Skip to main content

Posts

Menempatkan Desa Dalam Posisi Bermartabat

GampongRT - Regulasi yang mengaturnyapun, mesti menghormati posisi desa dalam lanskap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jangan sampai, desa diakui secara administratif, tapi tak dihiraukan keberadaannya secara konkret.  Politik pembangunan dan anggaran, mesti sungguh-sungguh memperhatikan sungguh-sungguh posisi desa. Saat ini tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, sebuah rancangan regulasi yang khusus mengatur tentang desa, yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Rancangan regulasi itulah yang akan dijadikan sebagai basis legal pengaturan desa di Indonesia.  Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sudjito berpendapat, RUU Desa adalah sebuah momentum dan kesempatan mendorong pembaharuan desa yang sesuai cita-cita, yaitu mewujudkan desa yang demokratis dan sejahtera. Namun Arie melihat, dalam pembahasan RUU Desa terjadi pertarungan, yang hanya bersifat ideologi, tapi juga tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Menurut dia, pert

Peradilan Adat Masih Terhambat

GampongRT - SECARA regulasi, Aceh sudah punya cukup syarat untuk mengimplementasikan peradilan adat tingkat gampong dan mukim. Namun, dukungan pemerintah yang masih minim membuat peradilan ini tak bisa berjalan efektif. Serambi mengurai liku-liku peradilan adat dengan sejumlah masalah yang dihadapi dalam laporan khusus edisi hari ini. Peradilan adat adalah proses penyelesaian perkara masyarakat yang dilakukan oleh perangkat gampong atau mukim yang mengacu pada hukum adat yang berlaku. Ada beragam regulasi yang sudah tersedia untuk mendukung pelaksanaan pengadilan ini, antara lain Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008. Di dalam pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, juga ditegaskan bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Pemerintah Aceh bahkan telah punya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh, Kapolda, dan Ketua MAA tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim.  Meskipun peradilan

Illiza Minta Dana Gampong Tak Masuk Rekening Keuchik

GampongRT  - Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal SE minta agar dana yang masuk ke kas gampong tidak mengalir ke kas pribadi keuchik. Hal tersebut disampaikan Illiza saat membuka pelatihan keterampilan Manajemen Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang berlangsung di aula gedung C Pemko Banda Aceh Senin (17/6). Illiza mejelaskan potensi penyalahgunaan dana gampong begitu besar karena melihat dana yang dialokasikan juga besar mencapai Rp1 milyar bahkan lebih. Untuk itu dirinya meminta peserta yang telah dipiih adalah orang-orang yang amanah dan berdedikasi untuk memajukan gampongnya. Ia pun menganggap kegiatan pelatihan keterampilan yang digagas oleh BPM Kota Banda Aceh tersebut memiliki esensi yang sangat baik. Karena kegiatan itu menjadi prospek bagaimana dapat memajukan perekenomian gampong sehinga dapat meningkatkan PAD dan mensejahterakan masyarakat gampong itu sendiri. "Kegiatan ini sangat baik dan prospek bagi gampong, bagaimana cara memajukan perekonomian gampong d

Tiga Keistimewaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014..?

Desa adalah ujung tombak pemerintahan terbawah yang memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya.  Lalu apa keistimewaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang baru disahkan oleh Pemerintah..?  Untuk mengetahui jawabannya mari kita ikuti beberapa uraian berikut ini.  Pertama: "Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa" Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun.  Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota".  Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Da

Letak Geografis Gampong Riseh Tunong

Secara Geografis Gampong Riseh Tunong berada di wilayah Kemukiman Sawang Selatan Kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Indonesia.  Jarak tempuh Gampong Riseh Tunong dengan pusat kecamatan ± 5 km dan jarak dari jalan Negara, Banda Aceh - Medan (Krueng Mane ) ± 27 km dengan waktu tempuh  ± 1 jam. Sedangkan jarak Gampong Riseh Tunong dengan kota Lhokseumawe ± 30 km dan jarak dengan pusat administratif kabupaten Aceh Utara (Lhoksukon) ± 69 km   Luas wilayah Gampong Riseh Tunong ± 184,6502 KM²  dengan batas wilayah; sebelah Selatan berbatasan dengan kabupaten Bener Meriah, sebelah Utara berbatasan dengan Gampong Riseh Teungoh.  Sebelah Barat berbatasan dengan Gampong Paya Rubek/Ulue Meuh dan sebelah Timur berbatasan dengan Gampong Alue Ie Mudek (Krueng Tuan). Jumlah penduduk 2.122 jiwa, laki-laki 1023 jiwa dan perempuan 1099 jiwa. Mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani. Gampong Riseh Tunong memiliki enam Dusun meliputi; Dusun Lambayong (pusat administratif pemerintah

Syarat Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan Kartu Keluarga bagi penduduk yang belum memiliki NIK : Mengisi formulir Biodata Kependudukan dengan model F-1.01; Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06; Melampirkan fotokopi atau menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta perkawinan bagi penduduk yang sudah menikah; dan Melampirkan surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dalam wilayan NKRI. Penerbitan KK bagi penduduk yang telah  memiliki NIK : Mengisi formulir permohonan KK dengan mode F-1.06; Melampirkan fotocopi KK lama yang sudah memiliki  NIK; Melampirkan fotokopi/ menunjukkan asli kutipan akta nikah/akta kawin bagi penduduk yang sudah menikah; Melampirkan fotocpy KTP yang sudah memiliki NIK. Penerbitan KK karena adanya penambahan anggota keluarga : Melampirkan dan menyerahkan KK lama; Mengisi formulir biodata penduduk dengan menggunakan formulir model F-1.03; Melampirkan fotocopy akta kelahiran. Penerbitan KK karena  pengurangan anggota keluarga : Melampirkan dan menyerahkan KK lama; Melampirka

Visi dan Misi Pemerintahan Gampong Riseh Tunong

VISI Mewujudkan Gampong Riseh Tunong yang Berkembang, Berbudaya, Bermartabat, Tertib dan Islami MISI Mewujudkan Gampong Riseh Tunong sebagai kawasan Pertanian, Holtikultura, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Air Tawar yang ramah lingkungan; Meningkatkan pelayanan masyarakat yang prima, mudah dan terjangkau; Meningkatkan pelaksanaan Syariat Islam, hukum adat, pelestarian adat dan budaya yang sesuai dengan tuntutan Syariat Islam. Mewujudkan tata pengelolaan Barang Milik Gampong (BMG) dan pengamanan secara fisik, administrasi dan hukum; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan gampong; Meningkatkan pengelolaan keuangan gampong yang transparan, akuntabel dan Efesien; Meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan gampong yang professional dan berakhlak mulia; Meningkatkan ketertiban dan keamanan untuk terwujudnya ketentraman dan kedamaian hidup masyarakat.