Skip to main content

Bupati Aceh Utara Buka Kegiatan Sosialisasi P2KTD dan TIK Tahun 2018

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi P2KTD dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa Tahun 2018 bertempat di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (18/10/2018).

Kegiatan Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten Program Inovasi Desa dilaksanakan selama dua hari yakni dari tanggal 18 s/d 19 Oktober 2018.
H. Muhammad Thaib atau yang lebih dikenal dengan Cek Mad mengharapkan dengan lahirnya Program Inovasi Desa pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara menjadi lebih baik dan tepat sasaran, teruma dalam rangka pengentasan kemiskinan di perdesaan.

"Saya juga mengharapkan melalui kewirausahaan desa akan melahirkan produk-produk unggulan gampong, dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,"ujar Cek Mad.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DPMP2K) Aceh Utara, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan Kegiatan Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa diikuti sekitar 300 orang peserta.

Peserta terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Camat, Tim Pengelola Inovasi Gampong (TPIG), Pendamping Desa (PD) dan Koordinator PLD masing-masing kecamatan se-Aceh Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan khususnya dalam bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta infrastruktur desa.

"Saya berharap dengan adanya Program Inovasi Desa ini peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa/gampong memberikan rujukan inovasi pembangunan gampong.(*)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i