Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2014

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tutorial Mengisi Anggota Keluarga Prodeskel Versi Terbaru

Sudah berhasil memasukkan Kepala Keluarga di aplikasi Prodeskel (Profil Desa dan Kelurahan) versi terbaru? Jika belum, baca disini cara entry KK Aplikasi Prodeskel versi terbaru . Jika sudah, maka kita akan lanjut memasukkan Anggota Keluarga. Berikut ini step by stepnya Pertama, login ke Prodeskel dan klik DDK -> entry data sehingga muncul tampilan seperti dibawah ini Kedua, klik gambar/ icon AK, yaitu yang kami beri kotak merah dalam gambar di atas, sehingga muncul tampilan seperti dibawah ini Ketiga, perhatikan gambar yang kami beri kotak merah. Itu adalah nama KK yang akan kita entry data Anggota Keluarganya. Klik AK baru untuk mengentry data Anggota Keluarga sehingga akan muncul tampilan seperti di bawah ini Keempat, isi form data Anggota Keluarga sesuai data yang anda punya. Perhatikan, baris isian yang ada tanda bintangnya, itu adalah form isian yang wajib diisi. Jika ada form bertanda bintang yang tidak diisi, maka isian data AK tersebut tidak dapat disimpan dan akan muncul p

Ringkasan Sambutan Keuchik pada malam pertama Shalat Tarawih

Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena kita semua masih Allah berikan kesempatan umur dan kesehatan untuk bertemu dengan bulan suci Ramadhan 1435 H. Semoga ibadah kita mendapatkan ridha dan diterima oleh Allah SWT. Selanjutnya, Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas Nabi Muhammad SAW, dan atas semua keluarganya, para shahabatnya, para tabi`in, dan semua yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari pembalasan. Yang saya hormati, Tgk. Didayah, Tgk. Imam Mesjid, Tgk. Imam Meunasah, Tuha Peut, Pemuda & Remaja Mesjid serta hadirin wal hadirat jamaah shalat Insya dan Tarawih yang di muliakan Allah SWT.   Hadirin sidang jamaah shalat Insya dan Tarawih yang saya muliakan Rasulullah bersabda; "Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala (keridhaan) Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang terdahulu". (HR. Bukhari) Oleh karena itu, atas

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan Pada 29 Juni

Jakarta - Pemerintah menetapkan awal Ramadhan 1435 Hijriah jatuh pada 29 Juni 2014 dan keputusan itu diambil setelah seluruh organisasi kemasyarakatan Islam mengikuti sidang itsbat di gedung Kementerian Agama Jakarta, Jumat (27/6) petang. Nasi bungkus daun pisang/Images Riseh Tunong Sidang penentuan awal Ramadhan ini mendapat perhatian kalangan media massa karena sejak awal sudah ada perbedaan dengan Ormas Muhammadiyah yang menetapkan puasa jatuh pada 28 Juni 2014. Atas perbedaan ini, Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pemerintah memberi kebebasan bagi umat Islam yang menjalani puasa lebih cepat dari ketetapan hasil sidang itsbat. "Pemerintah menetapkan awal Ramadhan pada 29 Juni 2014, Ahad (Minggu)," kata Lukman Hakim di depan sejumlah media massa yang memenuhi lobi kantor kementerian tersebut. Pemerintah memberi kebebasan atas perbedaan tersebut karena menurut dia, hal tersebut menyangkut wilayah keyakinan. Pemerintah telah berupaya memberi arahan kapan seharusnya pua

Cara Mengelompokkan Data Kepala Keluarga per RT/RW

Apabila sudah menginput data Kepala Keluarga di aplikasi Prodeskel Online, maka kita akan dapat mengurutkan Kepala Keluarga berdasarkan RT/ RW. Berikut ini caranya: Pertama, setelah login, klik DDK -> entry data Kedua, setelah masuk ke form isian Entry Data, klik Pengelompokkan sebagaimana gambar berikut ini Ketiga, akan muncul pop up seperti dibawah ini. Pilih RT/ RW, kemudian Oke Keempat, akan muncul tampilan KK yang telah dikelompokkan berdasarkan RT/ RW sebagaimana tampilan dibawah ini Kelima, perhatikan di kanan atas, ada tombol Rekapitulasi. Klik tombol tersebut untuk memunculkan rekapituliasi jumlah KK per RT/ RW sebagaimana gambar dibawah ini Mudah bukan?

