Skip to main content

BUMDes Tidak Aktif, Hati-Hati Ada Anggaran di APBDes

Kemandirian Desa dalam UU Desa adalah percampuran antara self governing community (komunitas yang berpemerintah) dengan local self government (pemerintahan lokal).

Dengan percampuran tersebut, sekarang desa berkah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa. Desa juga berhak menetapkan dan mengelola kelembagaan desa, dan mendapatkan sumber pendapatan yang sah. 
Ilustrasi: Jenis Usaha BUMDes/notary.my.id
BUMDes merupakan Badan Usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa. "Badan ini diharapkan menjadi gerbang untuk mensejahterakan masyarakat desa di masa mendatang, dan selamanya".

Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa. 

Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendes, dan peraturan yang dikeluarkan oleh setiap kabupaten/kota.

Berdenyut atau tidaknya BUMDesa sangat ditentukan oleh sejauhmana keberanian, kreativitas, dan inovasi pengelolanya dan komitmen pemerintah desa itu sendiri, yang tercermin dalam tiga dokumen besar desa yaitu RPJMDes, RKPDes, dan APBdes serta regulasi yang mengaturnya.

Banyak BUMDES yang tidak aktif

Meskipun pembentukan BUMDes terus didorong, namun kenyataan di lapangan banyak BUMDes yang tidak aktif. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah dan pendamping desa membuat pemerintah desa kebingungan baik dalam penyusunan regulasi desa terkait BUMDes maupun dalam menentukankan jenis usahanya. 

Penyebab lain, BUMDes tidak aktif dikarenakan sumber daya manusia di desa yang terbatas dalam menggali potensi yang ada. Pada sisi lain, ada desa punya SDM tapi tidak pernah diajak oleh pemerintah desa.

"BUMDes sekedar BUMDes yang dikelola oleh kroni-kroninya saja". Sehingga Dana Desa belum bisa memberikan sumbangsih dalam mendukung kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa".

Diatas segala keterbatasan para kades dan minimnya SDM aparatur desa, banyak juga kades yang sukses membangun BUMDes dengan asetnya milyaran rupiah, Desa Ponggok sebagai referensi kita. 

BUMDes Tidak Aktif, Hati-hati Plot Anggaran di APBDes

Bagi Desa yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi tidak memiliki kegiatan atau usaha. Pemerintah Desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan dana di APBDes untuk BUMDes. "Jangan sampai jadi objek temuan auditor dana desa".

Karena diasumsikan, "dalam kondisi BUMDes tidak aktif, pembentukan yang tidak melibatkan warga (partisipatif), tidak memiliki dokumen AD/ART, juknis pengelolaan dan operasional, dan keterbukaan informasi. Bisa jadi, dana yang di kuncuran ke BUMDes akan rawan penyelewengan".  

Reportase desa menemukan, setiap desa yang dikunjungi, Sekretariat BUMDes tidak ada di desa itu. Papan informasi desa, hanya beberapa desa yang memilikinya. #DesaMembangun

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i