Skip to main content

Menteri Desa : Ada 700 Kasus Dana Desa se-Indonesia

Ayo Bangun Desa - Pelaporan penggunaan dana desa menjadi kendala utama yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat. Karenanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyiapkan program IT sebagai solusinya.
Pelaporan penggunaan dana desa menjadi kendala utama yang kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Sosialisasi Dana Desa/Foto: Kemendesa
Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putra Sandjojo saat berada di Majalengka, Kamis (22/12).

“Program itu tujuannya untuk mempermudah dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa.Sehingga kedepan setiap desa di seluruh Indonesia hanya mengisi aplikasi yang telah disedikan. Nama aplikasinya Sistem “Tata Kelola Keuangan Desa” atau SIMDA Desa. Ini dibentuk sebagai wujud pertanggungjawaban BPKP selaku pengawal akuntabilitas keuangan nasional,” katanya saat menjadi narasumber pada sosialisasi penggunaan desa untuk mendorong inisiatif desa membangun, di Gedung Graha Sindangkasih Kabupaten Majalengka.


Selain Menteri Desa, turut menjadi narasumber Anggota III BPK RI, Prof.Dr. Eddy Mulyadi Soepardi, Kepala BPK RI Dr.Ardan Adiperdana, Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Maruarar Sirait, dan Bupati Majalengka H.Sutrisno.

Peserta sosialisasi itu dihadiri tiga ratus para kepala desa dan didampingi pamong se-Kabupaten Majalengka.

Masih menurut Eko, pada tahun 2016 ini penyerapan dana desa lebih baik lagi jika dibandingkan pada tahun 2015.

“Tahun ini sudah 99 % dana desa terserap. Sedangkan tahun lalu hanya 80 persen saja, ” ujarnya.

Ia menyebutkan, anggaran dana desa pada tahun 2017 mendatang akan diprioritaskan untuk program pemberdayaan, Integrasi Program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Begitupun untuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan kementerian lainnya.

Bahkan dana desa yang diterima setiap desa pada 2017 mencapai Rp 800 juta.

“Tahun ini, dana desa lebih banyak infrastruktur, ada sekitar 90 persen. Tujuannya meningkatkan pertumbuhan di desa. Sedangkan tahun depan lebih banyak pemberdayaan,”kata Eko.

Ditanya apakah ada pemerintah desa di Indonesia yang menyalahgunakan dana desa, Eko menyebutkan dari data call centre ada 700 kasus. (gragepolitan.com)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...