Skip to main content

Letak Geografis Gampong Riseh Tunong

Secara Geografis Gampong Riseh Tunong berada di wilayah Kemukiman Sawang Selatan Kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Indonesia. 

Jarak tempuh Gampong Riseh Tunong dengan pusat kecamatan ± 5 km dan jarak dari jalan Negara, Banda Aceh - Medan (Krueng Mane ) ± 27 km dengan waktu tempuh ± 1 jam.

Sedangkan jarak Gampong Riseh Tunong dengan kota Lhokseumawe ± 30 km dan jarak dengan pusat administratif kabupaten Aceh Utara (Lhoksukon) ± 69 km  

Luas wilayah Gampong Riseh Tunong ± 184,6502 KM²  dengan batas wilayah; sebelah Selatan berbatasan dengan kabupaten Bener Meriah, sebelah Utara berbatasan dengan Gampong Riseh Teungoh. 

Sebelah Barat berbatasan dengan Gampong Paya Rubek/Ulue Meuh dan sebelah Timur berbatasan dengan Gampong Alue Ie Mudek (Krueng Tuan).

Jumlah penduduk 2.122 jiwa, laki-laki 1023 jiwa dan perempuan 1099 jiwa. Mayoritas masyarakat berprofesi sebagai petani.

Gampong Riseh Tunong memiliki enam Dusun meliputi; Dusun Lambayong (pusat administratif pemerintahan gampong), Dusun Blang Ranto, Dusun Cot Calang, Lhok Drien Barat (Padang Sakti), Dusun Lhok Baro dan Dusun Damar Buleun (Dusun pilot projek binaan)  

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i