Skip to main content

Dana Desa Diminta Dikucurkan ke BUMDes

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo ingin mengalokasikan dana desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Alokasi tersebut diharap dapat menumbuhkan produksi masyarakat yang mandiri.

Eko mengatakan, tahun ini pemerintah pusat menggelontorkan dana desa Rp 47 triliun dan akan meningkat tiap tahunnya. Tahun depan, dana itu akan naik menjadi Rp 70 triliun, naik lagi menjadi Rp 103 triliun hingga Rp 111 triliun pada tahun berikutnya.

Menurutnya, sejauh ini dana tersebut kebanyakan digunakan untuk infrastruktur. Padahal, banyak desa yang telah memiliki infrastrukur baik.

Baca : 
Tujuan, Prinsip-Prinsip dan Kelembagaan BUMDes

"Akhirnya dibikin buat bangun gedung, ngecat kantor kelurahan," katanya saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (29/8).

Namun kini, atas persetujuan Presiden Joko Widodo, dana tersebut akan dialihkan ke pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan membentuk BUMDes. Dengan diaktifkan dan berkembangnya BUMDes, akan dapat menjadi lembaga keuangan mikro yang dapat dimanfaatkan masyarakat.


"Kalau ada yang BUMDesnya berkembang, bisa kita jadikan percontohan," ujarnya.[Republika]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i