Skip to main content

Tugas dan Fungsi

Berikut ini beberapa lembaga yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan Gampong Riseh Tunong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara:

Keuchik/ Kepala Desa
  1. Tugas dan Tanggung Jawab Keuchik
  2. Memimpin Penyelenggaraan Pemerintah Gampong; 
  3. Membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat; 
  4. Menjaga dan memelihara kelestarian adat dan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dalam Syariat dan Adat Istiadat; 
  5. Membina dan memajukan perekonomian masyarakat serta memelihara kelestarian lingkungan hidup; 
  6. Memelihara ketentraman serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat; 
  7. Menjadi mukim perdamaian antara penduduk dalam Gampong; 
  8. Mengajukan Rancangan Reusam Gampong kepada Tuha Peut Gampong untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya di tetapkan menjadi Reusam Gampong; 
  9. Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk mendapat persetujuan selanjutnya di tetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG); 
  10. Keuchik mewakili Gampong diluar Pengadilan dan berhak menunjuk Kuasa Hukum atau Pengajara untuk mewakilinya; 
  11. Menyusun Sistem Akuntansi Pengelolaan Keuangan Gampong (SAPA) dan Sistem Informasi Aset Gampong (SIAP) 
Tuha Peut/ Badan Permusyawaratan Desa
Tugas dan Tanggung Jawab Tuha Peut

  1. Meningkatkan upaya upaya pelaksanaan Syari’at Islam dalam adat istiadat dalam masyarakat; 
  2. Memelihara kelestarian adat istidat, kebiasaan-kebiasaan dan budaya setempat yang memiliki asas manfaat; 
  3. Melaksanakan fungsi legislatif, yaitu mem-bahas/merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan Keuchik; 
  4. Melaksanakan fungsi anggaran, yaitu mem-bahas/merumuskan dan memberikan pe-setujuan terhadap Rencana Anggaran pen-dapatan Belanja Gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; 
  5. Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Reusam Gampong, pelaksanaan Keputusan dan Kebijakan lainnya dari Keuchik; 
  6. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Gampong. 
Imum Meunasah
Tugas dan Tanggung Jawab Imum Meunasah

  1. Mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenan dengan kemakmuran mushalla; 
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan peningkatan peribadatan seta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat. 
  3. Mengurus dan mengolola harta dan kekayaan agama di wilayah Gampong yang bersangkutan; 
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan hari-hari besar Islam; 
  5. Mengurus dan mengkoordinasikan pelaksanaan Zakat, Infak, dan Shadaqah melalui Bitul Mal Gampong; 
  6. Menyusun dan menyampaikan rencana kerja di bidang ke agamaan dan Syari’at Islam kepada Tuha Peuet Gampong melalui Keuchik; 
  7. Mengkoordinasi dan mengawasi kegiatan-kegiatan guru pengajian dan kegiatan balai pengajian pada tingkat Gampong; 
  8. Menjadi anggota Peradilan Adat dalam rapat-rapat adapt pada tingkat Gampong; 
  9. Menjadi penasehat dalam acara nikah, talak dan rujuk. 
Sekretaris Desa/ Keurani
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa (Keurani Rayeuk)

  1. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan; 
  2. Melaksanakan urusan keuangan; 
  3. Melaksanakan administrasi Pemerintah pembangunan dan kemasyarakatan serta keistimewaan Aceh; 
  4. Melaksanakan tugas dan fungsi Keuchik apabila Keuchik berhalangan sesuai bidang tugas kesekretariatan; 
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Keuchik. 
Kepala Dusun
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Dusun

  1. Melaksanakan kegiatan Pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya; 
  2. Melaksanakan Reusam Gampong dan Keputusan Keuchik; 
  3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Pemerintahan Gampong/Keuchik.

    Comments

    Popular posts from this blog

    Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

    Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

    5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

    Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

    Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

    Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i