Skip to main content

FITRA: Sistem Pengelolaan Dana Desa Harus Dibangun dengan Baik

Ayo Bangun Desa - Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa tidak cukup sekedar bicara besaran alokasi anggaran dana desa naik atau tidak. Namun sejauh mana alokasi anggaran yang dikucurkan tepat sasaran.

Sistem Pengelolaan Dana Desa Harus Dibangun dengan Baik
Ilustrasi
"‎Oke, alokasinya naik, tapi intinya itu butuh treatment. Sistem pengelolaannya harus dibangun dengan baik. Ini untuk menjawab kualitatifnya," tutur Sekretaris Jenderal (Sekjen)‎ Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto, seperti dilansir JPNN, Kamis (15/12).

‎Menurut Yenny, kalau sistem pengelolaan rapuh, sementara anggaran yang dikeluarkan sangat besar, maka jangan heran korupsi dan pungutan liar terhadap dana desa terjadi di mana-mana.


"Jadi ‎ini soal sistemnya. Karena itu ‎menginjak tahun ketiga program dana desa, sebaiknya sistem perlu dibenahi. Dalam hal ini bicara akuntabilitas, pertanggungjawaban dalam penggunaan dana desa," ucap Yenny.

Untuk membangun sistem transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana ‎desa, Yenny mengusulkan perlu diperkuat sinergitas antar instansi.


"‎Itu yang harus dilakukan oleh pemerintah, biar enggak berjamuran lagi pungli oleh oknum elite tingkat kabupaten. Ketika bicara birokrasi, maka itu kewenangan Kemendagri. Tapi implementasi program dan proyek, itu tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT). Jadi harus duduk bersama," kata Yenny.

Yenny juga menyayangkan, pemerintah sampai saat ini belum juga melakukan evaluasi terhadap program dana desa. Padahal sudah dua tahun bergulir dan dana yang dikucurkan mencapai puluhan triliun rupiah. Akibatnya, masih muncul ego sektoral.

"Kami tunggu tiga kementerian duduk bersama (Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan) melakukan monitoring evaluasi terhadap kesepakatan yang diatur dalam surat keputusan bersama," pungkas Yenny.[]

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i