Skip to main content

Musyawarah Desa Tahun 2017


Sesuai aturan yang di tetapkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Sekernan melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDES) sebagai tahapan awal untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Sekernan untuk Tahun 2018. 




Berdasarkan Surat Edaran dari Dinas PMD Kabupaten Muaro Jambi, Musyawarah Desa Sekernan dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan yaitu pada Hari Selasa tanggal  01 Agustus 2017 bertempat di Balai Desa Sekernan Jl. Lintas Timur RT. 02 Desa Sekernan.
         Musdes ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa dan Lembaga Kemasyarakatan Drsa yang ada di Desa Sekernan.yaitu : Unsur Pemerintah Desa, BPD, RT, PKK, Posyandu, Pemuda/karang taruna, Lembaga Pendidikan/TK/PAUD/TPA, Linmas, dan Pegawai Syara’ dalam wilayah Desa Sekernan.




Musyawarah Desa ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Sekernan Erdi Safi'i dan didampingi oleh Kepala Desa Sekernan Hendri Adam. dan sebagai narasumber Camat Sekernan yang diwakili oleh Sekcam Bpk. Moh. Haffis, SE, Pendamping Desa (PD) Sdr. Husni Mubarak SE dan M. Ridho, SE, dan Sekretaris Desa Sekernan Bpk. Jurjani.




          Salah satu agenda Musyawarah Desa ini adalah mencermati RPJM Desa untuk melihat kegiatan Pemerintah Desa sekernan yang sudah terealisasi dan yang belum terealisasi, dan selanjutnya menetapkan Tim Verifikasi untuk Kegiatan Pembangunan Tahun 2018.

Salah satu outpout dari Musyawarah Desa ini adalah menetapkan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2018 yang akan mulai bekerja setelah Tim Verifikasi memverifikasi usulan kegiatan yang akan diusulkan untuk tahun 2018 nanti.



Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i