Skip to main content

Kemendes Lauching Buku Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia

Ayo Bangun Desa - Tingkat ketahanan sekaligus kerawanan daerah tertinggal terhadap konflik dikondisikan oleh kombinasi antara capaian tata kelola, capaian kapasitas kelembagaan dan daya tahan masyarakat. Ketiganya menentukan tingkat ketahanan dan kerawanan suatu daerah terhadap konflik sekaligus memberi informasi tentang kapasitas perdamaian yang diharapkan. Hal tersebut terangkum dalam Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia (IKKDTI) 2016.
Launching IKKDTI 2016 di Jakarta, Selasa (29/11).
“Hasil IKKDTI 2016 memberi basis empirik bagi keharusan memahami ketahanan dan kerawanan konflik di daerah tertinggal melalui dinamika interaksi antara demokrasi, pembangunan ekonomi dan penegakan hukum-keamanan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Suprayoga Hadi, saat peluncuran Buku Indeks Ketahanan Konflik Daerah Tertinggal Indonesia (IKKDTI) 2016, di Jakarta, Selasa (29/11).

Suprayoga menambahkan, IKKDTI 2016 juga membawa kembali konflik dan ke dalam isu kebijakan pembangunan, reformasi birokrasi, termasuk penegakan hukum yang adil. Indeks tersebut juga mendorong partisipasi aktif warga untuk turut dilibatkan dalam pembuatan kebijakan, khususnya di daerah-daerah tertinggal. 


Terdapat empat kategori ketahanan konflik yakni tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah. Keempat kategori tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan secara detil tingkat ketahanan suatu daerah terhadap konflik sekaligus tingkat kerentanannya. Selain itu, hal tersebut juga memberi gambaran umum prioritas daerah tertinggal yang layak mendapat dukungan kebijakan dan program pembangunan yang tidak akan terdistorsi akibat kejadian konflik sosial.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendesa, PDTT, Anwar Sanusi, mengatakan, peluncuran buku ini sudah sesuai dengan payung hukum untuk penanganan konflik sosial. “Saat ini kita telah memiliki regulasi komprehensif yaitu UU Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial sebagai payung hukum. Artinya pengertian kebijakan mengenai penanganan konflik sosial sudah cukup jelas,” ujarnya. 

Selain Indeks Ketahanan Konflik Daerah tertinggal Indonesia, Kemendesa PDTT juga meluncurkan buku Panduan Penilaian Kebutuhan Pasca Konflik (Post Conflict Need Assessment) dan Revitalisasi Pranata Adat dalam Pembangunan Perdamaian di Indonesia.

“Buku ini layak untuk disebarkan. Kita harus menemukan betul potensi damai, karena konflik dan damai itu pilihan. Indonesia sebagai Bhineka Tunggal Ika harus dijaga keutuhannya dan berkomitmen untuk menguatkan negara,”tambahnya. 


Buku tersebut juga dibahas dalam diskusi dengan para panelis yaitu Bupati Poso, Darmin Sigilipu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, Direktur Ormas Kemendagri, La Ode Ahmad, dan Deputi II Bidang Advokasi Kebijakan, Hukum, dan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.[Kemendes] 

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i