Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2016

Kemendes Lauching Buku Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia

Ayo Bangun Desa -  Tingkat ketahanan sekaligus kerawanan daerah tertinggal terhadap konflik dikondisikan oleh kombinasi antara capaian tata kelola, capaian kapasitas kelembagaan dan daya tahan masyarakat. Ketiganya menentukan tingkat ketahanan dan kerawanan suatu daerah terhadap konflik sekaligus memberi informasi tentang kapasitas perdamaian yang diharapkan. Hal tersebut terangkum dalam Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia (IKKDTI) 2016. Launching IKKDTI 2016 di Jakarta, Selasa (29/11). “Hasil IKKDTI 2016 memberi basis empirik bagi keharusan memahami ketahanan dan kerawanan konflik di daerah tertinggal melalui dinamika interaksi antara demokrasi, pembangunan ekonomi dan penegakan hukum-keamanan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Suprayoga Hadi, saat peluncuran Buku Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia (IKKDTI) 2016, di Jakarta, Selasa (29/11). Suprayoga menambahkan, IKKDTI 2016 juga membawa kembali konflik dan ke dalam isu kebijakan

Lewat BUMDes, Dana Desa Diharapkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo mengatakan, target utama program dana desa bukan sekadar memenuhi pembangunan di desa, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Dok Kemendesa. “Agar jadi pengungkit, desa perlu badan usaha yang bisa menghasilkan uang. Untuk itulah kita bentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/11/2016). Menteri Eko mengatakan, Indonesia saat ini telah masuk 20 besar ekonomi dunia tepatnya pada urutan ke 16. Meski demikian lanjut Eko, masih banyak masyarakat Indonesia yang dilanda kemiskinan. Bahkan masih banyak desa-desa yang masuk kategori sangat tertinggal. Untuk itu, melalui dana desa, pemerintah bertekad untuk membangun Indonesia dari desa-desa. ( Baca:   Jadikan BUMDes Sebagai Alat Perjuangan di Desa ) “Desa-desa yang maju punya ciri khas yang sama yakni fokus pada satu produk tertentu, dan memenuhi skala produksi. Karena skala produ

Batang Jadi Tempat Festival BUMDes Tingkat Nasional

Ayo Bangun Desa - Kabupaten Batang terpilih sebagai tempat penyelenggaraan Festival Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 2016, kata Bambang Ismawan, M.Sc., pendiri LSM Bina Swadaya dan Pegiat Kewirausahaan Sosial di Jakarta, Senin. Festival yang terselenggara atas kerja sama Bina Swadaya dan Pemerintah Kabupaten Batang, 7 hingga 9 Desember 2016, itu akan dibuka oleh Menteri Desa Transmigrasi dan PDT. Panitia juga mengundang semua dirjen di Kementerian Desa PDTT, Gubernur Jawa Tengah, bupati dan wali kota se-Jateng, BUMDes Jateng, kepala desa se-Kabupaten Batang, kalangan perguruan tinggi, pengusaha dan praktisi agrobisnis. (Baca:  Jadikan BUMDes Sebagai Alat Perjuangan di Desa ) Selain diisi dengan aneka kegiatan ilmiah dan hiburan, kata Bambang Ismawan, juga akan melibatkan para penyelenggara pemerintahan pusat dan daerah, terutama Jateng. Dalam kegiatan ini, panitia juga mendatangkan para pakar wirausaha sosial dari berbagai negara. (Baca:  Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa

Presiden Kunjungi Desa Pa’bentengan, Dana Desa Terus Meningkat

Ayo Bangun Desa - Presiden Joko Widodo meninjau penggunaan dana desa di di Dusun Kaemba, Desa Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/11/2016). Jokowi kunjungi Desa Pabbentengang Foto: KSP Kedatangan Presiden Jokowi ke Desa Pabbentengang disambut oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Bupati Maros Hatta Rahman, dan Kepala Desa Pa’bentengan Amran. Setiba di Desa Pabbentengan, Presiden Jokowi melakukan peninjauan kegiatan perbaikan drainase perkampungan dan melihat secara langsung proses pembuatan beton penutup saluran air.  Angggaran dana desa terbukti bisa membantu pertumbuhan ekonomi di desa-desa. "Dana desa ini mampu membantu pertumbuhan ekonomi desa, bahkan lebih dari rata-rata pertumbuhan nasional, "ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Dana Desa Terus Meningkat Setiap Tahun Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo

Tutorial Cara Mudah Menginput Penganggaran pada Aplikasi SisKeuDes (1)

