Skip to main content

Posts

BUMDes Prioritas Dana Desa Tahun 2018

Salah satu keunggulan sebuah desa adalah adanya inovasi-inovasi yang dilakukan baik dalam penyelenggaraan  pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa.  Berdasarkan UU Desa, kewenangan desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa, hak asal usul,adat  istiadat, dan sosial budaya masyarakat desa.  Dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa, berdasarkan peraturan undang-undang pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggaran yang bersumber dari belanja pusat yang ditranfer melalui kabupaten/kota.  Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.  Tujuan dana desa yaitu, untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, dan untuk memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. BUMDes Prio

Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan

Silahkan Download Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah Pergub Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017 ini merupakan Pergub untuk pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa antara lain mengatur bantuan keuangan untuk Rumah Tidak Layak Huni, Peningkatan Ketahanan Masyarakat Desa, dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. Silahkan download di bawah ini Download Pergub Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017

Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018

jenis kegiatan dana desa Jenis Kegiatan dalam Prioritas Dana Desa 2018 -Pedoman penggunaan dana desa tahun 2018 telah ditetapkan Kementrian Desa pada tanggal 22 september 2017.Ada baiknya anda memahami terlebih dahulu dengan cermat tentang tata cara pengunaan Dana Desa.Kemudian anda baru menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam hal penyusunannya pun,jangan sampai anda/Desa keluar dari prioritas yang telah ditetapkan Kementrian Desa.Jika hal ini tetap anda lakukan,besar kemungkinan Desa akan bermasalah karena di anggap tidak taat aturan dan bisa jadi terjerat hukum. APA ITU PRIORITAS DAN DANA DESA Prioritas merupakan kegiatan yang diutamakan,dan harus dijalankan dibandingkan pilihan kegiatan lainya.Serta, Dana Desa adalah Dana/Uang yang utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Desa. Apa Gunanya Dana Desa ? Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa,Dana Desa di

Download Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018

Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2018 ditandatangani oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo di Jakarta pada tanggal 22 September 2017 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa tahun 2018 ini diundangkan untuk dapat diberlakukan pada tanggal 29 September 2017 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1359. Silahkan download di bawah ini DOWNLOAD

Prioritas Dana Desa 2018

Prioritas Dana Desa 2018 T epat tanggal 22 September 2017,Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia,Eko Putro Sandjojo menandatangani Aturan  Prioritas Dana Desa 2018. Tujuan penting dari keluarnya Peraturan Menteri  Desa tersebut antara lain, sebagai acuan bagi Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa,Acuan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa serta mempermudah Pemerintah Pusat dalam memantau,mengevaluasi Dana Desa di tahun 2018. Dalam menyusun Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2017 mengutamakan beberapa prinsip keadilan,kebutuhan prioritas,kewenangan desa,partisipatif,swakelola,dan Tipologi. Prinsip tersebut di maksudkan agar Desa tetap mengutamakan hak dan kepentingan masyarakat Desa tanpa di beda-bedakan.Selain itu,Warga Desa pun bisa ikut dalam memprakasi pembangunan desa baik dalam hal pikiran,tenaga serta Desa bisa memanf

Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017

Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017 – Bahan Pratugas PLD, PDP, PDTI dan TAPM – Seiring dengan telah diumumkannya hasil tes tertulis dan wawancara pendamping desa , maka tiap provinsi akan segera melaksanakan pelatihan pratugas sebagai bentuk orientasi tugas dan peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional untuk semua level. Dengan mengikuti pelatihan pratugas diharapkan tenaga pendamping mendapatkan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan desa yang pada akhirnya akan menentukan pencapaian tujuan dan target pelaksanaan Undang-Undang Desa. Kapasitas Pendamping Desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan Undang-Undang Desa; (2) keterampilan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mendorong tatakelola Pemerintah Desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis

Jadwal Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017

Jadwal Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017 – Pratugas Pendamping Lokal Desa (PLD), PDP, PDTI dan Tenaga Ahli Kabupaten (TAPM) – Menindaklanjuti hasil rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional (TAPM Kabupaten/Kota, PD/PDTI dan PLD) Tahun Anggaran 2017, maka sebelum penugasan tenaga-tenaga pendamping dimaksud ke lokasi tugas, perlu dilakukan pelatihan pratugas untuk memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Direktur PMD Ditjen PPMD Kemendesa Nomor 826/DPPMD.6/IX/2017 tanggal 19 September 2017 tentang Pelatihan Pratugas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2017, bahwa pelatihan pratugas bagi TAPM dan PD/PDTI dilaksanakan oleh Satker Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sedangkan pelatihan pratugas bagi PLD dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi. Berdasarkan RKTL yang telah disampaikan, khusus pe