Skip to main content

BUM Desa "Terkendala Regulasi Kemendesa"

Salah satu tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah untuk mendorong atau menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat melalui potensi yang ada di desa, baik itu potensi ekonomi, sumber daya alam, ataupun sumber daya manusianya. 

BUM Desa merupakan Badan Usaha Desa yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa.


Melalui badan ini (BUM Desa) diharapkan menjadi gerbang menuju kemandirian desa. Karena, konsep Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. 

Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendesa, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota di Indonesia. 

Benarkah pengembangan BUM Desa selama ini "Terkendala Regulasi Kemendesa". Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berikut penjelasannya, seperti termuat dalam situs Gerakan Desa Membangun.

BUM Desa Terkendala Regulasi

Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terkendala regulasi. Lewat Permendesa No 4 tahun 2015, BUM Desa sebagai lembaga ekonomi perdesaan jatuh dalam platform sektor privat. 

Regulasi tersebut menjegal cita-cita BUM Desa sebagai lembaga yang bisnis sosial, di mana keuntungan BUM Desa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat desa. Pada pasal 8 Permendesa no 4 tahun 2015 disebutkan:

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
  • Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Keputusan untuk menentukan platform unit usaha di atas menyebabkan kerancuan dengan mandat pendirian BUM Desa dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kemendesa Segera Ubah Permen BUM Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa) segera merevisi Peraturan Menteri No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ada sejumlah pasal dalam peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat UU No 6 tahun 2014.

Demikian pendapat Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa dalam pertemuan Desa Mandiri Tanpa Korupsi di SPPQT Jalan Ja’far Shodiq No 25, Kalibening, Salatiga, Sabtu (13/8).

Hanibal menawarkan koperasi sebagai platform BUM Desa. Koperasi mengelola keuntungan usaha untuk kesejahteraan masyarakat desa. Sementara itu, pasal 8 Permendesa No 4 tahun 2015 justru menyebutkan BUM Desa dapat membentuk unit usaha dengan platform perseroan terbatas dan lembaga keuangan mikro. Bentuk badan usaha itu lebih cocok untuk sektor privat.

“BUM Desa merupakan pilar baru kekuatan ekonomi desa yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi seluruh warga. BUM Desa mengusung prinsip kekeluargaan dan gotong-royong,” ujarnya.

Hanibal menambahkan aturan BUM Desa merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Bab X pasal 87-90. Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk pengembangan usaha. Selain itu, keuntungan harus dialokasikan untuk pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin.

“Sebaiknya desa fokus mengembangkan unit-unit usaha. Kami siap mendorong praktik baik dari pengembangan BUM Desa untuk perubahan Permen,” lanjut Hanibal.


UU Desa juga memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Desa didorong untuk mempelopori ketahanan pangan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...