Skip to main content

Posts

Mendes dan Mentan Bangun Lumbung Pangan Organik di Kawasan Desa Perbatasan

GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Pertanian bekerjasama membangun ekonomi perbatasan melalui sektor pertanian. Kerjasama tersebut juga direalisasikan untuk kawasan transmigrasi. Menteri Desa, PDTT,  Eko Sandjojo  mengatakan, sektor pertanian di Indonesia menjadi sangat tepat untuk dikembangkan karena berada di kawasan lahan tropis."katanya s aat menghadiri Rakor pangan kabupaten/kota perbatasan 2016 di Auditorium Kementan Jakarta, Jumat (16/9). "Kita beruntung bahwa Indonesia berada di lahan tropis, artinya kita bisa tanam sepanjang tahun. Kita sudah bicara dengan Mentan, maka kita jadikan desa fokus pada produk tertentu," ujarnya. Untuk itu Mendes Eko meminta peran aktif bupati di wilayah perbatasan untuk menentukan produk unggulan yang akan dikembangkan. Sebab, bupati dan walikota adalah orang yang paling mengerti keadaan dan potensi daerahnya. "Untuk daerah yang belum fokus pada satu produ

200 Desa Baru Bakal Lahir Pada Tahun 2017

Saat ini jumlah Desa di Indonesia sebanyak 74.754 Desa. Diperkirakan akan ada penambahan sekitar 200 Desa Baru pada tahun 2017.  Dengan adanya penambahan Desa, maka jumlah Desa diseluruh Indonesia pada tahun 2017 sekitar 74.954 Desa. Berdasarkan sumber, dari hasil laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usulan Desa Baru tersebut sudah diajukan dan diproses sebelum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Namun, proses administrasinya baru selesai tahun ini.  Adapun proses pembentukan Desa Baru, berawal dari usulan kabupaten/kota. Setelah disetujui DPRD selanjutnya diusulkan ke provinsi. Setelah provinsi setuju, usulan tersebut dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Implikasi Penambahan Desa Baru Dengan adanya penambahan jumlah Desa tentunya akan berimplikasi pada upaya pencapaian Rp1 milyar perdesa, sebaimana tergambar dalam Roadmap Penyaluran Dana Desa Menteri Keuangan. ( Baca: Dana Desa 2017: Rata-Rata Belum Sampai Rp1 Miliar ). Pada tahun 2015 jumlah b

5 Rekomendasi untuk Memperkuat BUM Desa

Berdasarkan temuan-temuan di sejumlah desa di tiga kabupaten, Kabupaten Siak, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Bantul mengenai masalah pembentukan dan pengelolaan BUM Desa.  Peneliti PATTIRO Agus Salim menyebutkan, s etidaknya ada empat faktor yang menyebabkan BUM Desa belum mampu menggerakkan roda perekonomian desa. ( Baca:   Tujuan, Prinsip-prinsip dan Kelembagaan BUMDes ) Termuan tersebut, d isampaikan Agus Salim dalam Local Governance Forum (LGF) Seri Mengawal Implementasi Undang-Undang Desa, yang diselenggarakan PATTIRO pada September 2016 di Jakarta dengan tema “Mempertangguh BUM Desa untuk Memperkuat Ekonomi Desa” Emp at faktor yang menyebabkan BUM Desa belum mampu menggerakkan roda perekonomian desa, meliputi;   Pertama, rendahnya inisiatif pemerintah dan masyarakat desa dalam mendirikan BUM Desa.   D ari empat desa yang menjadi objek penelitian, hanya satu desa yang berinisiatif mendirikan BUM Desa. Padahal, inisiatif pembentukan usaha desa seharusnya muncul dari pemerintah da

BUM Desa "Terkendala Regulasi Kemendesa"

Salah satu tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat melalui potensi yang ada di desa, baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya.  BUM Desa merupakan Badan Usaha Desa yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa. Melalui badan ini (BUM Desa) diharapkan menjadi gerbang menuju kemandirian desa. Karena, konsep D esa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.  Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendesa, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota di Indonesia.  Benarkah pengembangan BUM Desa selama ini "Terkendala Regulasi Kemendesa". Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembuba

Era Baru Ekonomi Desa Vs Konsep Desa Mandiri

INFODES - Sensus penduduk terakhir menunjukkan 54% orang Indonesia tinggal di perkotaan. Padahal potensi kemajuan Indonesia ada di desa. Dana desa disiapkan untuk membuat orang tertarik dalam mengembangkan desa.  Acara Economic Challenges - Era Baru Ekonomi Desa dengan pembicara Menteri Desa, PDTT Eko P. Sanjoyo bersama pengamat CSIS DR Kristiadi dan Ketua Apindo Anton J. Supit. Acara ini pandu oleh Suryo pratomo, ditanyangkan Metro TV pada tanggal 13 September 2016.  Dalam kesempatan yang lain, Dirjen PPMD Kemendes PDTT Prof Ahmad Erani Yustika menyebutkan bahwa Membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konsep tersebut dikenal dengan istilah “Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa”.  Lendy W Wibowo dalam artikel Konsep Desa Mandiri menuliskan, bahwa Lumbung Ekonomi Desa tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan fi

Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan  bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah  Kabupaten untuk memberdayakan masyarakat Desa.  Ilustrasi: Lambang Provinsi/sumber: cumakatakata.wordpress.com Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan antara lain dengan pendampingan desa. Pasal 112 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa  memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan  pendampingan dalam perencanaan , pelaksanaan, dan pemantauan  Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Dalam rangka implementasi UU Desa, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah  kabupaten/kota, yang selama ini dibantu oleh tenaga ahli kabupaten (TA), tenaga pendamping desa (PD), pendamping loka desa (PLD), kader  pemberdayaan masyarakat Desa, dan pihak ketiga.  Sedangkan  tugas  Camat  sebagai bawahan bupati/walikota  melakukan koordinasi dan fasilitasi pendampingan Desa di wilayahnya.  Kecamatan mempunyai fungsi yang sangat strategis da

BUMDes Tidak Aktif, Hati-Hati Ada Anggaran di APBDes

Kemandirian Desa dalam UU Desa adalah percampuran antara self governing community (komunitas yang berpemerintah) dengan local self government (pemerintahan lokal). Dengan percampuran tersebut, sekarang desa berkah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. Desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah.  Ilustrasi: Jenis Usaha BUMDes/notary.my.id BUMDes merupakan Badan Usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa. "Badan ini diharapkan menjadi gerbang untuk mensejahterakan masyarakat desa di masa mendatang, dan selamanya". Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraa