Skip to main content

Menteri Desa Terus Evaluasi, Pendamping Desa Tidak Layak akan Diganti

Ayo Bangun Desa - Kinerja pendamping desa harus selalu dimaksimalkan dengan baik. Jika tidak demikian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tidak akan tebang pilih mengganti pendamping desa tidak layak.


Kini, Kementerian memberlakukan evaluasi ketat bagi para pendamping desa. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Desa, PDTT, Eko Putro Sandjojo, di Pondok Pesantren Manbaul Ma'arif Denanyar Jombang, Kamis (24/11). "Pendamping yang layak dilanjutkan, kalau yang tidak perform ya diganti," tandasnya.

Usai membuka acara Final Festival Sastra Religi Jawa Timur di Pesantren Denanyar, Eko menjelaskan, berbagai kritik dan masukan terkait keberadaan dan efektifitas kerja pendamping desa terus berdatangan.

Keberadaan para pendamping desa, menurut Eko Putro Sandjojo, tetap diperlukan untuk mendukung percepatan pembangunan desa dan pengawalan dana desa (DD). Secara umum, kinerja pendamping desa yang mulai direkrut dan bertugas mendampingi desa pada tahun ini masih sesuai harapan.

"Kalau ada seribu pendamping yang tidak efektif bukan berarti dua puluh sembilan ribu pendamping dari tiga puluh ribuan pendamping lainnya yang kita miliki tidak efektif. Tapi memang masih ada kelemahan," kata alumni Politeknik Universitas Indonesia (UI) ini.


Meski demikian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tidak tinggal menanggapi kritik dan masukan terkait keberadaan dan efektifitas pendamping desa. "Tapi memang karena ini masih baru, jadi ada beberapa kelamahan dan harus kita perbaiki dan harus kita review ulang," kata Eko.

Ditambahkan, sejumlah pelatihan dilakukan agar kerja pendamping desa bisa optimal dan efektif. "Kita terus melakukan review, evaluasi. Pelatihan agar pendamping desa bisa makin efektif juga kita lakukan," tandas pria yang menjabat Ketua Tim Asistensi Menakertrans Tahun Anggaran 2010 ini.

Eko Putro Sandjoyo menandaskan, para pendamping desa memiliki peluang yang sama untuk dipertahankan ataupun diberhentikan. Jika tidak dianggap layak, pendamping desa bisa digantikan oleh orang baru.


"Kalau (pendamping) tidak performe ya diganti. Sekarang Gubernur ada kewenangan untuk mengevaluasi dan mengusulkan penggantian kepada Menteri, kalau ada pendamping yang tidak layak untuk diganti dengan yang baru," bebernya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam kunjungannya ke PP Manbaul Ma'arif Denanyar, Jombang, Kamis (24/11/2016) bertemu dengan sejumlah pengasuh Pesantren Jawa Timur.

Didampingi Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, dan anggota DPRD Jatim, HM Ka'bil Mubarok, Menteri Desa dan PDTT sempat melakukan dialog dengan para kepala desa serta para pendamping Desa.

Bersama rombongan, Eko Putro Sandjojo juga sempat menemui para santri dari sejumlah pesantren di Jawa Timur yang sedang mengikuti Festival Sastra Religi di Pesantren Denanyar.

Menteri Desa, PDTT, Eko Putro Sandjojo, bersama pengasuh PP Manbaul Ma'arif Denanyar dan jajaran anggota DPRD Jatim, saat menghadiri acara Festival Sastra Religi di Pesantren Denanyar, Kamis (24/11). 

(bangsaonline.com)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i