Skip to main content

Musyawarah Desa Tahun 2017


Sesuai aturan yang di tetapkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Sekernan melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) sebagai tahapan awal untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Sekernan untuk Tahun 2018. 




Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, Musyawarah Desa Sekernan dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan yaitu pada Hari Selasa tanggal  01 Agustus 2017 bertempat di Balai Desa Sekernan Jl. Lintas Timur RT. 02 Desa Sekernan.
         Musdes ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa dan Lembaga Kemasyarakatan Drsa yang ada di Desa Sekernan.yaitu : Unsur Pemerintah Desa, BPD, RT, PKK, Posyandu, Pemuda/karang taruna, Lembaga Pendidikan/TK/PAUD/TPA, Linmas, dan Pegawai Syara’ dalam wilayah Desa Sekernan.




Musyawarah Desa ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sekernan Erdi Safi'i dan didampingi oleh Kepala Desa Sekernan Hendri Adam. dan sebagai narasumber Camat Sekernan yang diwakili oleh Sekcam Bpk. Moh. Haffis, SE, Pendamping Desa (PD) Sdr. Husni Mubarak SE dan M. Ridho, SE, dan Sekretaris Desa Sekernan Bpk. Jurjani.




          Salah satu agenda Musyawarah Desa ini adalah mencermati RPJM Desa untuk melihat kegiatan Pemerintah Desa sekernan yang sudah terealisasi dan yang belum terealisasi, dan selanjutnya menetapkan Tim Verifikasi untuk Kegiatan Pembangunan Tahun 2018.

Salah satu outpout dari Musyawarah Desa ini adalah menetapkan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2018 yang akan mulai bekerja setelah Tim Verifikasi memverifikasi usulan kegiatan yang akan diusulkan untuk tahun 2018 nanti.



Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untu...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...