Skip to main content

Tutorial Mengisi Anggota Keluarga Prodeskel Versi Terbaru

Sudah berhasil memasukkan Kepala Keluarga di aplikasi Prodeskel (Profil Desa dan Kelurahan) versi terbaru? Jika belum, baca disini cara entry KK Aplikasi Prodeskel versi terbaru. Jika sudah, maka kita akan lanjut memasukkan Anggota Keluarga. Berikut ini step by stepnya

Pertama, login ke Prodeskel dan klik DDK -> entry data sehingga muncul tampilan seperti dibawah ini

Kedua, klik gambar/ icon AK, yaitu yang kami beri kotak merah dalam gambar di atas, sehingga muncul tampilan seperti dibawah ini


Ketiga, perhatikan gambar yang kami beri kotak merah. Itu adalah nama KK yang akan kita entry data Anggota Keluarganya. Klik AK baru untuk mengentry data Anggota Keluarga sehingga akan muncul tampilan seperti di bawah ini

Keempat, isi form data Anggota Keluarga sesuai data yang anda punya. Perhatikan, baris isian yang ada tanda bintangnya, itu adalah form isian yang wajib diisi. Jika ada form bertanda bintang yang tidak diisi, maka isian data AK tersebut tidak dapat disimpan dan akan muncul peringatan seperti di bawah ini

Kelima, setelah selesai, klik simpan. Jika berhasil, akan muncul seperti dibawah ini. Klik AK baru untuk mengisi Anggota Keluarga selanjutnya. Mudah bukan?


Catatan:
- Akseptor KB bertanda bintang (wajib diisi), tapi setelah dicoba, tanpa diisipun tetap dapat disimpan
- Untuk mengisi AK pada KK lain, klik DDK -> Entry Data, kemudian mulai lagi dari cara pertama. Itu akan lebih mudah daripada klik tombol kembali.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i