Skip to main content

Posts

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019

Peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 sudah diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Diterbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019  ini bertujuan untuk memberikan  acuan bagi Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Selanjutnya bertujuan untuk  memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk  memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa. Dalam Bab III Pasal 4 Permendes No 16 Tahun 2018 disebutkan Dana Desa 2019  diprioritaskan untuk: (1) Prioritas Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.   (2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana d

Bupati Aceh Utara Buka Kegiatan Sosialisasi P2KTD dan TIK Tahun 2018

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi P2KTD dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Program Inovasi Desa Tahun 2018 bertempat di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (18/10/2018). Kegiatan Sosialisasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) dan Rakor Tim Inovasi Kabupaten Program Inovasi Desa dilaksanakan selama dua hari yakni dari tanggal 18 s/d 19 Oktober 2018. H. Muhammad Thaib atau yang lebih dikenal dengan Cek Mad mengharapkan dengan lahirnya Program Inovasi Desa pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Aceh Utara menjadi lebih baik dan tepat sasaran, teruma dalam rangka pengentasan kemiskinan di perdesaan. "Saya juga mengharapkan melalui kewirausahaan desa akan melahirkan produk-produk unggulan gampong, dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,"ujar Cek Mad. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DPMP2K) Aceh Utara, Drs. Mawardi dalam laporannya menyebutkan

Lowongan Kerja Pendamping Disabilitas Kemensos 2018

Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas (PD) pada tahun 2018. Dalam surat Kemensos nomor: B.74/Kemensos/RS.Set.KS/ks.02/09/218 tanggal 12 September 2018 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa pendampingan sosial menjadi hak bagi Penyandang Disabilitas (PD) dalam mengakses kebutuhan di berbagai bidang diantaranya layanan publik, pendidikan dan pelatihan, ketenaga kerjaan serta peningkatan kesejahteraan sosial melalui program-program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial. Peran pendamping harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dan dibutuhkan dalam peningkatan kondisi kehidupannya. Dalam upaya peningkatan kualitas Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas maka diperlukan adanya seorang pendamping PD dalam pendampingan Penyandang Disabilitas. Tugas Pendamping PD adalah memastikan penanganan maupun pe

Lowongan Rekrutmen PLD Terbatas Provinsi Aceh 2018

Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada tahun 2018 kembali melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam rangka mengisi kekosongan tenaga pendamping desa disejumlah kabupaten/kota. Daerah yang mengalami kekosongan meliputi;  Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kota Sabang. Pengiriman Lamaran PLD Lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) - Program Inovasi Desa (PID) dan dikirimkan melalui K antor Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) di 12 Kabupaten/Kota. Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi ini, silahkan baca petunjuk lengkapnya. Untuk informasi lengkap Rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) terbatas untuk Provinsi Ace

Petunjuk Teknis Bantuan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa 2018

Salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi desa (PID) adalah Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID).  PPID  merupakan program dalam upaya dukungan pemerintah terhadap pemerintah desa agar lebih efektif dalam menyusun rencana penggunaan dana desa sebagai investasi yang mendorong peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dalam program inovasi desa bertujuan untuk pengarusutamaan kegiatan-kegiatan inovasi yang dapat mendorong efektifitas penggunaan atau ivestasi dana di desa menuju peningkatan produktifitas desa melalui proses pengelolaan pengetahuan secara sistematis, terencana dan partisipatif.  Selanjutnya, PPID dalam PID bertujuan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan dan pengelolaan program. Untuk pelaksanaan program pengelolaan pengetahuan inovasi desa, pemerintah menyediakan alokasi dana bantuan dalam proses pelaksanaan kegiatan. Dana bantuan pemerintah ini disebut dengan Dana Operasional Kegiatan (DOK)

OJK Selenggarakan Kompetisi Inklusi Keuangan Perdesaan 2018

Inklusi keuangan adalah jumlah populasi yang menggunakan produk dan atau layanan jasa keuangan formal. Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan memiliki pengaruh yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi dan penurunan ketimpangan pendapatan yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paska kejadian krisis ekonomi global yang terjadi pada tahun 2008 topik inklusi keuangan menjadi fokus kebijakan global. Indonesia sebagai negara dengan jumlah populasi tertinggi di dunia memiliki potensi tinggi dalam peningkatan inklusi keuangan dunia.  Oleh karena itu, dalam rangka mencapai target inklusi keuangan nasional sebesar 75 persen tahun 2019 masih diperlukan berbagai inovasi baik dalam penyusunan aturan, model inklusi keuangan ataupun pengoptimalan fungsi desa dalam rangka meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat.  Salah satu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan Indonesia adalah dengan melaksanakan Survei Na

Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Program Inovasi Desa yang disingkat PID merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas. Melalui PID diharapkan mampu memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif dan merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat. Keputusan Menteri Desa Nomor 48 Tahun 2018 merupakan Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018 . Keputusan Menteri ini menjadi acuan kebijakan bagi seluruh pengelola program inovasi desa yang terdiri dari delapan unsur termasuk bagi Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) sebagai kelompok masyarakat pengelola Dana Bantuan Pemerintah (PPID). Kerangka Kegiatan Program Inovasi Desa 2018, sebagai berikut: Meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pem