Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2016

Resolusi Implementasi Dana Desa 2017

“Korupsi dana desa atau alokasi dana desa cenderung meningkat seiring dengan kontrol dan partisipasi yang lemah masyarakat desa.” Dana Desa/Ilustrasi Pemerintah pusat berencana menaikkan volume dana transfer ke desa atau dikenal sebagai dana desa menjadi Rp 60 triliun pada 2017. Dengan anggaran Rp 60 triliun bagi 74.000 desa seluruh Indonesia, tiap desa minimal akan mendapatkan jatah anggaran Rp 800 juta/ tahun. Hal itu akan menambah pos pendapatan APBDes yang diperkirakan Rp 1,5 miliar - Rp 2 miliar. Alokasi anggaran dana desa (DD) dari APBN 2016 sebesar Rp 46,7 triliun telah sukses berhasil memperkuat postur APBDes. APBDes untuk setiap desa di Jawa rata-rata memiliki pos pendapatan hampir Rp 1 miliar. Mengingat selain memperoleh dana desa dari Pemerintah Pusat, desa juga mendapat kucuran dana transfer daerah dari persentase dana alokasi umum minimal 10% dikurangi beban belanja pegawai. Rata-rata desa di Jawa Tengah pos pendapatan dana transfer daerah atau yang dikenal Alokasi Dana De

JARAK: Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Mubar

Ayo Bangun Desa -  Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JARAK) Sulawesi Tenggara mengendus dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar). Mental Baru Membangun Desa/Ilustrasi Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Sahrul mengatakan, dugaan penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus mentransfer uang ke rekening Desa melebihi dari pagu anggaran masing-masing Desa yang ada. Ada sekitar kurang lebih Rp300 juta kelebihan uang Negara yang ditranfer ke rekening Desa," Kata Sahrul, Kamis (29/12/16).  Sahrul juga mengungkapkan, sebanyak sepuluh Desa yang mendapat teranfer Dana Desa tahap pertama dari Dinas Keuangan Muna Barat. Ke sepuluh Desa tersebut tersebar di tiga Kecamatan yakni tiga Desa di Kecamatan Napano Kusambi yaitu Desa Umba, kelebihan transfer sebesar Rp kurang lebih 16 juta, Desa Lahaji kelebihan Rp 8 juta, Desa Lahaji kelebihan transfer Rp 7,8 juta. Kecamatan Wadaga sebanyak 6 desa, dengan kelebihan transfer sebesar kurang lebih Rp 60 juta, dan Desa

Kadus di Boltim Paling Sejahtera di Kawasan Timur Indonesia

Ayo Bangun Desa - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Landjar SH atau lebih akrab disapa Eyang ini menegaskan, pecat aparat desa yang bekerja tidak maksimal. Hal ini disampaikannya di sela-sela pelantikan 63 Sangadi terpilih se-Boltim belum lama ini. Bupati Sehan Landjar SH/Image: IST “Kepada para Sangadi, apabila ada Sekdes (Sekretaris Desa), Kaur (Kepala Urusan) atau Kepala Dusun (Kadus) yang tidak mau bekerja dengan baik, pecat saja,” ucap Eyang seperti dikutip lidik.net . Baca:  Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa . Dikatakannya, Kadus di Boltim merupakan yang paling sejahtera di kawasan timur Indonesia. Gaji Kadus di Boltim diketahui sebesar Rp. 1,5 Juta. Daerah lain kaget dengan nilai tersebut. Soalnya, gaji Kadus di daerah lain, hanya sekitar 600 dan 500 ratus ribu rupiah, "sebutnya. “Sementara Boltim sudah dengan satu setengah juta rupiah, tapi kerja loyo. Sangadi harus memilih Kadus yang suka bekerja keras. Apabila ada aparat desa yang kerjanya ti

Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa

Pemerintah Desa dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi publik dalam  penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.   Image: YouTube Dengan adanya k eterbukaan informasi, desa dapat meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa. UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi dimana warga desa diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan desa.  Untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Oleh karena itu, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menafsirkan Keterbuka

