Skip to main content

Desa dan Harga Pangan

Desa merupakan tempat produksi pangan. Namun, pangan justru berkontribusi besar atau menjadi sumber kemiskinan di perdesaan.
Beras adalah bahan pangan yang memberikan andil terbesar, yaitu 25,35 persen.
Petani Padi/Image: Ist
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, batas garis kemiskinan di perdesaan pada September 2016 sebesar Rp 350.420 per kapita per bulan. Dalam waktu setahun atau sejak September 2015, garis kemiskinan di perdesaan naik 5,2 persen. Bahan makanan masih berkontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan di perdesaan, yaitu 77,08 persen. Adapun di kota, kontribusinya 69,84 persen.

Beras adalah bahan pangan yang memberikan andil terbesar, yaitu 25,35 persen. Hal ini diikuti bahan makanan lain yang juga dihasilkan di desa, seperti daging sapi (3,47 persen), gula pasir (3,01 persen), telur ayam ras (2,76 persen), daging ayam ras (2,19 persen), dan bawang merah (2,10 persen).

Hal itu tidak terlepas dari kenaikan harga pangan pokok yang selalu terjadi setiap tahun. Tidak ada perbaikan pendapatan masyarakat desa, terutama petani, secara signifikan. Saat petani hanya menikmati keuntungan 2 persen dari penjualan gabah kering panen, pedagang bisa meraup keuntungan hingga 10 persen dari hasil penjualan beras.

Atau ketika petani tebu bisa melelang harga gula pasir Rp 9.500-Rp 11.000 per kilogram tahun ini, petani harus membeli kembali gulanya seharga Rp 13.500-Rp 14.000 per kg. Semakin tinggi harga pangan, semakin banyak biaya yang dikeluarkan masyarakat ekonomi bawah untuk pangan.

Dari tahun ke tahun, pola konsumsi masyarakat kian meningkat. Rata-rata pengeluaran per kapita selama sebulan, menurut kelompok barang, pada 2015 sudah Rp 954.430. Dari jumlah tersebut, pengeluaran untuk makanan sekitar 49,91 persen atau Rp 478.062. Itu pun berdasarkan penghitungan komponen makanan secara normal atau tanpa memperhitungkan kenaikan harga.

Pengeluaran untuk beras meningkat dari Rp 55.216 per kapita per bulan pada 2013 menjadi Rp 64.759 per kapita per bulan pada 2015. Adapun pengeluaran untuk daging meningkat cukup signifikan, dari Rp 13.322 per kapita per bulan pada 2013 menjadi Rp 21.157 per kapita per bulan pada 2015.

Tahun ini, stabilitas stok dan harga pangan masih menjadi tantangan pemerintah. Faktor yang memengaruhi adalah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) seiring dengan kenaikan harga minyak dunia.

Di sisi lain, pemerintah mulai mengurangi subsidi listrik 900 VA secara bertahap bagi masyarakat yang dianggap mampu. Kedua hal ini akan berdampak pada kenaikan harga pangan yang mudah bergejolak.

Ada cara yang bisa dilakukan, yakni dengan penyediaan stok pangan yang harganya mudah bergejolak itu. Pemerintah bisa bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi pedagang dan distributor.

Dengan demikian, pemerintah bisa membeli bahan pangan itu dari distributor saat harga pangan bergejolak. Hal lain yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan lumbung pangan. Harapannya, stok dan harga pangan terjaga. (Sumber: Kompas)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i