Skip to main content

Posts

Showing posts from September, 2016

Jenis-Jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa

Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa. Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan  ketentuan. Pengelolaan Keuangan Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara. Memungut dan menyetor pajak adalah tugas B endahara Desa . Yuk kita k enali dan pahami jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa. 1. Pajak PPh Pasal 21 Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi (OP) 2. Pajak PPh Pasal 22 Pajak yang dipungut dari Pen

Festival DesTIKa 2016 Pemicu Kebangkitan Ekonomi Kampung

GampongRT - Festival Desa TIK ke-4 atau Destika di Kalkote, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura digelar pada 28-30 September 2016. Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai tuan rumah telah mempersiapkan semua kebutuhan dengan didukung oleh Kantor Staf Presiden, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan juga pemangku kepentingan di bidang Telekomunikasi dan Komunikasi terutama untuk kawasan perdesaan. Acara Festival DesTIKa ini diperkirakan akan dihadiri oleh 2.000 peserta dari 9 Provinsi di Indonesia yang kesemuanya akan bersinergi dalam upaya memberdayakan Desa melalui pemanfaatan TIK. Ilustrasi Direktur Pemberdayaan Informatika, Septriana Tangkary menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Festival DesTIKa di tahun ke 4 ini, tema yang diambil adalah “Tong Pu Kampung Bersuara untuk Indonesia”. Adanya satu harapan besar dimana seluruh kampung di Papua mampu menyuarakan aspirasi, mengelola dan mempromosikan potensi kampung serta meningkatkan tata kelola pemerintahan dengan tolak ukur pe

Yuk, Kita Dukung Blog Ini Dalam Ajang ID WEBSITE AWARDS 2016

ID Website Awards merupakan apresiasi bagi situs-situs atau website terbaik Indonesia yang menggunakan domain atau legalitas Indonesia, domain ID. Penghargaan ini diselenggarakan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Pandi adalah sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk oleh Pemerintah bersama komunitas internet Indonesia untuk mengelola nama domain ID. Informasi lengkap tentang PANDI dapat dilihat di https://pandi.id/ Ada sepuluh katerori situs atau website yang bisa berpartisipasi dalam ajang ID WEBSITE AWARDS tahun 2016 meliputi; 1. Website/Situs Pendidikan Situs sekolah, kursus, perguruan tinggi, dan situs-situs yang mendidik, mempromosikan pendidikan, menyediakan pendidikan jarak jauh secara daring, termasuk menyediakan materi sekolah dan perkuliahan, konten-konten pendidikan untuk anak-anak dan dewasa. 2. Website/Situs Pemerintah Situs milik instansi pemerintah Republik Indonesia, termasuk pem

Menteri Desa: Mari Bangkitkan Indonesia Lewat Bumdes

GampongRT - Indonesia dijadikan model oleh dunia dalam mengembangkan pemerintahan desa. Kalau dana desa ini berhasil, maka semua negara di dunia akan mengadopsi penerapan dana desa yang dilaksanakan di Indonesia saat ini. BUMDES - Ilustrasi Demikian disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT), Eko Putro Sandjojo, saat berbincang dengan semua kepala desa se-Kabupaten Madiun pada Senin, (26/9) di pendopo Kabupaten Madiun. Dana Desa yang sudah tersalur rata-rata 600-800 juta. Artinya dana desa ditambah dengan dana yang lain dari kabupaten dan propinsi, maka sebenarnya desa itu bisa menerima lebih dari 1 miliar. Betapapun besar dana yang di gelontorkan ke desa, maka itu tak cukup, jika tak dibarengi dengan pembuatan suatu usaha desa seperti Bumdesa. Maka, mulai sekarang terutama semua desa perlu dan penting untuk membentuk Bumdesa. "Bisa jadi nanti akan muncul swalayan desa, pertokoan desa dan lain -lain yang membangkitkan pemberdayaan

Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola. Dalam kondisi Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia yang dianggap mampu dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.  Yang kita temukan dilapangan, ada kegiatan yang dianggap mampu dilaksanakan secara swakelola. Namun, Pemerintah Desa dalam hal ini TPKD cenderung menggunakan penyedia pengadaan barang jasa di Desa. Alasan yang dikemukakan, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di Desa mereka.  Apakah benar demikian? "jangan-jangan Pemerintah Desa bersama TPKD yang tidak memanfaatkan dan menggunakan SDM yang ada di Desa". Oleh karena itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) harus hati-hati, cermat dan jeli dalam menunjuk atau memilih Penyedia yang mendapatkan pekerjaan di Desa, dengan harapan P engadaan Barang dan Jasa di Desa tidak melenceng dari tata nilai . Beberapa kriteria Penyediaan Barang dan Jasa d

Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tidak Boleh Melenceng dari Tata Nilai

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola dengan mengoptimalkan penggunaan material dan bahan dari wilayah lokal setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat Desa, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.   Swakelola dapat diartikan segala pekerjaanya direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri oleh Desa. Dalam hal Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. Baik dikerjakan sendiri atau melalui penyedia. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa tidak boleh melenceng dari Tata Nilai dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa , sebagai berikut: Efesien : Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kua

Jadwal Pratugas Pendamping Desa Tahun 2016

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) saat ini (17 - 25 September 2016) sedang melaksanakan Training of Trainer (ToT) untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 28 September sampai 7 Oktober 2016 di delapan regional, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura.  Foto: Kemendesa, PDTT Kemudian akan dilanjutkan dengan Pelatihan Pratugas untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Ibukota Propinsi masing-masing. Namun, jika peserta kurang dari 30 orang, maka akan digabung dengan propinsi terdekat (tanggal belum ditentukan). Kemendesa PDTT melalui Konsultan Nasional Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah dan propinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani pen

Modul dan Bahan Bacaan Pendamping Lokal Desa

Modul Pelatihan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa  Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT). Ada tiga tiga jenis Modul Pelatihan. Masing-masing; Modul Pelatihan untuk Pendamping Lokal Desa, Modul Pelatihan untuk Pendamping Desa, dan Modul Perlatihan untuk Tenaga Ahli . Sebagaimana diatur dalam PP No.43 Tahun 2014 dan yang telah diperbarui dengan PP No.47   Tahun 2015 , baik Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa maupun Tenaga Ahli ketiganya  merupakan tenaga pendamping profesional yang bertugas membantu pemerintah, khususnya  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam  menjalankan kewajibannya melakukan pemberdayaan masyarakat Desa. Modul-modul tersebut dapat dimanfaatkan sebagai acuan bagi setiap pihak, baik perangkat pemerintahan di tingkat  Daerah Kabupaten, Kecamatan, pemerintah Desa, ma

Tigadaya Menuju Desa Mandiri

Issu Strategis Menuju Desa Mandiri Mewujudkan Desa yang mempunyai kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan dan pemberdayaan Desa merupakan gambaran mengenai Desa Mandiri.  Muatan strategis UU Desa menuju Desa mandiri bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa. Tigadaya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT pada beberapa kesempatan, bahwa membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konsep tersebut dikenal dengan istilah “Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa”. Lumbung Ekonomi Desa Lumbung Eko

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa

Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Ilustrasi: Contoh Usaha BUMDESA Tujuan awal pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat, baik yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk di kelola oleh masyarakat melalui program atau proyek Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sebagai sebuah usaha desa, pembentukan BUMDes diharapkan mampu memaksimalkan potensi masyarakat desa dari aspek ekonomi, sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Secara spesifik, pendirian BUMDes untuk menyerap tenaga kerja desa, meningkatkan kreativitas dan membuka peluang usaha ekonomi produktif mereka yang berpenghasilan rendah. Sasaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui BUMDes bertujuan untuk melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif. Tujuan lainnya adalah untuk menyediakan media beragam usaha dalam menunjang perekonomia

Modul Pelatihan Tenaga Ahli (TA) Provinsi

Pengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa  yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desajuga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.  Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus  pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan  pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan  mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan,  tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri. Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi  UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah menyang

