Skip to main content

JARAK: Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Mubar

Ayo Bangun Desa - Jaringan Advokasi Kebijakan Publik (JARAK) Sulawesi Tenggara mengendus dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Jaringan advokasi dan kebijakan publik (JaraKK) Sulawesi Tenggara mengendus dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Muna Barat.
Mental Baru Membangun Desa/Ilustrasi
Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Sahrul mengatakan, dugaan penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus mentransfer uang ke rekening Desa melebihi dari pagu anggaran masing-masing Desa yang ada. Ada sekitar kurang lebih Rp300 juta kelebihan uang Negara yang ditranfer ke rekening Desa," Kata Sahrul, Kamis (29/12/16). 

Sahrul juga mengungkapkan, sebanyak sepuluh Desa yang mendapat teranfer Dana Desa tahap pertama dari Dinas Keuangan Muna Barat. Ke sepuluh Desa tersebut tersebar di tiga Kecamatan yakni tiga Desa di Kecamatan Napano Kusambi yaitu Desa Umba, kelebihan transfer sebesar Rp kurang lebih 16 juta, Desa Lahaji kelebihan Rp 8 juta, Desa Lahaji kelebihan transfer Rp 7,8 juta. Kecamatan Wadaga sebanyak 6 desa, dengan kelebihan transfer sebesar kurang lebih Rp 60 juta, dan Desa Marobea di Kecamatan Sawerigadi. "Kami menduga ada permainan dalam kesalahan transfer ini," Ujarnya.

Baca: Pegawai Kecamatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Polisi Cari Pelaku Lain

Kata Sahrul akan menginvestigasi kasus tersebut. Sebab, ada banyak daerah yang hari ini berurusan dengan kejaksaan karena diduga menyalahgunakan Dana Desa. Oleh karena itu, kesalahan transfer hingga ratusan juta ini patut diduga sebagai modua baru dalam dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut.

"Zakaruddin sebagai Kepala Dinas Keuangan Muna Barat harus bertanggung jawab terhadap kasus ini. Dana tersebut harus segera dikembalikan ke kas Daerah," Tegas Sahrul.

Menurut Sahrul, kesalahan transfer ini sebenarnya tidak boleh terjadi, Sebab, masing-masing Desa sudah memiliki pagu tersendiri sehingga saat dinas keuangan mentransfer Dana tersebut ke rekening Desa berdasarkan pagu masing-masing. Namun faktanya dinas yang mengelola kuangan daerah tersebut melakukan transfer melebihi pagu yang ada.

"Jika hingga akhir tahun ini dana kurang lebih 300 juta dan belum juga dikembalikan ke kas Daerah maka kami akan melaporkan Kadis Keuangan ke pihak yang berwajib," Kata Sahrul.

Kasus kelebihan tranfer Dana Desa ini terungkap saat melakukan verifikasi laporan Kepala Desa, melalui laporan Kepala Desa tersebut kelihatan semua penggunaan anggaran Dana Desa tahap satu.

"Kami temukan adanya kelebihan anggaran di 10 desa," Kata salah satu pejabat PBMD yang tidak bersedia disebutkan namanya.

Baca: Uang Desa Ditilap Oknum Pegawai Kecamatan dengan Alasan "Uang Lelah"

Dia mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Keuangan untuk menarik dana kurang lebih 300 juta tersebut untuk dimasukan kembali ke rekening Daerah. Dinas keuangan kata dia mengancam tidak akan mencairkan Dana Desa tahap dua jika 10 Desa tersebut belum mengembalikan kelebihan anggaran itu.

"Kami sudah sampaikan kepada kepala Desanya untuk segera mengembalikan uang tersebut. Kami tidak akan cairkan tahap duanya jika belum ada laporan pengembalian," Ujarnya.

Menurut Sahrul, ada dua kemungkinan dalam kasus salah transfer ini yaitu boleh jadi modus baru untuk menyelewengkan Dana Desa dan murni kelalaian. Jika hal ini sebagai kelalaian Sahrul menganggap bahwa pemerintah belum profesional mengelola Dana Desa.

"Jika Dana Desa ini tidak dikelola secara profeaional dan transparan maka sangat sulit untuk mewujudkan Nawa Cita Presiden Jokowi," Katanya.

Salah satu Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya menolak untuk disalahkan terhadap Dana yang sudah habis digunakan dalam program di Desanya tersebut. Menurut dia, semua Dana yang ada di rekening Desa sudah direalisasikan dalam program program prioritas di Desa.


"Kami disuruh mengembalikan dana tersebut, tapi kami mau pake uang apa? Sementara dananya sudah digunakan. Ada buktinya dalam laporan pertanggung jawaban," Katanya.

Karena ancaman tidak akan mencairkan Dana Desa tahap dua, dia mengaku akan berusaha memgembalikan dana terebut meskipun menggunakan dana pribadi. 

"Ya, mau tidak mau saya harus berusaha secepat mungkin untuk mengembalikan kelebihan dana yang masuk direkening Desa saya. Kami para Kepala Desa sebenrnya sangat pusing dengan masalah ini," Tuturnya.

Diolah dari Forum.Liputan6.Com

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i