Skip to main content

Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana

Ayo Bangun Desa - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan, lembaganya akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait ketidakjelaskan status dana bergulir senilai lebih dari Rp10 triliun.
Dana PNPM Rp10 Triliun Tak Jelas, KPK Surati Istana
Image: tribunnews.com
Pahala mengaku telah menanyakan status dana bergulir itu kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggl, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo pada awal Desember lalu namun sang menteri mengaku tidak tahu.

“Ada dana Rp10 triliun, PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, ada di kecamatan. Tetapi minggu lalu saya ketemu Menteri Desa, nanyain statusnya, katanya enggak tahu,” ujar Pahala dalam diskusi terbatas di Kantor KPK, 6 Desember lalu, seperti dilansir CNN Indonesia.

Pahala menduga, uang tersebut sudah tidak ada lagi dan Kementerian Desa sulit melacaknya. Untuk itu penting bagi KPK mengirim surat kepada Presiden agar memerintahkan Kementerian Desa untuk memastikan status uang senilai triliunan rupiah itu.


“Makanya Desember harus kirim surat ke Istana. Kita harus verifikasi berapa jumlahnya sebenarnya, setelah itu mau diapakan uang itu, harus jelas,” kata Pahala.

Dia sebelumnya juga menjelaskan, uang lebih dari Rp10 triliun itu merupakan sisa dari PNPM Mandiri yang dihentikan karena saat ini sudah ada kebijakan mengenai dana desa yang diberikan ke seluruh Indonesia.

KPK telah memantau uang sisa PNPM Mandiri ini sejak tahun lalu dan menggelar kajian soal potensi penyelewengan. Lembaga antikorupsi juga telah merekomendasikan hasil kajian ke Kementerian Desa untuk menyelesaikan kejelasan penggunaan dana itu.

"Kemdes bilang mau bikin koperasi. Saya beri deadline sampai Desember. Saya khawatir dananya sudah tidak ada," tutur Pahala, 16 Maret lalu.

PNPM mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 dengan beragam program yang dilakukan seperti di sektor pedesaan, perkotaan, pariwisata, dan agrobisnis. Namun program ini sempat terhenti lantaran pemerintah menyepakati pengembangan melalui program dana desa.

Tiap desa diberi dana masing-masing sekitar Rp600 juta untuk membangun infrastruktur dan pengembangan kapasitas serta ketrampilan lainnya.


Hingga kini program dana desa masih berlangsung di bawah pengawasan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara KPK mengawasi laporan keuangan pengelolaan dana di level nasional.[]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i