Skip to main content

Pintu Kemajuan dari UU Desa

DESA kembali menarik perhatian setelah disahkannya UU Desa pekan lalu. Terobosan dalam UU itu berusaha menggairahkan desa agar punya semangat maju. Selama ini, desa tetap saja harus bergelut dengan masalah-masalah mendasar. Padahal, desa memiliki ''segalanya'': sumber daya manusia, sumber daya alam, semangat kegotong-royongan, serta sistem sosial yang penuh kekerabatan dan toleransi.

Tantangan lain kelembagaan pemerintahan desa, selama ini kapasitasnya masih terbatas untuk melaksanakan pelayanan publik serta membangkitkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Banyak faktor yang menjadi penyebab itu semua, baik faktor internal maupun eksternal. Namun, ternyata faktor positioning desa yang belum tepat merupakan faktor dominan yang menjadi penyebabnya. 

Dalam sejarah perkembangannya, desa selama ini lebih ditempatkan sebagai objek daripada subjek. Sejak zaman dahulu desa dijadikan bahan kajian, pilot project kebijakan, sumber dukungan politik, sumber legitimasi para penguasa, dan eksploitasi para pengusaha.

Tonggak Pemberdayaan 

Pengesahan UU Desa menjadi tonggak sejarah yang penting bagi pemerintahan desa yang kini mencapai 73 ribu desa di seluruh Indonesia. Baru kali ini ada UU Desa yang menunjukkan komitmen yang nyata dari negara untuk memberdayakan desa dan meningkatkan kesejahteraan seluruh aparatur desa. Komitmen itu cukup membesarkan hati.

Pertama, adanya alokasi anggaran dari APBN untuk pembangunan desa. Setiap desa akan mendapat alokasi dana dari APBN sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Nilainya disesuaikan dengan kondisi geografis desa, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan.

Adanya pendapatan dari alokasi dana APBN itu tentu merupakan kebijakan baru yang positif dan menjadi poin penting bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Desa menghadapi banyak masalah. Dengan adanya tambahan pendapatan desa yang signifikan, persoalan-persoalan akan terus ditangani dan dicarikan solusinya sesuai dengan prioritas serta kewenangan desa.

Kedua, adanya penghasilan tetap, tunjangan, dan pemeliharaan kesehatan untuk kepala desa serta perangkat desa. Kepala desa dan perangkat desa pada hakikatnya merupakan penyelenggara negara di tingkat desa. Keberadaan mereka sangat strategis dalam sistem penyelenggaraan negara. Sebab, desa adalah muara semua program pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, desa adalah basis data sebagai sumber informasi dan pembuatan kebijakan nasional dan daerah. Karena itu, untuk kelancaran dan kesuksesan program-program pemerintahan dan pembangunan, sudah semestinya kesejahteraan aparatur desa diperhatikan karena pengaruhnya terhadap peningkatan kinerja sangat signifikan.

Walaupun sudah ada perhatian pemerintah, secara umum tingkat pendapatan aparatur desa masih rendah sehingga perlu terus ditingkatkan. Kebijakan pemberian penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan dari negara merupakan kebijakan penting yang bisa menciptakan iklim kerja yang baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban aparatur desa.

Masa Jabatan Kades 

Meski UU Desa adalah UU yang bagus, ada hal yang perlu dikritisi. UU Desa mengatur jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih untuk tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Jabatan 6 tahun sebenarnya belum cukup bagi kepala desa untuk memaksimalkan program kerjanya. Selain itu, masa jabatan 6 tahun akan mendorong stabilitas politik desa ''terguncang'' kembali setiap enam tahun.

Pengalaman menunjukkan, pemilihan kepala desa sering menorehkan luka, dendam berkepanjangan, dan menimbulkan konflik bagi para pihak terkait. Acapkali pihak-pihak yang kalah/dirugikan ''menjegal'' program-program kepala desa terpilih sehingga menghambat kelancaran pemerintahan dan pembangunan. Apalagi biaya pemilihan kepala desa menjadi beban APBD kabupaten/kota. Karena itu, dengan periode jabatan yang singkat, biaya pilkades akan membebani APBD.

Menurut saya, masa jabatan yang ideal untuk kepala desa adalah 10 tahun dan cukup menjabat satu periode saja untuk mendorong kaderisasi kepemimpinan di tingkat desa. Dengan tidak bisa memperpanjang jabatan, guncangan politik di desa bisa dikurangi karena incumbent tidak bisa mencalonkan lagi.

Meski begitu, pengesahan UU Desa patut disambut perasaan bangga dan gembira. UU Desa itu patut diapresiasi karena mencantumkan kebijakan-kebijakan yang strategis bagi kemajuan serta perkembangan desa. Selain itu, UU tersebut menghargai eksistensi desa dan peran aparatur desa. Mengingat, kedudukan dan peran desa dalam sistem ketatanegaraan kita sangat penting. UU Desa yang baru merupakan terobosan yang fenomenal dari pemerintah dan DPR yang bakal menjadi tonggak sejarah bagi perkembangan serta kemajuan desa dan dicatat dengan tinta emas dalam sejarah pemerintahan Indonesia.[]

Oleh Irawan Rumekso   
Mantan Camat, Widyaiswara Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah
JAWA POS,  24 Desember 2013

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i