Setelah melakukan instal dan login aplikasi SisKeuDes sebagaimana kami jelaskan disini , langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian pada menu Penganggaran. Pengisian pada menu Penganggaran pada hakikatnya adalah membuat APBDes. Jadi rekan-rekan pemerintah desa diharapkan membuat RAPBDes dan APBDes melalui menu Penganggaran di aplikasi SisKeuDes ini. Kenapa langsung ke menu Penganggaran? Bukan ke Perencanaan dulu? Silahkan baca jawabannya disini . Tutorial Cara Mudah Menginput Penganggaran pada Aplikasi SisKeuDes 1. Klik menu Data Entry -> Penganggaran -> Isian Data Anggaran 2. 1. Jika anda menggunakan aplikasi yang di download disini, maka akan muncul seperti ini. Klik Pilih Desa, kemudian klik dua kali salah satu kecamatan yang daftar yang ada, Akan muncul daftar desa, kemudian dari klik dua kali dari daftar desa yang ada.  Jika anda menggunakan aplikasi yang sudah berisi nama desa sesuai kabupaten anda, maka langsung lanjut ke langkah dibawah ini. 2. 2. Akan muncul seperti

Menteri Desa Terus Evaluasi, Pendamping Desa Tidak Layak akan Diganti

Ayo Bangun Desa - Kinerja pendamping desa harus selalu dimaksimalkan dengan baik. Jika tidak demikian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tidak akan tebang pilih mengganti pendamping desa tidak layak. Kini, Kementerian memberlakukan evaluasi ketat bagi para pendamping desa . Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Desa, PDTT, Eko Putro Sandjojo, di Pondok Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar Jombang, Kamis (24/11). "Pendamping yang layak dilanjutkan, kalau yang tidak perform ya diganti," tandasnya. Usai membuka acara Final Festival Sastra Religi Jawa Timur di Pesantren Denanyar, Eko menjelaskan, berbagai kritik dan masukan terkait keberadaan dan efektifitas kerja pendamping desa terus berdatangan. Keberadaan para pendamping desa, menurut Eko Putro Sandjojo, tetap diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan desa dan pengawalan dana desa (DD). Secara umum, kinerja pendamping desa yang mulai direkrut dan bertugas menda

Tutorial Dasar Cara Install dan Login Aplikasi SisKeuDes

Jika sudah mendownload dan menginstall aplikasi SisKeuDes, mari kita coba sama-sama menginput atau mengisi APBDes menggunakan aplikasi SisKeuDes. Bagi yang belum mendownload, silahkan download dan install aplikasi SisKeuDes disini .  Untuk menginstallnya, cukup letakkan folder SisKeuDes yang telah di download di drive D. Anda sudah dapat langsung menggunakannya. Mari kita mulai langkah-langkahnya: 1. Buka aplikasi SisKeuDes dengan cara klik 2 kali file SisKeuDes (lihat gambar). Jika muncul peringatan/ jendela, klik saja Yes 2. Aplikasi SisKeuDes akan terbuka, dan akan muncul username dan password yang harus diisi. Silahkan masukkan username: latihan dan password: latihan . 3. Selamat, anda telah berhasil login ke SisKeuDes. Silahkan pelajari dahulu menu-menu yang ada. Untuk selanjutnya akan kami tulis cara mengisi APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Pengisian SisKeuDes, Mana yang Harus Didahulukan?

Aplikasi SisKeuDes yang merupakan MoU antara Kemendagri dan BPKP, merupakan aplikasi pengelolaan keuangan khusus untuk desa yang meliputi Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pembukuan, dan Laporan. Mengapa Menu Perencanaan Tidak Perlu Diisi? Setelah melalui beberapa kali pelatihan dan praktek, ternyata menu Perencanaan yang ada di SisKeuDes dianggap kurang sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes. Karena itu lah, di Banyumas kami hanya menyinggung sekilas mengenai menu Perencanaan ini. Bisa dilihat di gambar di atas, bahwa menu Perencanaan terdiri Renstra dan RJPMDes. Padahal Pemerintah Desa tidak mengenal Renstra. Demikian juga ketika kita melihat ke dalam menu Renstra dan RPJMDes lebih jauh, ternyata Renstra berisi visi misi dst, kemudian RPJMDes berisi RPJMDes dan RKPDes. Pengisiannya sebenarnya mudah, namun kami merasa untuk saat ini penyusunan RPJMDes dan RKPDes lebih mudah dan simple dilakukan secara manual. Ke depannya, pelan-pelan akan beralih ke aplikasi SisKeuDes. Mendahulukan