Takumi no Sato, Salah Satu Potret Sukses Desa di Jepang

Ayo Bangun Desa -  Salah satu kunci keberhasilan pembangunan Jepang adalah kemampuannya untuk membangun desa. Kekuatan pembangunan dari desa itulah yang menjadi dukungan solid bagi pembangunan negeri.  Image: Kemendesa, DPTT Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Anwar Sanusi, saat mengunjungi Kota Minakami, Distrik Tone, Prefektur Gunma, Jepang, Kamis (22/12). “Kami melihat Minakami ini sebagai salah satu contoh desa yang mampu mengelola potensinya dengan baik. Kekuatan seperti inilah yang mendukung kesejahteraan masyarakatnya, tidak hanya di Minakami, melainkan juga untuk mendukung perekonomian Jepang itu sendiri,” ujarnya. Baca:  RI Jadi Negara Pertama Beri Kewenangan Desa Kelola Ekonomi Sekjen Anwar menambahkan, Minakami berhasil mengembangkan produk pertanian, seperti apel, strawberry, dan blueberry. Selain itu, potensi kerajinan dari bambu dan sektor pariwisata Minakami juga dikelola de

Peraturan Menteri Keuangan: PMK Nomor 192/PMK.07/2016

PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016. Pasal 1 (1) berbunyi : Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang  sudah ditentukan penggunaannya hanya dapat   digunakan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Pasal 2 (1) berbunyi: Pemerintah Daerah yang dilakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dapat melakukan pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selengkapnya dapat dibaca dalam PMK Nomor 192/PMK.07/2016 tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan Penggunaannya pada tahun-tahun sebelumnya untuk mendanai kegiatan pada Tahun Anggaran 2016. Donwload  PMK Nomor 192/PMK.07/2016

Format Excel Laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Dalam perencanaan penggunaan dana desa tahun 2017. Desa membuat dan menyusun prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kewenangan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Bersakala Desa.  Prioritas penggunaan dana desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).  Setelah itu, Desa berkewajiban melaporkan hasil penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan: Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Peraturan Desa tentang RKP Desa; Peraturan Desa tentang APB Desa; dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa. Pelaporan hasil penetapan prioritas penggunaaan dana desa sebagaimana disebutkan dalam Bab IV Permendesa No 22 tahun 2016.  Pelaporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan proses penyampaian data dan/atau informasi mengenai perkembangan, kemajuan setiap tahapan dari mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Donwload Contoh Format Excel :   Laporan Kepala Desa Kepada Bupat

Langkah Menyusun Kelayakan Usaha bagi BUMDesa

Badan Usaha Milik Desa - Faktor utama menentukan sebuah usaha bakal berhasil atau tumbang adalah sejauhmana kelayakan usaha disusun sebelum menjalankannya, demikian pula dalam penentuan unit usaha yang akan dijalankan BUMDesa. Semakin lengkap bahan pertimbangan yang dipakai sebagai alat analisa maka semakin besar kemungkinan usaha itu bakal lestari bahkan mengembang. Analisis Usaha BUMDes/Image: Google Usaha yang dibangun BUMDesa haruslah rasional, artinya memperhitungkan dengan cermat keuntungan yang bisa diraih, kemanfaatan bagi masyarakat sekaligus dampak negatif yang mungkin muncul akibat berjalannya usaha itu. Soalnya, BUMDesa adalah lembaga yang lahir untuk mensejahterakan warga desa, bukan malah merebut potensi ekonomi yang sudah dijalankan warganya selama ini. Baca: Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa Tak hanya rasional melainkan juga realistis alias harus berdasar potensi desa, kebutuhan masyarakat desa dan sesuai dengan kemampuan SDM yang ada di desa itu. Yan

Penggunaan Dana Desa harus Sesuai Mandat UU Desa

UU Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Dimana desa membuat perencanaan pembangunan desanya yang sesuai dengan kewenangannya, yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Perencanaan penggunaan dana desa sesuai dengan mandat UU Desa. Oleh karena itu, dalam perencanaan pembangunan desa harus melibatkan partisipasi seluruh masyarakat desa. Baca:  9 Prinsip Dalam Perencanaan Desa   Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).  Kedua dokumen perencanaan Desa ini ditetapkan dengan Peraturan Desa.  Baca: Alur Penyusunan RPJM Desa RPJM Desa dan RKP Desa sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang termuat dalam dokumen APBDes. Baca: Alur Penyusunan RKP Desa Perencanaan penggunaan Dana Desa merupakan bagia

Tata Cara Penetapan Kewenangan Desa

Desa berwenang mengatur dan mengurus diri, berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Kedua k ewenangan Desa ini diakui dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ilustrasi: Desa Berdaulat Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Tata cara penetapan kewenangan Desa diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014   tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47 Tahun 2015.  Dalam pasal 34 huruf a PP 47 disebutkan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul paling sedikit terdiri atas: a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa. Secara detail kewenangan desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman K

