Skip to main content

Pegawai Kecamatan Tersangka Korupsi Dana Desa, Polisi Cari Pelaku Lain

Ayo Bangun Desa - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kun Hidayat (KH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Foto: Infonawacita 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejumlah saksi yang tidak ditahan masih dalam pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Frans di Mapolda Jatim, Jumat (9/12).


Sebelumnya, KH ditangkap penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim Sampang, Kamis (8/12) kemarin.

Dalam OTT ini, kata Frans, penyidik mengamankan KH bersama barang bukti uang yang ditemukan di dalam mobil tersangka senilai Rp 419 juta dan di rumah tersangka senilai Rp 641 juta.

Dari pengembangan kasus, kata Frans, juga diamankan uang tunai dari Evi Herawati, Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung senilai Rp 270 juta, dan dari Suhartatik, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung senilai Rp 21,92 juta.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari istri Kades Banjar, Roudhotul Jannah senilai Rp 100 juta dan dari Musrifah, istri Kades Batoporo Barat senilai Rp 41,553 juta.

“Modus operandinya, KH melakukan pemotongan setiap pencairan ADD maupun DD bersumber dari APBN. Berbagai alasan diajukan KH untuk memotong dana tersebut seperti alasan untuk pajak, materai, prasasti foto dan sebagainya,” kata Frans.


Dari hasil pemeriksaan sementara, KH diketahui telah melakukan pemotongan dana ADD sejak 5 Desember lalu yakni Desa Rabasan dari total dana ADD sebesar Rp 132.847.500 dipotong Rp 54.750.000; ADD Desa Kramat senilai Rp 118.638.500 dipotong Rp 65.000.000 dan ADD Desa Nyeloh senilai Rp 139.432.750 dipotong Rp 118.200.000.

“Walau hanya satu orang yang diamankan, namun sejumlah saksi berstatus wajib lapor dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Frans. (Sumber: infonawacita)

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i