Skip to main content

Pembangunan Desa Jangan Abaikan Infrastruktur Sosial

Ayo Bangun Desa -Penggunaan Dana Desa diminta memperhatikan pembangunan infrastruktur sosial. Minimnya infrastruktur sosial tidak hanya terjadi di daerah-daerah perbatasan, tertinggal dan transmigrasi, namun juga di daerah yang pembangunan infrastrukturnya sudah relatif maju.


Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta agar penggunaan desa tidak mengabaikan pembangunan infrastruktur sosial "Membangun infrastruktur desa itu penting, tapi infrastruktur sosial juga sangat penting," kata Tjahjo saat hadir dalam peluncuran buku Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berjudul "Menuju Desa Mandiri" dan "Jelajah Desa Nusantara", di Jakarta, Kemarin.

Mendagri menyebutkan, infrastruktur sosial yang mendesak untuk dibangun di desa antara lain infrastruktur air bersih, Mandi Cuci Kakus (MCK) dan sebagainya. Ia mengungkapkan, minimnya infrastruktur sosial tidak hanya terjadi di daerah-daerah perbatasan, tertinggal dan transmigrasi, namun juga di daerah yang pembangunan infrastrukturnya sudah relatif maju.

"Di sejumlah desa di Jawa masih terjadi, bahkan di sejumlah kelurahan di pinggir bandara Soekarno Hatta persoalan infrastruktur sosial juga masih nampak," jelasnya.

Mendagri mengatakan, dalam membangun desa Kemendagri bersama Kementerian Desa PDTT memiliki garis tugas yang jelas. Dimana kementeriannya akan fokus dalam melakukan efisiensi tata kelola pembangunan desa, dan tidak ikut campur dalam persoalan penggunaan dana desa. "Mendagri fokus tata kelola desa bagaimana agar efisien," jelasnya.

Saat ini Kemendagri tengah fokus memberi bimbingan agar perangkat desa memahami manajemen desa efektif dan efisien, agar aparat desa dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang jumlahnya begitu besar. "Sekarang sudah 83 persen aparat desa menerima bimbingan, masih akan terus berjalan," sebutnya.

Tjahjo berharap, seluruh pemangku kepentingan agar mendorong terwujudnya pembangunan desa yang seutuhnya. "Sebab yang terjadi selama ini kita itu membangun di desa, bukan membangun desa. Sama seperti Papua, dan desa-desa di daerah lainnya, 90 persen yang membangun bukan warganya, tapi pihak luar daerahnya," tegas Tjahjo.


Ia juga berharap agar pembangunan desa memperhatikan kearifan lokal. "Membangun desa itu tidak boleh mencabut akar kearifan lokal daerah itu," tandasnya.

Optimalkan Peran BUMDes

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo menyatakan komitmennya agar dana desa dapat menjadi stimulus pembangunan desa, baik lewat pembangunan infrasturktur fisik maupun sosial.

Ia menyebutkan, saat ini ada sekitar 20.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun hanya sekitar 4.000 BUMDes yang masuk kategori mandiri. 

"Baru sekitar 4.000 BUMDes yang keuntungannya sudah di atas 100 juta rupiah. Selebihnya baru sekadar papan nama, baru merintis, untuk itu perlu dilakukan pembinaan," sebutnya.

Dengan kemandirian BUMDes tersebut, Eko meyakini akan berkontribusi siginifikan dalam pembangunan desa secara komprehensif, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. "Maka BUMDes ini perlu didorong agar lebih maju," tutup Eko.[dbs)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i