Skip to main content

APDESI Desak Presiden Baru Bentuk Kementerian Desa

GampongRT - Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia meminta presiden yang baru untuk membentuk kementerian khusus yang menangani permasalahan di tingkat desa dan kelurahan. Ketua Umum APDESI Suhardi Materei Yusuf mengatakan bahwa usulan tersebut didasari atas permasalahan di tingkat desa yang menumpuk.

"Perlu ada institusi, setingkat kementerian khusus untuk desa agar masalah di desa dapat ditangani dengan baik," kata Suhardi kepada Tempo selepas Dialog Kebangsaan bertema "Dari Desa untuk Indonesia" di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Juni 2014. (Baca juga: Mobil Rombongan Jokowi Tabrakan Beruntun)


Suhardi mengatakan banyak permasalahan di banyak desa yang harus segera diselesaikan. Dia mencontohkan masalah agraria yang mestinya jadi fokus utama pembangunan di desa. Menurut dia, dengan adanya kementerian khusus pemerintah desa, masalah pertanian setidaknya bisa dikelola dengan baik.


Menurut Suhardi, desa merupakan penunjang pertama berkembangnya suatu negara. "Logikanya jika desa maju, kabupaten dan kota maju, dan seterusnya hingga tingkat negara," ujarnya. Karena itu, kata dia, pembentukan kementerian desa menjadi hal relevan.


Sekretaris Jenderal APDESI Ipin Arifin mengatakan banyak potensi yang dapat dikembangkan dari desa. Misalnya, kata dia, 68 persen dari 200 juta lebih penduduk Indonesia bertempat tinggal di desa. Dari jumlah tersebut, 30 persennya berasal dari usia produktif.


"Artinya, potensi sumber daya manusia di desa sangat besar dan menguntungkan jika dikembangkan," ujar Ipin. Namun, menurut dia, kenyataan yang ada malah sebaliknya. "Potensi tersebut lari ke kota karena warga menganggap tinggal di desa tak menguntungkan."


Ipin menyebutkan potensi lain yang ada di desa, yakni investasi lahan dan sumber daya alam yang sangat kaya. Namun, kata dia, pemerintah desa tak mampu mengelola potensi tersebut karena terhambat masalah kurangnya sumber daya manusia dan minim teknologi. "Oleh sebab itu, desa selalu tertinggal," kata dia.


Budiman Sudjatmiko, anggota tim sukses calon pasangan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengatakan pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut. Menurut dia, usulan tersebut masuk akal karena salah satu poin dalam visi-misi Jokowi-JK fokus pada pembangunan desa. 


"Usulan tersebut akan digodok dulu, tapi wewenang pengadaan ada di tangan Pak Jokowi jika menang nanti," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.


Kubu pasangan capres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa belum bisa dimintai tanggapan mengenai usulan ini. Ketua Umum Jenderal Partai Gerakan Indonesia Raya Suhardi tak membalas telepon dan pesan singkat yang dilayangkan Tempo. 


Sumber: Tempo.co

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i