Skip to main content

Posts

Musyawarah Desa Tahun 2017

Sesuai aturan yang di tetapkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Sekernan mel aksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) sebagai tahapan awal untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Sekernan untuk Tahun 2018.  B erdasarkan Surat Edaran dari Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, Musyawarah Desa Sekernan dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan yaitu pada Hari Selasa tanggal  01 Agustus 2017 bertempat di Balai Desa Sekernan Jl. Lintas Timur RT. 02 Desa Sekernan .          Musdes ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa dan Lembaga Kemasyarakatan Drsa yang ada di Desa Sekernan.yaitu : Unsur Pemerintah Desa, BPD, RT, PKK, Posyandu, Pemuda/karang taruna, Lembaga Pendidikan/TK/PAUD/TPA, Linmas, dan Pegawai Syara’ dalam wilayah Desa Sekernan. Musyawarah Desa ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sekernan Erdi Safi'i dan did

Laporan Realisasi DD Tahap I Tahun 2017

Download Pergub Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Desa

Silahkan download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Desa, meliputi Bantuan Keuangan Infrastruktur, Bantuan Keuangan KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa), Bantuan Keuangan Ketahanan Masyarakat Desa. Selain itu juga terdapat Juknis (Petunjuk Teknis) Bantuan Keuangan Provinsi, khususnya untuk Bantuan Keuangan KPMD dan Bantuan Keuangan Ketahanan Masyarakat Desa. Silahkan download keduanya di bawah ini Download Juknis KPMD dan Ketahanan Masyarakat Desa Download Pergub Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2016

Download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Meskipun judulnya adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 , namun ternyata peraturan ini berlaku mulai 10 Januari 2017 karena permendagri ini diundangkan ditanggal tersebut. Adapun mengenai isinya, dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. Wakil perempuan adalah perempuan warga des

Desa dan Harga Pangan

Desa merupakan tempat produksi pangan. Namun, pangan justru berkontribusi besar atau menjadi sumber kemiskinan di perdesaan . Petani Padi/Image: Ist Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, batas garis kemiskinan di perdesaan pada September 2016 sebesar Rp 350.420 per kapita per bulan. Dalam waktu setahun atau sejak September 2015, garis kemiskinan di perdesaan naik 5,2 persen. Bahan makanan masih berkontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan di perdesaan, yaitu 77,08 persen. Adapun di kota, kontribusinya 69,84 persen. Beras adalah bahan pangan yang memberikan andil terbesar, yaitu 25,35 persen. Hal ini diikuti bahan makanan lain yang juga dihasilkan di desa, seperti daging sapi (3,47 persen), gula pasir (3,01 persen), telur ayam ras (2,76 persen), daging ayam ras (2,19 persen), dan bawang merah (2,10 persen). Hal itu tidak terlepas dari kenaikan harga pangan pokok yang selalu terjadi setiap tahun. Tidak ada perbaikan pendapatan masyarakat desa, terutama petani, secara signifikan. Saat

Kemiskinan di Desa Tetap Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo terus mengalami penurunan. Namun, BPS mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai disparitas yang tinggi antara kemiskinan di perdesaan dan perkotaan. Rumah Warga Miskin/Foto: Komunitas ABD "Ini persoalan besar yang kita dihadapi," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Selasa (3/1). Dalam rilis terbaru BPS, jumlah penduduk miskin per September 2016 mencapai 27,76 juta orang (10,70 persen). Jumlah ini menurun 250 ribu orang dibandingkan Maret 2016 yang tercatat 28,01 juta orang (10,86 persen). Penurunan jumlah penduduk miskin terus terjadi sejak Presiden Joko Widodo dilantik 20 Oktober 2014. Berturut-turut jumlahnya tercatat 28,59 juta orang (11,22 persen) pada Maret 2015 dan 28,51 juta orang (11,13 persen) per September 2015.  Baca:  Membangun Negara Berawal Dari Desa . Menurut Suhariyanto, disparitas jumlah penduduk miskin di perdesaan dan perkotaan patut dicermat