Skip to main content

Pembangunan Desa Jangan Abaikan Infrastruktur Sosial

Ayo Bangun Desa -Penggunaan Dana Desa diminta memperhatikan pembangunan infrastruktur sosial. Minimnya infrastruktur sosial tidak hanya terjadi di daerah-daerah perbatasan, tertinggal dan transmigrasi, namun juga di daerah yang pembangunan infrastrukturnya sudah relatif maju.


Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta agar penggunaan desa tidak mengabaikan pembangunan infrastruktur sosial "Membangun infrastruktur desa itu penting, tapi infrastruktur sosial juga sangat penting," kata Tjahjo saat hadir dalam peluncuran buku Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berjudul "Menuju Desa Mandiri" dan "Jelajah Desa Nusantara", di Jakarta, Kemarin.

Mendagri menyebutkan, infrastruktur sosial yang mendesak untuk dibangun di desa antara lain infrastruktur air bersih, Mandi Cuci Kakus (MCK) dan sebagainya. Ia mengungkapkan, minimnya infrastruktur sosial tidak hanya terjadi di daerah-daerah perbatasan, tertinggal dan transmigrasi, namun juga di daerah yang pembangunan infrastrukturnya sudah relatif maju.

"Di sejumlah desa di Jawa masih terjadi, bahkan di sejumlah kelurahan di pinggir bandara Soekarno Hatta persoalan infrastruktur sosial juga masih nampak," jelasnya.

Mendagri mengatakan, dalam membangun desa Kemendagri bersama Kementerian Desa PDTT memiliki garis tugas yang jelas. Dimana kementeriannya akan fokus dalam melakukan efisiensi tata kelola pembangunan desa, dan tidak ikut campur dalam persoalan penggunaan dana desa. "Mendagri fokus tata kelola desa bagaimana agar efisien," jelasnya.

Saat ini Kemendagri tengah fokus memberi bimbingan agar perangkat desa memahami manajemen desa efektif dan efisien, agar aparat desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang jumlahnya begitu besar. "Sekarang sudah 83 persen aparat desa menerima bimbingan, masih akan terus berjalan," sebutnya.

Tjahjo berharap, seluruh pemangku kepentingan agar mendorong terwujudnya pembangunan desa yang seutuhnya. "Sebab yang terjadi selama ini kita itu membangun di desa, bukan membangun desa. Sama seperti Papua, dan desa-desa di daerah lainnya, 90 persen yang membangun bukan warganya, tapi pihak luar daerahnya," tegas Tjahjo.


Ia juga berharap agar pembangunan desa memperhatikan kearifan lokal. "Membangun desa itu tidak boleh mencabut akar kearifan lokal daerah itu," tandasnya.

Optimalkan Peran BUMDes

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyatakan komitmennya agar dana desa dapat menjadi stimulus pembangunan desa, baik lewat pembangunan infrasturktur fisik maupun sosial.

Ia menyebutkan, saat ini ada sekitar 20.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun hanya sekitar 4.000 BUMDes yang masuk kategori mandiri. 

"Baru sekitar 4.000 BUMDes yang keuntungannya sudah di atas 100 juta rupiah. Selebihnya baru sekadar papan nama, baru merintis, untuk itu perlu dilakukan pembinaan," sebutnya.

Dengan kemandirian BUMDes tersebut, Eko meyakini akan berkontribusi siginifikan dalam pembangunan desa secara komprehensif, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. "Maka BUMDes ini perlu didorong agar lebih maju," tutup Eko.[dbs)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...