Nama - nama gampong di kecamatan Sawang Aceh Utara

Berikut daftar nama-nama gampong di kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Kecamatan Sawang terbagi dalam dua kemukiman atau mukim, yaitu Mukim Sawang Utara dan Mukim Sawang Selatan. Yang termasuk dalam Kemukiman Sawang Selatan, antara lain : Gampong Riseh Tunong , Gampong Riseh Teungoh, Gampong Riseh Baroh, Gampong Gunci, Gampong  Kubu, Gampong  Blang Cut, Gampong  Lhok Cut, Gampong  Lhok Jok, Gampong  Sawang, Gampong  Blang Teurakan, Gampong Jurong, Gampong  Babah Krueng, Gampong  Blang Manyak, Gampong  Rambong Payong, Gampong  Krueng Baro, Gampong  Lhok Bayu. Yang termasuk dalam Kemukiman Sawang Utara, antara lain: Gampong  Teupin Reusep, Gampong  Lancok, Gampong  Paya Rabo Timur, Gampong  Paya Rabo Lhok, Gampong  Blang Reuling, Gampong  Punteut, Gampong  Meunasah Pulo, Gampong  Lhok Kuyun, Gampong  Lhok Gajah, Gampong  Pante Jaloh, Gampong  Babah Buloh, Gampong  Cot Lambideng, Gampong Teungoh, Gampong  Paya Gaboh, Gampong  Kuta Meuligoe, Gampong Abeuk Reuling, Gampong  Cot Keumunin

Tutorial Mengisi Profil Desa dan Kelurahan Tampilan Baru

Berikut ini adalah cara mudah mengisi profil desa dan kelurahan tampilan baru, untuk mengisi kepala keluarga Pertama, buka alamat website: Prodeskel.Pmd.Kemendagri.go.id atau klik disini Kedua, klik Masuk. Lihat gambar di bawah ini Ketiga, masukkan kode registrasi dan kata sandi yang sebelumnya telah diberikan. Jika lupa kode registrasi atau kata sandi, silahkan hubungi Operator Kabupaten Keempat, klik kirim, tunggu sebentar. Jika kode dan kata sandi benar, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini Kelima, silahkan lihat menu-menu yang ada. Kami contohkan untuk mengisi Kepala Keluarga, Klik DDK -> entry data. lihat gambar dibawah ini Keenam, tunggu sebentar, akan muncul tampilan seperti di bawah ini Ketujuh, klik KK Baru, tunggu sebentar, akan muncul form isian untuk KK tersebut Kedelapan, perhatikan yang bertanda bintang. Form isian bertanda bintang adalah form isian yang wajib diisi. Jika anda tidak mengisinya, maka data tersebut tidak dapat disimpan. Isi sesuai data yang ada,

Keujruen Blang dan Panglima Uteun

Dengan bangga saya ingin mengajak pembaca untuk menilik kembali suatu warisan budaya Aceh yang luar biasa penting dan strategis perannya dalam pemanfaatan dan konservasi sumber daya pertanian dan kehutanan. Lembaga/institusi adat tersebut adalah Keujruen Blang dan Panglima Uteun. Tidak cukup menjadi sebuah legenda pada masa kejayaan kesultanan Aceh, namun diharapkan menjadi aset berharga yang berkelanjutan sampai akhir hayatnya bangsa ini. Keujruen Blang Dalam pasal 1 ayat 22 Qanun No.10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat, Keujruen Blang didefinisikan sebagai orang yang memimpin dan mengatur kegiatan usaha di bidang persawahan. Merujuk pada pasal 25, fungsinya antara lain (1) menentukan dan mengkoordinasikan tata cara turun ke sawah, (2) mengatur pembagian air ke sawah petani, (3) membantu pemerintah dalam bidang pertanian, (4) mengkoordinasikan khanduri blang atau upacara adat lainnya terkait dengan pengurusan pertanian sawah, (5) memberi teguran dan sanksi kepada petani yang melanggar a

Pengurusan Surat Pindah dan Datang Penduduk WNI

PINDAH DATANG PENDUDUK Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi. Persyaratan Administrasi : Pengantar Kepala Dusun Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir Camat) Asli dan photo copy KK lama Asli KTP bagi penduduk wajib KTP Surat Keterangan Datang (SKD) penduduk WNI antar Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota atau antar Provinsi dalam NKRI Persyaratan Administrasi : Pengantar Kepala Dusun Pengantar Keuchik Gampong (Legalisir camat) Asli dan photo copy SKP daerah asal Jaminan bertempat tinggal photo copy KK penjamin Untuk informasi selengkapnya silahkan menghubungi Kantor Keuchik/Kantor Camat atau Dinas Kependudukan & Capil Kab/Kota masing-masing. *Khusus untuk masyarakat Aceh Utara dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara.

