Skip to main content

Illiza Minta Dana Gampong Tak Masuk Rekening Keuchik

GampongRT - Walikota Banda Aceh Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal SE minta agar dana yang masuk ke kas gampong tidak mengalir ke kas pribadi keuchik. Hal tersebut disampaikan Illiza saat membuka pelatihan keterampilan Manajemen Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang berlangsung di aula gedung C Pemko Banda Aceh Senin (17/6).

Illiza mejelaskan potensi penyalahgunaan dana gampong begitu besar karena melihat dana yang dialokasikan juga besar mencapai Rp1 milyar bahkan lebih. Untuk itu dirinya meminta peserta yang telah dipiih adalah orang-orang yang amanah dan berdedikasi untuk memajukan gampongnya.


Ia pun menganggap kegiatan pelatihan keterampilan yang digagas oleh BPM Kota Banda Aceh tersebut memiliki esensi yang sangat baik. Karena kegiatan itu menjadi prospek bagaimana dapat memajukan perekenomian gampong sehinga dapat meningkatkan PAD dan mensejahterakan masyarakat gampong itu sendiri. "Kegiatan ini sangat baik dan prospek bagi gampong, bagaimana cara memajukan perekonomian gampong dan meningkatkan PAD Gampong,” ujar Illiza.


Lebih jauh Illiza mengatakan, kegiatan tersebut adalah salah satu upaya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong secara mandiri dengan membentuk BUMG yang merupakan badan usaha milik bersama yang dilakukan dan diawasi juga oleh masyarakat.


Sebelumnya, ketua pelaksana kegiatan zulkarnaini SE yang juga selaku sekretaris BPM mengatakan pelaksanaan kegiatan Pelatihan ketrampilan manajemen BUMG bertujuan untuk memberikan pemahanman bagi para peserta tentang maksud dan fungsi BUMG yang dibentuk melalui reusam gampong.


Para peserta juga diharap mampu mengelola manajemen BUMG secara baik dan sesuai yang diharapkan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kualitas hidup masyarakat gampong.


Pelatihan berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari 9 kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh. Pemateri berasal dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Banda Aceh, Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh, Disperindagkop dan UKM Aceh.


Hadir pada acara tersebut beberapa camat dan kepala SKPD di jajaran Pemko Banda Aceh.


Sumber: bandaacehkota.go.id


Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i