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes

Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes Percepatan penerapan kebijakan otonomi daerah menjadi fokus Pemerintah dan Pemerintah Daerah sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mendorong pemerintah baik pusat ataupun daerah gencar melakukan gerakan-gerakan untuk memaksimalkan potensi-potensi daerah untuk dapat dikelola secara lebih optimal. Kini, semenjak Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum otonomi desa yang baru, pengelolaan potensi daerah diharapkan semakin baik dan profesional. Elemen penting otonomi desa adalah adanya kewenangan desa. Kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini dapat diartikan jika Pemerintah Desa adalah unsur utama penyelenggara pemerintahan desa tanpa intervensi dari pihak manapun. Kewenangan desa tersebut meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksa

Jawaban Google Indonesia, Atas Tundingan Tak Bayar Pajak

Sebagai perusahaan teknologi raksasa dunia. PT Google Indonesia menyatakan akan terus bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia. Karena, kami ingin mewujudkan internet yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Selama ini Google bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk membuat bahasa Jawa bisa segera tersedia di Android lewat Project Unison. Selain itu, mereka juga menyatakan akan terus mengembangkan fitur baru untuk meningkatkan pengalaman mengakses YouTube di Indonesia. "Video tidak hanya tentang hiburan. Kami melihat bahwa orang, khususnya Indonesia mengatakan Youtube untuk belajar hal baru, menonton berita, mengedukasi anak-anak dan mendokumentasikan perjalanan hidup mereka." sebut mereka di laman G+ Google Indonesia . Dituding Tak Bayar Pajak di Indonesia, Ini Jawaban Google Google Indonesia angkat bicara soal tudingan melakukan pelanggaran pajak atau tak membayar pajak di Indonesia. Tudingan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (

Jangan Arogan! Inilah Pedoman Pemberhentian Kades oleh Bupati

Seorang pemimpin tidak boleh arogan saat mendapatkan amanah dari rakyat. Selain harus amanah, seorang pemimpin tidak boleh bersikap arogan dengan kekuasaan yang ia miliki. "Pemimpin adalah pelayan bagi rakyat". Misalnya, seorang bupati/walikota. Sebagai pemimpin di level kabupaten/kota ia harus bisa menghadirkan diri ke tengah-tengah rakyatnya. Ketika seorang pemimpin jauh dari rakyatnya, maka ia tidak pernah mengetahui yang sesungguhnya akan kebutuhan masyarakat dan kondisi wilayahnya. Kewenangan Bupati dan Walikota terhadap Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat. Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui

Pemekaran Desa dan Prosedur Usulan Pemekaran

Alur pemekaran Desa bagaimana cara pengusulannya. Terus apa syarat-syaratnya? dan poin apa saja saja yang perlu disiapkan dalam menunjang bahwa Desa itu sudah bisa dimekarkan dari Desa Induk. Pemekaran Desa memang tidak dilarang.  "tapi tidak dengan sesuka hati". Pemekaran Desa menurut UU Desa Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.  Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Tujuan Penataan Desa menurut UU Desa Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;  Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;  Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;  Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan  Meningkatkan daya saing Desa. Syarat Pembentukan Desa menurut UU Desa  Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun t

Dana Desa dan Masa Depan Pertanian

Pada 2016 ini, seperti disampaikan Gubernur Zaini Abdullah, Aceh mendapat alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 3,8 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.474 gampong yang tersebar di 23 kabupaten/kota (Serambi, 4/11/2015). Kita tentu berharap dengan alokasi dana desa yang begitu besar, tidak membuat para pemangku jabatan atau aparatur gampong, semisal keuchik (kepala desa) selaku pemegang amanah tertinggi dalam pemerintahan gampong terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari. Dana tersebut menjadi beban berat sekaligus juga modal berharga bagi pembangunan di tingkat gampong jika dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Namun jika pengelolaan tidak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, maka dana besar itu justru akan menjadi musibah. Seperti kasus yang terjadi di beberapa daerah saat pertanggungjawaban ADD 2015 lalu. Kita ketahui, di gampong, dana yang bergulir biasanya hanya sekitar puluhan juta, sehingga tidak terlalu memusingkan mereka dalam mengelolannya. Tujuan ADD seperti yang t