Pengurusan KTP Elektronik atau e-KTP

KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.  Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.  Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk) Berikut Proses Pembuatan e-KTP (Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport) Proses Pembuatan e-KTP Ambil nomor antrean Tunggu pemanggilan nomor antrean Menuju ke loke tyang ditentukan Entry Data dan foto Pembuatan KTP Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan

Apa itu KTP Elektronik atau E-KTP..?

KTP Elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.  Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk) Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sid

Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran

“Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya”. (Pasal 53 ayat 2 UU HAM) Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya, seperti hak keperdataan (waris, dan nafkah), akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Hak atas akta kelahiran dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Faktanya, saat ini masih banyak anak Indonesia yang identitasnya tidak tercatat dalam akta kelahiran. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak dalam akta kelahiran, maka secara hukum keberadaannya dianggap tidak ada. Kondisi ini tidak hanya karena ketidaktahuan masyarakatakan arti penting akta kelahiran, biaya y

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah nama resmi kartu identitas seseorang di Indonesia yang diperoleh setelah seseorang berusia di atas 17 tahun.  KTP berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.  KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK.), alamat, tempat dan tanggal lahir, agama, golongan darah, kewarganegaraan, foto, tanda tangan atau cap jempol. Setiap Penduduk yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Tatacara Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan di desa/gampong, kecamatan atau unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sip

Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Kepala Dusun dan Kantor Desa/Kantor Keuchik Gampong. KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.  KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan. Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan Kartu Keluarga (KK)..? Untuk membuat Kartu Keluarga (KK) harus melengkapi syarat-syarat berikut: Surat Pengantar dari Kepala Desa/Keuchik Gampong; Kartu Keluarga Lama; Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawin

Pintu Kemajuan dari UU Desa

DESA kembali menarik perhatian setelah disahkannya UU Desa pekan lalu. Terobosan dalam UU itu berusaha menggairahkan desa agar punya semangat maju. Selama ini, desa tetap saja harus bergelut dengan masalah-masalah mendasar. Padahal, desa memiliki ''segalanya'': sumber daya manusia, sumber daya alam, semangat kegotong-royongan, serta sistem sosial yang penuh kekerabatan dan toleransi. Tantangan lain kelembagaan pemerintahan desa, selama ini kapasitasnya masih terbatas untuk melaksanakan pelayanan publik serta membangkitkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Banyak faktor yang menjadi penyebab itu semua, baik faktor internal maupun eksternal. Namun, ternyata faktor positioning desa yang belum tepat merupakan faktor dominan yang menjadi penyebabnya.  Dalam sejarah perkembangannya, desa selama ini lebih ditempatkan sebagai objek daripada subjek. Sejak zaman dahulu desa dijadikan bahan kajian, pilot project kebijakan, sumber dukungan politik, sumber legitimasi para pengu

Program Kerja Keuchik Gampong Riseh Tunong

Program Kerja Bidang Pembangunan Meliputi : 1)    Menyelesaikan pembangunan yang tertunda atau belum diselesaikan; 2)    Menyediakan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, pendidikan, sosial  budaya dan Olah raga; 3)    Penataan tanah waqaf, tanah hibah, dan batas wilayah antar dusun secara  administrasi dan hukum; 4)    Rehabilitasi fisik kantor pemerintahan gampong secara bertahap; 5)    Menyediakan infrastruktur jalan umum, jalan pertanian dan jalan perkebunan secara merata dan adil. Program Kerja Bidang Pelayanan Masyarakat Meliputi : 1)    Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat; 2)    Memberikan perhatian dan pelayanan pendidikan bagi anak usia sekolah; 3)    Pemberdayaan dan penataan organisasi pemuda gampong melalui              pembinaan; 4)    Peningkatan kelompok simpan pinjam perempuan (SPP PNPM); 5)    Meningkatkan pemberdayaan kelembagaan gampong untuk kesejahteraan     masyarakat; 6)    Meningkatkan kebersihan Gampong melalui gotong royong jum’at  bersih; 7)    M