang, pemerintah menargetkan 5.000 desa naik kelas dari desa tertinggal jadi desa berkembang, dan 2.000 desa berkembang menjadi desa mandiri. 

"Jadi desa yang mandiri yakni yang punya sumber daya ekonomi sendiri, misalnya usaha kecil, pertanian. Kemudian penduduk miskin di desa itu sudah relatif kecil, dan akses pelayanan dasar sudah tersedia dengan baik, seperti sanitasi dan air bersih," ujar dia.

Pemerintah, lanjut Mantan Menteri Keuangan itu, mendorong desa-desa di Indonesia menjadi desa yang mandiri. Dengan demikian, tidak banyak penduduk yang pindah dari desa ke kota. Dari data Bappenas, sebesar 50 persen penduduk saat ini berada di kota.

"Kalau tidak diatasi, maka 82 persen penduduk akan tinggal di kota. Itu artinya makin susah buat pemerintah mengatasi problema sosial seperti kemiskinan," tegas Bambang. 

Dana Desa Solusinya

Bambang menuturkan, penyaluran dana desa menjadi kunci untuk mengangkat derajat desa dari ketertinggalan. Itulah tujuan pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp 46,98 triliun di tahun ini dan akan meningkat menjadi Rp 60 triliun di 2017. 

"Penyaluran dana desa harus bermanfaat, tepat sasaran untuk bangun infrastruktur di desa, pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan dasar sanitasi dan air bersih. Jika tidak, dampaknya kualitas kesehatan dan pendidikan semakin buruk," ujar dia. [liputan6.com]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i