Tipe-Tipe Desa di Indonesia Berdasarkan Pengembangan

Menurut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014,  Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.   Jenis-Jenis Desa di Indonesia Berdasarkan Pengembangan Pengembangan desa di Indonesia, dipengaruhi oleh tipologi desa .  Tipologi Desa merupakan fakta, karakteristik dan kondisi nyata yang khas, keadaan terkini di desa, maupun keadaan yang berubah, berkembang dan diharapkan terjadi di masa depan (visi desa). Berdasarkan pengembangan desa di Indonesia, sebagai berikut: 1. Desa Mandiri adalah Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Des

Download Rincian Besaran Dana Desa Tahun 2017

Dengan adanya UU desa, kini desa memiliki kepastian dalam hal dana yang dikelola oleh desa untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa. Dengan demikian desa memiliki kesempatan untuk membangun dalam rangka mensejahterakan warganya. Jumlah alokasi Dana Desa 2017 yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 yaitu sebesar Rp.60 trilyun. Besaran dana desa ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 trilyun. Jika dibandingkan dengan road map Dana Desa 2015-2019 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, maka alokasi dana desa 2017 sebesar 60 trilyun tersebut sebenarnya lebih rendah dari yang direncanakan untuk 2017 yaitu sebesar 81 trilyun. Meskipun demikian, adanya kenaikan dan desa sampai dengan tahun 2017 tetap patut disyukuri karena hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi untuk melaksanakan amanat UU desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa. Untuk Download

Menteri Desa : Ada 700 Kasus Dana Desa se-Indonesia

Ayo Bangun Desa - Pelaporan penggunaan dana desa menjadi kendala utama yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat. Karenanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyiapkan program IT sebagai solusinya. Sosialisasi Dana Desa/Foto: Kemendesa Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putra Sandjojo saat berada di Majalengka, Kamis (22/12). “Program itu tujuannya untuk mempermudah dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa.Sehingga kedepan setiap desa di seluruh Indonesia hanya mengisi aplikasi yang telah disedikan.  Nama aplikasinya Sistem “Tata Kelola Keuangan Desa” atau SIMDA Desa. Ini dibentuk sebagai wujud pertanggungjawaban BPKP selaku pengawal akuntabilitas keuangan nasional,” katanya saat menjadi narasumber pada sosialisasi penggunaan desa untuk mendorong inisiatif desa membangun, di Gedung Graha Sindangkasih Kabupaten

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UU Desa, semua pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya. Undang-Undang Desa juga memandatkan pembangunan Desa harus mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2  Permendes No. 22 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 , p engaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk: Memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; Memberikan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan  Mmemberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Berikut 6 Prinsip dalam Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa . Keadilan, dengan mengutamakan

5 Ketentuan dalam Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dalam melakukan pengaturan penetapan prioritas dana desa, selain harus mempedomani mekanisme penetapan juga harus berdasarkan ketentuan penetapan prioritas penggunaan dana desa. Seperti dijelaskan, ada 5 tahapan yang harus dilakukan dalam  mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa , yaitu musyawarah desa, penyusunan rancangan RKPDes, penetapan RKPDes, penyusunan rancangan APBDes, dan review rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes). Adapun 5 ketentuan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa,  yaitu penggunaan dana desa berdasarkan kemanfaatan, p artisipasi masyarakat, keberlanjutan, kepastian adanya pengawasan, dan b erdasarkan prioritas sumberdaya dan tipologi Desa.   . Secara terperinci, 5 Ketentuan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dijelaskan sebagai berikut: 1. Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersi

Prioritas Dana Desa untuk Bidang Pembangunan Desa

UU Desa menjelaskan tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Prioritas Bidang Pembangunan Desa/Image: ABD Dalam Permendes Nomor 22 Tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa pada tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa . Kegiatan kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai oleh Dana Desa adalah sebagai berikut: a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi.  Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan p

Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana

Ayo Bangun Desa - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, lembaganya akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait ketidakjelaskan status dana bergulir senilai lebih dari Rp10 triliun. Image: tribunnews.com Pahala mengaku telah menanyakan status dana bergulir itu kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggl, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada awal Desember lalu namun sang menteri mengaku tidak tahu. “Ada dana Rp10 triliun, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, ada di kecamatan. Tetapi minggu lalu saya ketemu Menteri Desa, nanyain statusnya, katanya enggak tahu,” ujar Pahala dalam diskusi terbatas di Kantor KPK, 6 Desember lalu, seperti dilansir CNN Indonesia . Pahala menduga, uang tersebut sudah tidak ada lagi dan Kementerian Desa sulit melacaknya. Untuk itu penting bagi KPK mengirim surat kepada Presiden agar memerintahkan Kementerian Desa untuk memastikan status uang senilai triliunan rupiah itu. Baca:  Ini Penye