Skip to main content

Dana Desa dan Masa Depan Pertanian


Pada 2016 ini, seperti disampaikan Gubernur Zaini Abdullah, Aceh mendapat alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 3,8 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.474 gampong yang tersebar di 23 kabupaten/kota (Serambi, 4/11/2015). Kita tentu berharap dengan alokasi dana desa yang begitu besar, tidak membuat para pemangku jabatan atau aparatur gampong, semisal keuchik (kepala desa) selaku pemegang amanah tertinggi dalam pemerintahan gampong terjerat dengan masalah hukum di kemudian hari.

Dana tersebut menjadi beban berat sekaligus juga modal berharga bagi pembangunan di tingkat gampong jika dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Namun jika pengelolaan tidak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, maka dana besar itu justru akan menjadi musibah. Seperti kasus yang terjadi di beberapa daerah saat pertanggungjawaban ADD 2015 lalu. Kita ketahui, di gampong, dana yang bergulir biasanya hanya sekitar puluhan juta, sehingga tidak terlalu memusingkan mereka dalam mengelolannya.

Tujuan ADD seperti yang tercantum dalam Permendes No.5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, pada Pasal 5 dinyatakan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui pengembangan potensi ekonomi lokal (poin c). Pada Pasal 7 ditambahkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c ADD bisa dimanfaatkan untuk mendukung target pembangunan sektor unggulan seperti: a) mendukung kedaulatan pangan; b) mendukung kedaulatan energi dan c) mendukung pembangunan kemaritiman dan kelautan.

BerdayakanPotensi Desa

Dari beberapa poin yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa, kesempatan desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya sangat terbuka lebar dengan adanya aliran dana ADD. Pemerintah memberikan wewenang penuh kepada otoritas desa untuk memberdayakan potensi lokal yang dimiliki desa.

Potensi besar

Aceh memiliki potensi besar di sektor pertanian, perikanan dan kelautan. BPS (2014) melaporkan, sektor pertanian masih merupakan bidang yang memberikan porsi paling besar dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia termasuk Aceh, yakni 46,52%, diikuti sektor jasa 20,72%, dan perdagangan 17,06%, sisanya sektor industri pengolahan 4,05% dan lainnya 11,64%.
Dari data di atas dapat kita lihat bahwa sektor pertanian masih menjadi tulang punggung perekonomian bagi masyarakat Aceh saat ini, bahkan hingga ke depan. Maka sudah sepatutnya pemerintah menjadikan pertanian sebagai leading sector dalam pembangunan. Terlebih sejak 1 Januari 2016, Indonesia termasuk dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang membuka pasar seluas-luas bagi setiap negara yang tergabung dalam forum tersebut.

Permasalahan utama sektor pertanian sampai hari ini masih sangat kompleks mulai dari hulu hingga hilir. Di hulu, lingkaran yang sulit diselesaikan adalah luas lahan yang sempit (0,5 ha/petani), status kepemilikan lahan, sistem budi daya masih tradisional, penggunaan benih non sertifikat (tanaman pangan, perkebunan, hortkultura). Sedangkan di hilir, soal ketersediaan modal dalam usaha tani. Hingga kini petani sulit mengakses modal untuk membiayai usaha taninya, lembaga keuangan semisal bank konvensional enggan memberikan kredit kepada petani karena pertanian masih dianggap sebagai sektor yang tidak menjanjikan dan penuh risiko (high risk).

Dengan adanya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, semua pihak berharap dana desa dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi petani, terutama masalah modal dapat teratasi sehingga ketergantungan mereka kepada pemodal (tauke-tauke) di gampong dapat diminimilisir. Dengan dana tersebut diharapkan bisa memutuskan sistem patron-client antara tuan tanah-petani yang sudah terjalin sejak masa kolonial dan dapat mengangkat kembali posisi tawar (bargaining position) petani atas hasil usaha taninya. Mark Granovetter (2013) menyebutkan, kelompok-kelompok sosial tradisional (petani) sangat menderita dan sulit untuk bangkit karena ketiadaan modal, sehingga menyebabkan mereka sulit untuk membangun jaringan sosial antarmasyarakat.

