Skip to main content

Posts

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Memilih Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Untuk p engisian keanggotaan BPD dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan pengisian BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa. Dan j umlah anggota BPD dari masing - masing wilayah ditetapkan secara proposional dengan memperhatikan jumlah penduduk.  Sedangkan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai anggota BPD Wakil perempuan. Calon anggota BPD wakil perempuan adalah warga desa yang memenuhi syarat anggota BPD serta memiliki k...

Kenapa Kegiatan Bursa Inovasi Desa berbeda dengan Kegiatan Bursa lainnya, Berikut Jawabannya

Bursa Inovasi Desa (BID) menjadi arena yang sangat penting bagi desa. Karena melalui BID dapat membuka wacana baru dan memperbanyak referensi baru bagi Desa dalam mendesain perencanaan penggunaan dana desa yang lebih baik dan produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui bursa inovasi desa, desa -desa yang haus inovasi, tentu bukan sekadar hadir untuk menonton ribuan pengetahuan cerdas. Tapi akan menyatakan komitmennya untuk mengaplikasikan dalam perencanaan program-program pembangunan di desanya. Makanya, kelahiran Program Inovasi Desa disambut gembira diseluruh daerah di nusantara, karena program ini dapat memberikan motivasi dalam upaya memperkuat desain kerangka pembangunan desa menuju desa kuat, mandiri dan sejahtera. Karena itu, Program inovasi desa hadir sebagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan sebanyak mungkin referensi cerdas dan ide-ide kreatif dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ...

Pengangguran, Kemiskinan dan Proletarisasi di Perdesaan

Kendati kondisi perekonomian mulai membaik, tetapi masalah kemiskinan dan pengangguran masih menghantui masyarakat, khususnya di daerah perdesaan. Data BPS menyebutkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Agustus 2018 sebesar 5,34 persen (7,001 juta orang) –sebagian besar berada di desa. Menurut BPS, sebanyak 4,04 persen pengangguran ada di desa. Angka ini naik tipis dibandingkan periode yang sama tahun 2017, yaitu sebesar 4,01 persen (beritagar.id, 6 November 2018). Selain pengangguran yang naik tipis, kesejahteraan warga desa dilaporkan juga menurun. Seperti dilaporkan BPS, nilai tukar petani (NTP) secara nasional turun dari 102,04 pada Juni 2018 menjadi 101,66 pada Juli 2018. Ketika harga jual komoditi yang dihasilkan petani hanya naik 0,28, sementara harga barang dan jasa yang harus dibayar dan dikonsumsi petani naik 0,66 persen, maka bisa dipahami jika kondisi ekonomi warga desa saat ini cenderung makin memprihatinkan. Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin di daerah ...

Akuntansi BUMDes Berbasis SAK ETAP

Dalam pengertian dan definisi yang umum akuntansi adalah suatu proses pencatatan, pendokumentasian, pengelompokan atau mengklasifikasi, mengikhstisarkan atau meringkas dan melaporkan sebuah transaksi keuangan kepada orang yang menggunakannya berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi keuangan. Fungsi utama akuntasi adalah sebagai informasi keuangan. Dari laporan akuntasi kita dapat melihat posisi keuangan suatu organisasi atau badan usaha. Akuntasi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer/manajemen untuk membuat dan mengambil sebuah keputusan. Akuntasi BUMDes Berbasis SAK ETAP Implementasi Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah melahirkan ribuan Badan Usaha Milik Desa. Namun, dalam penetapakan kebiajakan, pelaksanaan, dan pengelolaan BUMDes masih banyak dijumpai masalah yang dihadapi BUMDes antara lain, terkait dengan aspek manajemen, standar akuntasi keuangan, dan legalitas hukum. Terkait den...

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa berisi materi - materi pelaksanaan kewenangan Desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa . Menjadi pedoman bagi setiap Desa dalam merumuskan dan menyusun Peraturan Desa atau Perdes.  Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Bersama Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Alur Penyusunan Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut: Pembahasan Pasal 8 BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa. Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD. Sedangkan Ra...

