Skip to main content

Posts

Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Mekanisme penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan pembangunan dan anggaran Desa. Dokumen yang dihasilkan dalam proses perencanaan Desa meliputi RPJM Desa , RKP Desa dan APB Desa.  Prioritas penggunaan Dana Desa termasuk bagian dari penyusunan RKP Desa dan APB Desa. Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, sebagai berikut: 1. Tahap Musyawarah Desa Musyawarah Desa merupakan forum musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis, seperti penggunaan dana Desa dalam hal pembagunan Desa dan beberapa yang lainnya dengan prinsip partisipatif, demokratis, dan transparan. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa merupakan hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Penyelenggaraan musyawarah Desa dalam rangka pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa yang diadakan dalam rangka penyusunan RKP Desa. Pembahasan priorita

2017, Inilah Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat

Prioritas penggunaan dana desa 2017 selain digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Desa. Dana Desa juga digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 .  Permendes ini  sebagai pedoman umum tentang arah kebijakan pembangunan dan  pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai dengan Dana Desa, dan juga  sebagai pedoman  bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk penetapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017. Prioritas Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pasal 7 Permendes No 22 tahun 2016 disebutkan, Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dengan mendayagunakan po

Download Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.  Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa. Download Permendesa Nomor 22 Tahun 2016

Permendes Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan  Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Dalam Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan  untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa. Silahkan donwload  Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang  Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017 .

FITRA: Sistem Pengelolaan Dana Desa Harus Dibangun dengan Baik

Ayo Bangun Desa -  Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa tidak cukup sekedar bicara besaran alokasi anggaran dana desa naik atau tidak. Namun sejauh mana alokasi anggaran yang dikucurkan tepat sasaran. Ilustrasi "‎Oke, alokasinya naik, tapi intinya itu butuh treatment. Sistem pengelolaannya harus dibangun dengan baik. Ini untuk menjawab kualitatifnya," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen)‎ Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto, seperti dilansir JPNN, Kamis (15/12). ‎Menurut Yenny, kalau sistem pengelolaan rapuh, sementara anggaran yang dikeluarkan sangat besar, maka jangan heran korupsi dan pungutan liar terhadap dana desa terjadi di mana-mana. (Baca:  Ini Penyebab Maraknya Pungli Dana Desa ). "Jadi ‎ini soal sistemnya. Karena itu ‎menginjak tahun ketiga program dana desa, sebaiknya sistem perlu dibenahi. Dalam hal ini bicara akuntabilitas, pertanggungjawaban dalam penggunaan dana desa," ucap Yenny. Untuk membangun sistem transparansi

Ini Penyebab Maraknya Pungli Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Sekretaris Jenderal (Sekjen)‎ Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mengatakan, kasus pungutan liar dana desa yang mengemuka di sejumlah daerah terjadi karena adanya peluang. Sistem belum dibangun dengan baik untuk menutup celah praktik koruptif. "Pungli dana desa bukan hanya di Sampang, Madura. Kemarin juga ada di Bangkalan dan sejumlah daerah lain. Umumnya di level kabupaten.  Kami melihat ini bukan persoalan aktornya, lebih pada persoalan sistem yang dibangun dalam mendorong tata kelola dana desa‎," ujar Yenny, seperti dilansir Indopos.com, Kamis (15/12).  Menurut Yenny, ‎untuk menutup peluang oknum melakukan pungli maupun korupsi dana desa, ‎perlu ada transparansi dalam sistem tata kelola. ( Baca: Pegawai Kecamatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Polisi Cari Pelaku Lain ). "Sekian juta yang diterima, harus diimplementasikan sekian, ini kan transparansi belum terbangun. Akhirnya pungli berjamuran. Pungli ada karena elite-eli

Efektivitas Kelola Dana Desa

Pemerintah pusat merencanakan menambah alokasi anggaran dana desa untuk tahun 2017 jadi Rp 60 triliun. Alokasi anggaran Rp 60 triliun merupakan peningkatan signifikan dari volume anggaran Rp 46,7 triliun yang diperuntukkan bagi 74.000 desa selama tahun 2016. Belum cukup dengan rencana anggaran Rp 60 triliun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau PDTT juga menebar janji akan mengalokasikan dana desa Rp 120 triliun tahun 2018. Desa Berdaulat/Ilustrasi: Ist Janji manis peningkatan besaran transfer fiskal dana desa merupakan simalakama politik. Pemerintah pusat terlampau menganggap mudah implementasi pengelolaan dana desa yang di tingkat bawah masih banyak kelemahan dalam hal teknis dan orientasi kepatuhan pada regulasi. Belum lagi, kucuran dana desa meningkatkan tendensi korupsi di lingkup pemegang kuasa pengelolaan dana desa. Dalam realitas, pengelolaan dana desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2015 banyak dimensi kelemahan. Kelemahan ini m