Skip to main content

Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja

Pemetaan skala besar, yakni 1:5.000, dilakukan pada semua desa. Saat ini, ada sekitar 40.000 desa di Indonesia. Hal itu perlu melibatkan sekitar 80.000 tenaga kerja dengan disiplin ilmu terkait informasi geospasial, antara lain geodesi, geografi, teknologi informasi, dan telekomunikasi.
Pemetaan skala besar, yakni 1:5.000, dilakukan pada semua desa. Saat ini, ada sekitar 40.000 desa di Indonesia. Hal itu perlu melibatkan sekitar 80.000 tenaga kerja dengan disiplin ilmu terkait informasi geospasial, antara lain geodesi, geografi, teknologi informasi, dan telekomunikasi.
Pemetaan Desa/Foto Ilustrasi
Salah satu sumber daya manusia yang diperlukan untuk penyediaan informasi geospasial ialah tenaga kadaster atau pengukur persil tanah. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin, Sabtu (31/12), di Jakarta, menyatakan, jumlah kadaster yang dibutuhkan mencapai 10.000 orang. 

Untuk menyediakan tenaga juru ukur tanah, perlu pendirian dan pengembangan sekolah menengah kejuruan serta politeknik geodesi dan geografi siap kerja. Menurut Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG Suprajaka, penyediaan tenaga IG perlu kerja sama kementerian terkait dan perguruan tinggi. 

Mata pelajaran di sekolah lanjutan tingkat atas hingga perguruan tinggi bidang IPA terkait, seperti Matematika, Fisika, dan Pertanian, bisa dimasukkan dalam materi IG.

Untuk penyediaan pengajar dan ahli, pihaknya bekerja sama dengan 13 perguruan tinggi, mencakup pendirian Pusat Penelitian Informasi Data Spasial (PPIDS).

Pembinaan 

Melalui PPIDS itu, pembinaan sumber daya manusia dan pemberian bantuan alat survei dan pemetaan dilakukan. Periset di PPIDS bisa melatih tenaga dan pemerintah daerah untuk menyusun peta tematik desa. Pemetaan tematik desa butuh 83.000 personel.

Terkait peta partisipatif, BIG membuat spesifikasi teknis penyajian peta desa terkait standar, pedoman, dan kriteria. Itu jadi panduan pemda agar mandiri membuat peta. Dari peta desa terstandar, terbangun peta kabupaten atau kota hingga provinsi dan nasional.

Samsul Hadi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Instansi Penanaman Modal Provinsi, memaparkan, pemenuhan kebutuhan peta desa dan SDM harus didukung instansi terkait, antara lain Badan Pertanahan Nasional.[] 

Sumber: Kompas

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i