Tanpa sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, dana desa yang melimpah tidak akan berguna bagi pembagunan, bahkan akan menjadi bumerang bagi pengelola di gampong. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus menyiapkan strategi untuk merealisasikan dana tersebut secara efektif. Hal ini tentu dengan menyiapkan pendamping yang benar-benar berkompeten di bidangnya (expert), tanpa intervensi dari pihak manapun dalam proses perekrutannya dan bukan karena faktor “ureung dalam”, sehingga mereka diluluskan. Sebagai garda terdepan dalam menyukseskan program pemberdayaan, mereka dituntut untuk bekerja ekstra dan memahami kebutuhan riil masyarakat.

Selain perekrutan pendamping yang memiliki kompetensi tinggi, pemerintah juga harus meningkatkan SDM Gampong terutama para pemangku jabatan seperti Keuchik dan perangkat desa lainnya yang terlibat secara langsung dalam pembangunan, termasuk juga masyarakat umum lainnya. Untuk kelancaran program pembangunan, dimensi yang juga perlu diperhatikan adalah partisipasi masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawalan pembangunan.

Partisipasi tersebut tak hadir dengan sendiri tanpa adanya modal sosial yang kuat di kalangan masyarakat. Seperti disampaikan Fukuyama (1999), modal sosial masyarakat merupakan indikator suksesnya satu program pembangunan dan sebagai penyangga yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan. Modal sosial yang dimaksud adalahberfungsinya masyarakat modern dalam memberikan peran pada pembangunan ekonomi, sosial, politik dan demokrasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, modal sosial pada masyarakat Aceh semisal sifat kebersamaan atau kepercayaan (trust) termasuk dalam gotong-royong semakin renggang. Banyak hal yang mempengaruhinya seperti perilaku lingkungan, apalagi pascatsunami di Aceh. Ditambah lagi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap legislatif dan eksekutif yang kian pudar, akibat tingkah mereka yang feodalistik yang mengecewakan masyarakat kelas bawah, sehingga modal sosial yang dimilikipun mulai terkikis dan cenderung materialistik.

Upaya strategis

Untuk memantapkan Gerakan Desa Membangun yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, diperlukan beberapa upaya strategis: Pertama, adanya upaya responsif. Upaya responsif adalah kepekaan atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan warga masyarakat sebagai basis dalam perencanaan kebijakan pembangunan desa. Kemampuan ini untuk memasukkan masyarakat dalam agenda perencanaan pembangunan desa. Jangan sampai perencanaan desa dilakukan atas kepentingan elite desa. Penting memberikan porsi lebih kepada masyarakat, terutama dalam merencanakan kebutuhannya dengan mekanisme yang diatur, di sinilah pondasi kemandirian desa dibangun.

Kedua, memperkuat kembali struktur kelembagaan desa termasuk didalamnya kelembagaan kelompok tani yang menjadi sektor unggulan. Susunan kelembagaan masyarakat dan struktur sosial memiliki peran sentral dalam pembangunan. Perubahan perilaku sosial dan norma-norma di masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung keberlangsungan program pembangunan. Dalam menguatkan kembali kelompok tani dibutuhkan lembaga keuangan mikro dengan bunga rendah (soft loan) yang tidak mencekik petani. Dengan adanya lembaga keuangan mikro ditingkat petani dapat menyelamatkan petani dari sistem kapitalistik dan untuk menghadang serta mengusir kapitalisme masuk ke desa yang akan merusak tatanan ekonomi petani.

Ketiga, penerapan teknologi informasi tepat guna. Dalam era teknologi informasi dewasa ini, desa mau tak mau harus mengikuti perkembangan terutama penerapan sistem komputerisasi dalam tertib administrasi. Dalam meningkatkan produktivitas sektor unggulan seperti pertanian pun perlu memanfaatkan teknologi tepat guna, tentu dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan generasi yang akan datang.

Dan, terakhir, pentingnya jaringan (network) dan relasi. Jaringan adalah kemampuan pemerintah desa dan warga masyarakat mengembangkan hubungan dengan pihak-pihak luar dalam rangka mengembangkan perekonomian desa. Asosiasi kepala desa atau forum pasar, misalnya, bisa digunakan sebagai wadah untuk membangun kerja sama antardesa. Sehingga produk yang dihasilkan di desa, ada jaminan pasar dan tidak menjadi barang “penyumbat parit” seperti kasus di beberapa daerah ketika melimpahnya produk pertanian saat panen raya. Semoga!

Oleh Husaini Yusuf, S.P
Mahasiswa program Magister jurusan Sosiologi Pedesaan, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor (IPB) Bogor. Email: hussainiyussuf85@gmail.com | Sumber: Serambi Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i