Skip to main content

Dana Desa 2017: Rata-Rata Belum Sampai Rp1 Miliar

GampongRT - Sesuai perkiraan awal, kendati mengalami kenaikan anggaran dana desa pada tahun depan, rata-rata alokasi tiap desa hanya mencapai Rp800 juta. Angka ini meleset dari roadmap awal yang mengestimasi alokasi rerata per desa Rp1 miliar.
Mendes Eko Putro Sanjojo-Foto: IST
Boediarso Teguh Widodo, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu mengatakan kondisi ini diakibatkan ada penambahan jumlah basis sekitar 200 desa, dari 74.754 desa tahun ini menjadi 74.954 desa pada 2017.

“rerata setiap desa akan memperoleh dana desa senilai Rp800 juta. Ini karena basis perhitungan desanya bertambah,” ujarnya, Minggu (28/8/2016).

Menilik dokumen Nota Keuangan (NK) dan RAPBN 2017, pagu dana desa tahun depan mencapai Rp60 triliun, naik 27,7% dari pagu tahun ini senilai Rp47 triliun. Adapun, jumlah desa yang digunakan merupakan data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri.

Penyempurnaan jumlah desa secara definitif terdiri atas pertama, desa yang diberi kode sebanyak 215 desa. Kedua, perubahan status desa menjadi kelurahan sebanyak 8 desa. Ketiga, perpindahan status kelurahan menjadi desa sebanyak 6 desa. Keempat, penghapusan desa sebanyak 13 desa.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan sejumlah desa baru tersebut sebenarnya sudah diajukan dan diproses sebelum Undang-Undang tentang Desa disahkan awal 2014 silam. Namun, proses administrasinya baru selesai tahun ini.

Untuk tahun depan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2015 formulasi pembagian dana desa 90% masih akan dibagi rata. Sisanya, sekitar 10% dibagi berdasarkan kriteria seperti jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.

Angka kemiskinan mendapat bobot terbesar yakni 35%. Kemudian, tingkat kesulitan mendapat bobot 30%. Sisanya, yakni jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing memiliki porsi 25% dan 10%.

Boediarso mengatakan penajaman penggunaan dana desa akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam dokumen NK dan RAPBN 2017, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa menjadi salah satu poin kebijakan.

Peningkatan kualitas ini, dilakukan dengan memperbaiki kualitas penyaluran, memberikan diskresi kepada desa untuk penentuan penggunaan dana dan prioritas serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, ada penguatan sistem pengendalian, monitoring, dan evaluasi dana desa.[sumber: bisnis.com]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i