Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2016

Dana Desa Diminta Dikucurkan ke BUMDes

Ayo Bangun Desa -   Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo ingin mengalokasikan dana desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Alokasi tersebut diharap dapat menumbuhkan produksi masyarakat yang mandiri. Eko mengatakan, tahun ini pemerintah pusat menggelontorkan dana desa Rp 47 triliun dan akan meningkat tiap tahunnya. Tahun depan, dana itu akan naik menjadi Rp 70 triliun, naik lagi menjadi Rp 103 triliun hingga Rp 111 triliun pada tahun berikutnya. Menurutnya, sejauh ini dana tersebut kebanyakan digunakan untuk infrastruktur. Padahal, banyak desa yang telah memiliki infrastrukur baik. Baca :   Tujuan, Prinsip-Prinsip dan Kelembagaan BUMDes "Akhirnya dibikin buat bangun gedung, ngecat kantor kelurahan," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/8). Namun kini, atas persetujuan Presiden Joko Widodo, dana tersebut akan dialihkan ke pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan membentuk BUMDes. Dengan diaktifkan d

Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat

GampongRT - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa . "Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa". Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.  Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Dalam Permendagri ini disebutkan, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab. Adapun, informasi penyelenggaraan p

MK: Calon Kepala Desa Tidak Terbatasi Domisili

GampongRT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa. Putusan dengan Nomor 128/PUU-XIII/2015 tersebut diucapkan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Arief membacakan putusan yang diajukan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Pemohon menguji konstitusionalitas norma “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran” yang termaktub dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang

Azas Pengelolaan Keuangan Desa, Aparat Desa Wajib Tau

Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek hukum, administrasi, maupun moral. Ketiga aspek ini akan dapat dipenuhi apabila azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa diwujudkan secara baik dan benar oleh Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya. 4 Azas Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut: 1. Azas Partisipasi Pengelolaan keuangan desa harus membuka ruang bagi masyarakat untuk mencermati laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Desa. Penyampaian laporan pertanggungjawaban Dana Desa dilakukan dalam Musyawarah Desa. 2. Azas Transparansi Pemerintah Desa berkewajiban menginformasikan secara terbuka Laporan Realisasi Dana Desa dan Pelaksanaaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa). Penyampaian laporan dilakukan secara tertulis dan dibacakan dalam forum Musyawarah Desa. Pengelolaan Dana Desa juga harus dapat diketahui oleh warga desa. Media yang dipergunakan harus efektif dan mudah diakses. Seperti papan informasi desa, website desa atau medi

Dana Desa 2017: Rata-Rata Belum Sampai Rp1 Miliar

GampongRT - S esuai perkiraan awal, kendati mengalami kenaikan anggaran dana desa pada tahun depan, rata-rata alokasi tiap desa hanya mencapai Rp800 juta. Angka ini meleset dari roadmap awal yang mengestimasi alokasi rerata per desa Rp1 miliar. Mendes Eko Putro Sanjojo-Foto: IST Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan kondisi ini diakibatkan ada penambahan jumlah basis sekitar 200 desa, dari 74.754 desa tahun ini menjadi 74.954 desa pada 2017. “rerata setiap desa akan memperoleh dana desa senilai Rp800 juta. Ini karena basis perhitungan desanya bertambah,” ujarnya, Minggu (28/8/2016). Menilik dokumen Nota Keuangan (NK) dan RAPBN 2017, pagu dana desa tahun depan mencapai Rp60 triliun, naik 27,7% dari pagu tahun ini senilai Rp47 triliun. Adapun, jumlah desa yang digunakan merupakan data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri. Penyempurnaan jumlah desa secara definitif terdiri atas pertama, desa yang diberi kode sebanyak 215 desa. Kedua, perubahan statu

Gaji 21 Pendamping Desa Macet

GampongRT - Persoalan Pendamping Desa belum sepenuhnya tuntas. Setelah proses rekrutmen yang dinilai sarat politisasi, para pendamping yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2015 lalu itu juga mengalami masalah pembayaran honorarium. Terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan lalu, 21.000 pendamping desa hasil seleksi gelombang I 2015 belum menerima bayaran. Honor mereka macet lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) belum melengkapi persyaratan pinjaman (loan) ke World Bank (Bank Dunia) Jakarta. "Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo.  Penundaan pembayaran itu merujuk surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Dalam surat itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu meneruskan surat dari Bank Dunia.  Surat itu isinya meminta seluruh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara untuk menunda pembay

Etika Pengelolaan Dana Desa

Apa itu Etika? Etika adalah rambu-rambu, patokan, norma, yang diturunkan dari nilai-nilai moral yang menjadi acuan bertindak bagi seseorang dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Etika menjadi sangat penting bila seseorang dimaksud adalah pejabat publik yang menentukan nasib masyarakat, termasuk pada level Desa.  Etika bukan hukum, tetapi setiap tindakan yang melanggar etika pasti akan melanggar hukum.  Etika ini muncul dalam semua sisi kehidupan kita.  Dalam tindak laku bermasyarakat, misalnya, kita sejak dini kita diajari untuk menghormati kepada orang yang lebih tua, sopan santun dalam berbicara, dan seterusnya.  Kejujuran, tidak mengambil segala sesuatu yang bukan haknya, mendahulukan kepentingan masyarakat adalah sedikit contoh yang menunjukkan etika dalam mengelola atau mengemban amanah masyarakat.  Etika menjembatani agar nilai-nilai moral bisa menjadi tindakan nyata. Dalam administrasi negara dikenal etika administrasi negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kegiat

Permendagri 81/2015 Bukan Sekedar Lomba Desa

Permendagri No 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan bukan sekedar mengatur bagaimana hajadan nasional Lomba Desa dilaksanakan tiap tahun, tapi lebih dari pada itu.  Drs. H. Heru Tjahyono Yaitu memotivasi desa semakin cerdas dalam menata kelembagaannya secara lebih modern, sehingga segala kemajuan pembangunan desa dan kelurahan dapat dengan mudah dievaluasi dan terukur, "ujar   Drs. H. Heru Tjahyono, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri. Dengan semakin tertibnya tata kelola pemerintahan desa yang didukung oleh sistem informasi desa, bagi pemerintah Pusat pun juga menjadi semakin mudah dalam memahami persoalan-persoalan desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. “Terbitnya Permendagri 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan telah menggantikan Permendagri No 13/2007. Paradigmanya banyak berubah, dari paradigma yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, kini mengarah pada aspek evaluasi, sehingga terti