Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2017

Download Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Meskipun judulnya adalah Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 , namun ternyata peraturan ini berlaku mulai 10 Januari 2017 karena permendagri ini diundangkan ditanggal tersebut. Adapun mengenai isinya, dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Permendagri ini juga menjelaskan tentang pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 6 disebutkan, pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, dan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan. Terkait dengan keterwakilan perempuan dijelaskan, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD. Wakil perempuan adalah perempuan warga des

Desa dan Harga Pangan

Desa merupakan tempat produksi pangan. Namun, pangan justru berkontribusi besar atau menjadi sumber kemiskinan di perdesaan . Petani Padi/Image: Ist Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, batas garis kemiskinan di perdesaan pada September 2016 sebesar Rp 350.420 per kapita per bulan. Dalam waktu setahun atau sejak September 2015, garis kemiskinan di perdesaan naik 5,2 persen. Bahan makanan masih berkontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan di perdesaan, yaitu 77,08 persen. Adapun di kota, kontribusinya 69,84 persen. Beras adalah bahan pangan yang memberikan andil terbesar, yaitu 25,35 persen. Hal ini diikuti bahan makanan lain yang juga dihasilkan di desa, seperti daging sapi (3,47 persen), gula pasir (3,01 persen), telur ayam ras (2,76 persen), daging ayam ras (2,19 persen), dan bawang merah (2,10 persen). Hal itu tidak terlepas dari kenaikan harga pangan pokok yang selalu terjadi setiap tahun. Tidak ada perbaikan pendapatan masyarakat desa, terutama petani, secara signifikan. Saat

Kemiskinan di Desa Tetap Besar

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo terus mengalami penurunan. Namun, BPS mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai disparitas yang tinggi antara kemiskinan di perdesaan dan perkotaan. Rumah Warga Miskin/Foto: Komunitas ABD "Ini persoalan besar yang kita dihadapi," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Selasa (3/1). Dalam rilis terbaru BPS, jumlah penduduk miskin per September 2016 mencapai 27,76 juta orang (10,70 persen). Jumlah ini menurun 250 ribu orang dibandingkan Maret 2016 yang tercatat 28,01 juta orang (10,86 persen). Penurunan jumlah penduduk miskin terus terjadi sejak Presiden Joko Widodo dilantik 20 Oktober 2014. Berturut-turut jumlahnya tercatat 28,59 juta orang (11,22 persen) pada Maret 2015 dan 28,51 juta orang (11,13 persen) per September 2015.  Baca:  Membangun Negara Berawal Dari Desa . Menurut Suhariyanto, disparitas jumlah penduduk miskin di perdesaan dan perkotaan patut dicermat

Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.  Oleh karena itu, KPK meminta kepada seluruh aparat pemerintah Desa untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Berikut bunyi Surat Himbauan KPK Terkait Keuangan Desa/Dana Desa : Mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan Keuangan Desa khususnya dalam penggunaan Dana Desa dengan menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari; Memahami dengan baik dan menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengelolaan Keuangan Desa; Membuka ruang partisipasi aktif masyarakat de

Pemetaan Skala Desa Butuh 80.000 Tenaga Kerja

Pemetaan skala besar, yakni 1:5.000, dilakukan pada semua desa. Saat ini, ada sekitar 40.000 desa di Indonesia. Hal itu perlu melibatkan sekitar 80.000 tenaga kerja dengan disiplin ilmu terkait informasi geospasial, antara lain geodesi, geografi, teknologi informasi, dan telekomunikasi. Pemetaan Desa/Foto Ilustrasi Salah satu sumber daya manusia yang diperlukan untuk penyediaan informasi geospasial ialah tenaga kadaster atau pengukur persil tanah. Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin, Sabtu (31/12), di Jakarta, menyatakan, jumlah kadaster yang dibutuhkan mencapai 10.000 orang.  Untuk menyediakan tenaga juru ukur tanah, perlu pendirian dan pengembangan sekolah menengah kejuruan serta politeknik geodesi dan geografi siap kerja. Menurut Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial BIG Suprajaka, penyediaan tenaga IG perlu kerja sama kementerian terkait dan perguruan tinggi.  Mata pelajaran di sekolah lanjutan tingkat atas hingga perguruan tin

Implementasi UU Desa dan Menanti Kerja Cepat Kepala Daerah

Peranan pemerintah daerah dan masyarakat dalam implementasi UU Desa dan pengawasan Dana Desa sangatlah penting. Mengingat, jumlah Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus mengalami peningkatan disetiap tahun anggaran. Untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014. Pada tahun 2017 jumlah alokasi dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam APBN sebesar Rp60 triliun. Lihat  Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota .  Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus optimal dalam melaksanakan fungsi pembinaan, monitoring, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan dana desa dan implementasi UU Desa. Peran masyarakat juga harus terus didorong untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan dana desa. Hal ini sesuai dengan spirit yang terkandung dalam UU Desa. Dalam UU Desa dijelaskan, semua pembangunan di desa harus mengikutsertakan masyarakat desa mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksan

Desa Mandiri dengan Memperkuat Otonomi Desa

Berbeda dengan UU lainnya, Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa merupakan salah satu UU yang paling cepat lahirnya peraturan pelaksananya. Dalam artikel "Mengawal Implementasi UU Desa Tantangan dan Peluang" seperti dikutip dari website  Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). UU tentang Desa lahir di pengujung masa bakti DPR periode 2009-2014. Meski lahir di masa transisi pemerintahan, political will yang tinggi dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla membuat UU itu langsung diimplementasikan. Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi) Tommy Legowo menyebut lahirnya UU Desa sebagai sebuah revolusi tanpa darah yang terjadi di Indonesia. Dari sisi progresivitas, UU Desa sangat dahsyat karena terdapat perspektif baru pemerintahan dengan adanya otonomi berjenjang, yaitu otonomi kabupaten kota dan otonomi desa. Blog ini mencatat, peraturan pelaksanaan UU Desa yang pertama diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 43/2014 tentang Pera