Menteri Desa Jamin Kades Tidak Dikriminalisasi Soal Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo menegaskan akan memberikan jaminan kepada para kepala desa agar tidak dikriminalisasi terkait kesalahan admninistrasi dalam penggunaan dana desa. "Ini sesuatu yang baru dan tidak bisa dihindari, tetapi kita sudah ada kesepakatan, sama Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua KPK kalau itu kesalahannya administratif, kepala desa tidak berhak dikriminalisasi ," ujar Eko di Mataram, Rabu (23/11/2016).  Baca:  Tips untuk Aparat Desa yang Diperiksa, Salah Administrasi akan Dibina .  Menurut Eko, kepala desa tersebut hanya bisa ditindak secara pidana jika terbukti ada kesalahan seperti mencuri atau melakukan korupsi serta penyelewengan dana desa yang diamanatkan tersebut. "Tetapi kalau itu benar-benar kesalahannya nyuri atau korupsi itu masalah hukum. Tetapi kalau administratif tidak boleh dikriminalisasi," ujar Eko.  Lebih lanjut, Eko menyatakan jaminan tersebut

Penambahan Kegiatan Baru SisKeuDes untuk Penyusunan APBDes 2017

Berdasarkan pertemuan antara pihak-pihak yang berhubungan dengan aplikasi SisKeuDes, ada beberapa tambahan kegiatan baru di Aplikasi SisKeuDes untuk Penyusunan APBDes 2017. Penambahan kegiatan baru tersebut akan dibuatkan Surat Edaran sebagai dasar bagi desa-desa dalam menyusun APBDesa Tahun 2017. Berikut ini daftar lengkap tambahan kegiatan dalam SisKeuDes untuk penyusunan APBDes Tahun 2017. Diharapkan semua desa dapat menyusun APBDes Tahun 2017 berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut. Sebagai catatan, penambahan ini bersifat sementara alias masih dapat berubah lagi sebelum diterbitkannya Surat Edaran DOWNLOAD

Download Aplikasi dan Modul Pelatihan SisKeuDes

Bagi rekan-rekan pemerintah desa yang ingin mencoba menggunakan aplikasi SisKeuDes, selain dengan meminta secara langsung ke BPKP sebagaimana caranya sudah kami tulis disini , juga dapat mendownload aplikasi SisKeuDes di bawah ini. Aplikasi SisKeuDes (Sistem Keuangan Desa) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP. Aplikasi ini cukup bagus dan mencukupi untuk kebutuhan pengelolaan keuangan desa. Namun demikian, ternyata masih banyak desa yang belum menggunakan aplikasi SisKeuDes. Bahkan masih banyak desa yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan Aplikasi SisKeuDes. Namun demikian, aplikasi yang kami sediakan di sini sifatnya adalah aplikasi simulasi. Berbeda dengan aplikasi dari BPKP yang langsung didalamnya terdapat nama Kabupaten, Kecamatan, dan Desa masing-masing, aplikasi SisKeuDes simulasi ini hanya berisi satu desa saja. Catatan Penting: Folder Aplikasi SisKeuDes wajib diletakkan di drive D Silahkan download aplikasinya di bawah ini DOWNLOAD APLIKASI DOWNLOAD MODUL PELATIH

Mengenal Sistem dan Cara Kerja Aplikasi SisKeuDes

Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit kerja aparatur desa, sesungguhnya dalam rangka mempermuda pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, karena terkait dengan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Penggunaan aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel". Menurut informasi,  kedepan, seluruh desa harus menggunakan aplikasi ini tampa kecuali. Bagi yang terlanjur kerjasama dengan pihak ketiga, agar segera mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tidak mempersulit pelaporan pemerintah daerah. Nah, bagi pendamping desa, harus tau, paham dan mengerti bagaimana cara kerja aplikasi ini. Karena, Anda akan menjadi referensi bagi pemerintah desa dan kader desa bertanya. Kalau begitu, kita langsung saja ke pokok bahasan, tentang mengenal lebih dekat ca

Bagaimana Cara Mendapatkan Aplikasi SisKeuDes?