Cara Membuat APBDes Perubahan Menggunakan Sikeudes 2018

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yang diperuntukkan untuk pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 20 Tahun 2018. Permendagri ini merupakan perubahan atas Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa   memerintah kepala desa untuk menguasakan sebahagian kekuasaan pengaturan keuangan kepada perangkat desa selaku PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa).  Pelaksana pengelolaan keuangan desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan kaur keuangan. Sekretaris desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan,  dan  kaur/kasi bertugas sebagai pekaksana kegiatan anggaran.  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dengan sendirinya  menuntut banyak peran Sekdes, ...

Bupati Aceh Utara, Bursa Inovasi Desa Memperbanyak Referensi Gampong Dalam Membangun

Aceh Utara - Bursa Inovasi Desa (BID) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 secara resmi dibuka oleh Bupati H Muhammad Thaib, Sabtu (17/11/2018). Acara yang bertempat di Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe itu turut dihadiri oleh suluruh Geuchik dan Tuha Peut Se-Aceh Utara, para Camat, Pendamping Profesional P3MD, Tim Pelaksana Program Inovasi Desa (TPID), Perwakilan Forum Geuchik Aceh Utara, Pegiat Desa serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bupati H Muhammad Thaib, mengharapkan melalui BID ini hendaknya dapat menjadi motivasi dan membukan wawasan bagi aparatur gampong dalam merencanakan dan melakukan pembangunan yang inovatif untuk kesejahteraan masyarakat. "Kita harus belajar dari paska industri - industri besar di Aceh Utara, Gas Arun dan PT PIM. Apa yang tinggal? Oleh karenanya, d aerah ini sangat membutuhkan inovasi dan kreatifitas dalam membangun ke arah yang lebih baik,"sebutnya. Sebagai kepala daerah, ia juga menginginkan setelah pelaksanaan Bu...

Lowongan Kerja Pendamping Sosial Lanjut Usia, Kemsos Tahun 2018

Lowongan kerja terbaru Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia, tahun 2018. Lowongan ini berdasarkan surat Nomor: B/27/Kemensos/RS-Set-RS/KS.02.01/II/2018 tanggal 6 November 2018. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan rehabilitas sosial bagi lanjut usia diperlukan adanya Pendamping Sosial Lanjut Usia untuk memastikan Lanjut Usia memperoleh kesempatan yang sama sebagai upaya meningkatkan kondisi kehidupannya. Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia membuka formasi Pendamping Sosial sebanyak 117 orang yang akan di tempatkan di Dinas Sosial Provinsi, Balai/Loka dan Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia. Persyaratan Pendamping Usia Lanjut: Warga negara Indonesia; Usia maksimal 35 tahun; Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI dibuktikan dengan surat pernyataan (Formulir terlampir); Pendidikan D.IV/sarjana pekerja sosial/kesejahteraan sosial/sarjana di bidang ilmu ilmu sosial Terapan serumpun lainnya di buktikan dengan ijasah terlegalisir; Menguasai MS Office;...

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019  ini bertujuan untuk memberikan  acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Selanjutnya bertujuan untuk  memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk  memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa. Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019  diprioritaskan untuk: (1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.   (2) Prioritas ...

Bupati Aceh Utara Buka Kegiatan Sosialisasi P2KTD dan TIK Tahun 2018

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi P2KTD dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa Tahun 2018 bertempat di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (18/10/2018). Kegiatan Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten Program Inovasi Desa dilaksanakan selama dua hari yakni dari tanggal 18 s/d 19 Oktober 2018. H. Muhammad Thaib atau yang lebih dikenal dengan Cek Mad mengharapkan dengan lahirnya Program Inovasi Desa pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara menjadi lebih baik dan tepat sasaran, teruma dalam rangka pengentasan kemiskinan di perdesaan. "Saya juga mengharapkan melalui kewirausahaan desa akan melahirkan produk-produk unggulan gampong, dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,"ujar Cek Mad. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DPMP2K) Aceh Utara, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan ...

Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kemensos 2018

Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas (PD) pada tahun 2018. Dalam surat Kemensos nomor: B.74/Kemensos/RS.Set.KS/ks.02/09/218 tanggal 12 September 2018 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa pendampingan sosial menjadi hak bagi Penyandang Disabilitas (PD) dalam mengakses kebutuhan di berbagai bidang diantaranya layanan publik, pendidikan dan pelatihan, ketenaga kerjaan serta peningkatan kesejahteraan sosial melalui program-program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial. Peran pendamping harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dan dibutuhkan dalam peningkatan kondisi kehidupannya. Dalam upaya peningkatan kualitas Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas maka diperlukan adanya seorang pendamping PD dalam pendampingan Penyandang Disabilitas. Tugas Pendamping PD adalah memastikan penanganan maupun pe...

Lowongan Rekrutmen PLD Terbatas Provinsi Aceh 2018

Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tahun 2018 kembali melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rangka mengisi kekosongan tenaga pendamping desa disejumlah kabupaten/kota. Daerah yang mengalami kekosongan meliputi;  Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang. Pengiriman Lamaran PLD Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) - Program Inovasi Desa (PID) dan dikirimkan melalui K antor Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) di 12 Kabupaten/Kota. Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi ini, silahkan baca petunjuk lengkapnya. Untuk informasi lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) terbatas untuk Provinsi...

Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID).  PPID  merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam program inovasi desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif.  Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program. Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana bantuan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional ...

OJK Selenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan 2018

Inklusi keuangan adalah jumlah populasi yang menggunakan produk dan atau layanan jasa keuangan formal. Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi dan penurunan ketimpangan pendapatan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paska kejadian krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 topik inklusi keuangan menjadi fokus kebijakan global. Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi tertinggi di dunia memiliki potensi tinggi dalam peningkatan inklusi keuangan dunia.  Oleh karena itu, dalam rangka mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 75 persen tahun 2019 masih diperlukan berbagai inovasi baik dalam penyusunan aturan, model inklusi keuangan ataupun pengoptimalan fungsi desa dalam rangka meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat.  Salah satu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan Indonesia adalah dengan melaksanakan ...

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas. Melalui PID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat. Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 merupakan Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018 . Keputusan Menteri ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelola program inovasi desa yang terdiri dari delapan unsur termasuk bagi Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) sebagai kelompok masyarakat pengelola Dana Bantuan Pemerintah (PPID). Kerangka Kegiatan Program Inovasi Desa 2018, sebagai berikut: Meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pem...

Inilah Gampong Terbaik Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017-2018 di Provinsi Aceh

Hasil finalisasi Indikator Penilaian Desa Terbaik dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2017/2018 terpilih tiga Gampong dengan skor tertinggi di Provinsi Aceh. Ketiga Gampong masing-masing Desa Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues. Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan Desa Menasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Penetapan Gampong terbaik dalam pengelolaan Dana Desa 2017-2018 di Provinsi Aceh sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Provinsi Aceh melalui Surat Nomor 414.25/326b/2018, tanggal 4 Juli 2018 yang ditandangani Kepala DPMG Aceh, Drs. Zulkifli Pardan di Banda Aceh. Kepada desa terbaik akan diberikan apresiasi dalam bentuk uang tunai. Pemenang satu sebesar Rp.40.000.000. Pemenang kedua Rp. 20.000.000 dan pemenang tiga Rp. 10.000.000. Untuk diketahui bahwa selama ini pemerintah terus melakukan evaluasi kepada pemerintahan desa terhadap kinerja para kepala desa dan perangkat desa serta elemen...

Persyaratan Pembentukan Kecamatan Menurut PP Nomor 17 Tahun 2018

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.  Kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pembentukan kecamatan dilakukan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, atau penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi kecamatan baru. Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.  Persyaratan dasar pembentukan kecamatan Persyaratan dasar pembentukan kecamatan  harus memenuhi jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan dan jumlah minimal desa/kelurahan yang menjadi cakupan. Persyaratan teknis pembentukan kecamatan Persyaratan teknis pembentukan kecamatan  meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya. Persyaratan teknis ...