Skip to main content

Posts

[Download] Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti terhadap Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mencabut beberapa pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. [Download] Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Donwload Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa merupakan peraturan penganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mencabut sebagian pasal-pasal yang terdapat dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa .  Adapun pasal-pasal dalam Permendagri 114 Tahun 2014 yang dicabut meliputi:  Pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3),  Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3). Ketentuan Peralihan (1) Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai 2018 sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Menteri ini. (2) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mu

Langkah-Langkah Percepatan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa 2018

Pembangunan di Desa pada tahun 2018 dilakukan melalui  Padat Karya Tunai di Desa atau yang sering disingkat PKTD, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam usaha memajukan pembangunan dan perekonomian desa.  Tujuan padat karya tunai yaitu untuk menciptkan lapangan kerja, meningkatkan pendampatan dan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan dan kesenjangan antar desa. Terkait dengan pedoman pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa, Pemerintah telah menerbitkan  Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018 . Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala - kendala, seperti belum terpenuhinya ketentuan 30% Hari Orang Kerja (HOK) dalam APBDes, belum dipenuhi

Imsakiyah Ramadhan Tahun 2018 M / 1439 H

Tak terasa bulan suci Ramadhan 2018 sebentar lagi tiba. Bulan yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya oleh umat muslim di seluruh dunia. Karena pada bulan ini Allah curahkan rahmat, maghfirah (ampunan) dan pembebasan dari api neraka. Puasa Ramadhan adalah fardu ain yang diwajibkan atas setiap orang mukallaf, kuat melakukan, suci dari haid dan nifas.  Oleh karena itu, setiap muslim sudah sepatutnya mempersiapkan diri menyambut Ramadhan sesuai tuntutan syariat. Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari petunjuk kami, maka amalannya ditolak”. (HR. Muslim) Baca juga:   Cara Rasulullah Saw dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan . Ibnu Umar Radliyallahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa salam bersabda:  "Apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berpuasalah, dan apabila engkau sekalian melihatnya (bulan) berbukalah, dan jika awan menutupi kalian maka perkirakanlah." (Muttafaq Alaihi). Sedangkan menurut

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014. Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.  Keuangan Desa/Ilustrasi Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor  20 Tahun 2018  tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam  Permendagri 113/2014 . Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.  Berikut beberapa isu strategis seputar kebijakan perubahan Pengelolaan Keuangan Desa. Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014) (1) Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel,

SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyusun  Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018 . Dalam gambaran umum SOP ini disebutkan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.  Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Baca juga:  Mental Baru dalam Memperlakukan Desa . Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghas

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018. Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin, pengangguran, dan keluarga dengan gizi balita buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Enam prinsip yang harus ada dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, yaitu inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola