Skip to main content

BUM Desa "Terkendala Regulasi Kemendesa"

Salah satu tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat melalui potensi yang ada di desa, baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. 

BUM Desa merupakan Badan Usaha Desa yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa.


Melalui badan ini (BUM Desa) diharapkan menjadi gerbang menuju kemandirian desa. Karena, konsep Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. 

Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendesa, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota di Indonesia. 

Benarkah pengembangan BUM Desa selama ini "Terkendala Regulasi Kemendesa". Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berikut penjelasannya, seperti termuat dalam situs Gerakan Desa Membangun.

BUM Desa Terkendala Regulasi

Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terkendala regulasi. Lewat Permendesa No 4 tahun 2015, BUM Desa sebagai lembaga ekonomi perdesaan jatuh dalam platform sektor privat. 

Regulasi tersebut menjegal cita-cita BUM Desa sebagai lembaga yang bisnis sosial, di mana keuntungan BUM Desa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat desa. Pada pasal 8 Permendesa no 4 tahun 2015 disebutkan:

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
  • Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Keputusan untuk menentukan platform unit usaha di atas menyebabkan kerancuan dengan mandat pendirian BUM Desa dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kemendesa Segera Ubah Permen BUM Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) segera merevisi Peraturan Menteri No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ada sejumlah pasal dalam peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat UU No 6 tahun 2014.

Demikian pendapat Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa dalam pertemuan Desa Mandiri Tanpa Korupsi di SPPQT Jalan Ja’far Shodiq No 25, Kalibening, Salatiga, Sabtu (13/8).

Hanibal menawarkan koperasi sebagai platform BUM Desa. Koperasi mengelola keuntungan usaha untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, pasal 8 Permendesa No 4 tahun 2015 justru menyebutkan BUM Desa dapat membentuk unit usaha dengan platform perseroan terbatas dan lembaga keuangan mikro. Bentuk badan usaha itu lebih cocok untuk sektor privat.

“BUM Desa merupakan pilar baru kekuatan ekonomi desa yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi seluruh warga. BUM Desa mengusung prinsip kekeluargaan dan gotong-royong,” ujarnya.

Hanibal menambahkan aturan BUM Desa merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Bab X pasal 87-90. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Selain itu, keuntungan harus dialokasikan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin.

“Sebaiknya desa fokus mengembangkan unit-unit usaha. Kami siap mendorong praktik baik dari pengembangan BUM Desa untuk perubahan Permen,” lanjut Hanibal.


UU Desa juga memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Desa didorong untuk mempelopori ketahanan pangan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i