Skip to main content

Siapa Sejatinya yang Menjadi Pengelola Desa?

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberi peluang yang besar bagi Pemerintah Desa dalam mengelola Sumber Daya yang ada di Desa.

Hal ini untuk memudahkan aspirasi masyarakat Desa terealisasi. Juga dalam memperkecil kesenjangan sosial antar warga Desa. Dengan harapan, mengurangi orang yang meninggalkan Desa pergi ke kota untuk mencari nafkah. 

Desa harus menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi seluruh masyarakat Desa. Oleh karena itu, atas kewenangan yang diberikan Desa harus mampu mengurus dan mengatur diri agar menjadi Desa yang kuat dan mandiri. 
Ilustrasi/IST
Lahirnya UU Desa telah mengubah pandangan, Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjek pembangunan, ujung tombak pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Sebagai ujung tombak, Aparatur Desa dituntut untuk mengetahui tata kelola Pemerintah Desa yang sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Walaupun tantangan yang dihadapi tidak sedikit dan tidak mudah, tetapi Aparatur Desa wajib mengetahui tentang:

  • Kedudukan Desa
  • Pembentukan Desa
  • Keuangan Desa
  • Pemilihan Kepala Desa
  • Produk Hukum 
  • Pembentukan dan Pengelolaan BUMDES
  • Lembaga Kemasyarakat, Pembinaan dan Pengawasan
  • Dan lain-lain.

Siapa sejatinya yang menjadi Pengelola Desa? 

1. Seelf Governing Community  (Tata Kelola Milik Masyarakat)

Lembaga ini diharapan mampu merumuskan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam bentuk kerangkan kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipasif.

2. Local Self Government (Pemerintah Lokal)

Merumuskan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Seelf Governing Community dan Local Self Government kemudian bergabung dalam merumuskan tata laksana pemerintahan di Desa. Contoh konkrit seperti Penysunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Wujud konkrit kesejahtraan masyarakat dan keberasilan Desa di banyak bidang bisa terjadi jika tata kelola Pemerintah Desa memiliki revolusi mental dalam bentuk: 

  • Intergritas, 
  • Kerja Keras,
  • Gotong Royong, 
  • Cepat Pikir dan Respon, 
  • Pelayanan dan Etika.
Semoga berguna, diolah dari Video Sosialisasi Kemendagri

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...