Aplikasi SisKeuDes (Sistem Keuangan Desa) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh BPKP. Aplikasi ini cukup bagus dan mencukupi untuk kebutuhan pengelolaan keuangan desa. Namun demikian, ternyata masih banyak desa yang belum menggunakan aplikasi SisKeuDes. Bahkan masih banyak desa yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan Aplikasi SisKeuDes. Maka dari itu, banyak sekali pertanyaan bagaimana caranya mendapatkan aplikasi SisKeuDes. Sebenarnya ada banyak yang sudah mengupload aplikasi SisKeuDes di internet, desa-desa dapat dengan mudah mendownloadnya. Namun demikian, ternyata BPKP telah mensetting aplikasi SisKeuDes sedemikian rupa, sehingga aplikasi SisKeuDes yang beredar di internet hanya aplikasi yang bersifat trial (percobaan) dan tidak dapat digunakan lagi setelah 21 hari. Karena itu, satu-satunya cara untuk mendapatkan aplikasi SisKeuDes adalah dengan meminta secara resmi ke BPKP. Caranya sangat mudah, yaitu Pemerintah Kabupaten mengirimkan surat permohonan permintaan aplikasi sis

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i

Sejarah Pengembangan Aplikasi SisKeuDes

Dalam Rangka Mengawal Agenda Prioritas Pemerintah (Nawa Cita):  "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa  dalam kerangka Negara Kesatuan" Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mempersembahkan Aplikasi Simda (Sistem Tata Kelola Keuangan) Desa. Sejarah Simda Desa Pengembangan Aplikasi Simda Desa (Sistem Tata Kelola Keuangan Desa) telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peluncuran aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi Simda D

Pengenalan Aplikasi SisKeuDes (Sistem Keuangan Desa)

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  saat ini telah menemukan bentuknya yang pasti. Siskeudes secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara efektif dan efisien. Pada awalnya (akhir 2015) aplikasi besutan BPKP ini diberi label  SIMDA Desa  sebagai standar pelaporan APBDes. Dalam perjalanannya, SIMDA Desa berubah nama menjadi Siskeudes dan mulai disosialisasikan ke desa-desa di Indonesia. Yang menjadi latar belakang hadirnya Aplikasi Siskeudes, beberapa diantaranya adalah: Direktif Presiden, Permintaan DPR-RI saat RDP, Rekomendasi KPK-RI, Peran BPKP sebagai auditor internal Pemerintah. Dasar Pengembangan Aplikasi Siskeudes  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014

2017 Dana Desa untuk Pengembangan dan Penguatan Ekonomi

Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengalokasikan 70 persen dana desa untuk pengembangan dan penguatan ekonomi desa . Adapun 70 persen dari Rp1 miliar dana desa 2016 difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa untuk 2017. Ilustrasi: Dana Desa 2017 "Pak Presiden ingin dana desa di 2016 fokus untuk pembangunan infrastruktur desa. Tahun depan, Pak presiden meminta untuk fokus pada pengembangan dan peningkatan perekonomian desa," ujar Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua M. Yoltuwu, di sela Expo Indonesia Bagian Timur (IBT) di Surabaya, Senin, 21 November malam. Baca: Dana Desa 2017 sebesar Rp60 Triliun . Menurut Johozua, salah satu bentuk pengembangan ekonomi desa yang dapat dilakukan adalah dengan mengangkat produk lokal yang masih bersifat konvensional. Pengembangan tersebut meliputi pendampingan untuk packaging, labeling, dan quality control. "Sehin

Reformasi Koperasi untuk Ekonomi Desa

Dalam visinya koperasi dicita- citakan sebagai "soko guru perekonomian Indonesia". Namun, dalam realitasnya hinggakini, koperasi baru hanya menjadi "sapu lidi" yang menghimpun yang kecil dan lemah. Padahal, menurutKetua Dekopin Nurdin Halid, koperasi "pilar negara". Bersama sektor negara dan sektor swasta, koperasi berada di buritan perkembangan ekonomi nasional. Mengingat usinya yang hampir satu abad sejak tahun 1947, gerakan koperasi tidak bisa hanya merasa prihatin, tetapi juga harus memikirkan suatu gerakan reformasi dengan memahami persoalan yang dihadapi guna melakukan repositioning dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Pokok persoalan Walaupun dalam kenyataannya, koperasi merupakan sektor yang paling tertinggal, pemerintah sering membanggakan "prestasi" koperasi, yang jumlah unitnya mencapai 209.488 dan anggotanya mencapai 36.443.953 pada tahun 2014. Namun, jika dihitung rata-rata jumlah anggotanya, hanya 174 orang per unit. Padahal, pada m