Skip to main content

Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017

Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017Bahan Pratugas PLD, PDP, PDTI dan TAPM– Seiring dengan telah diumumkannya hasil tes tertulis dan wawancara pendamping desa, maka tiap provinsi akan segera melaksanakan pelatihan pratugas sebagai bentuk orientasi tugas dan peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional untuk semua level. Dengan mengikuti pelatihan pratugas diharapkan tenaga pendamping mendapatkan bekal pengetahuan dan ketrampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Peningkatan kapasitas Pendamping Desa menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan desa yang pada akhirnya akan menentukan pencapaian tujuan dan target pelaksanaan Undang-Undang Desa. Kapasitas Pendamping Desa yang dimaksud mencakup: (1) pengetahuan tentang kebijakan Undang-Undang Desa; (2) keterampilan memfasilitasi Pemerintah Desa dalam mendorong tatakelola Pemerintah Desa yang baik; (3) keterampilan tugas-tugas teknis sarana prasarana Desa; dan (4) sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi pendamping profesional. Pelatihan pratugas bagi TAPM dan PDP/PDTI nantinya dilaksanakan oleh Satker Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dengan durasi waktu TAPM selaman 7 hari efektif dan PDP/PDTI selama 10 hari efektif. Sedangkan pelatihan pratugas bagi PLD dilaksanakan secara swakelola oleh Satker P3MD Provinsi dengan durasi waktu selama 7 hari efektif.


Modul pratugas 2017


Kemendesa PDTT dengan dibantu oleh Konsultan Nasional Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) serta Konsultan Nasional Pengembangan Program (KNPP) telah menyiapkan beberapa modul untuk pelaksanaan pelatihan pratugas tenaga pendamping profesional tahun 2017. Khusus posisi PDP dan PDTI saat pratugas nanti dibagi menjadi 2 kelas, yaitu kelas gabungan (PDP+PDTI) atau kompetensi umum (selama 6 hari) dan kelas kompetensi khusus (selama 4 hari) dimana pada hari ke-7 semua PDP dan PDTI akan pisah kelas (PDP kelas sendiri dan PDTI kelas sendiri) untuk diberikan penguatan materi tupoksi masing-masing. Dibawah ini adalah modul atau materi pelatihan yang nantinya akan disampaikan saat pratugas. Silahkan anda unduh pada link tautan dibawah masing-masing modul.


Modul Pratugas PLD 2017

Modul Pratugas PD 2017 (Kompetensi Umum)

Modul Pratugas PDP 2017 (Kompetensi Khusus)

Modul Pratugas PDTI 2017 (Kompetensi Khusus)

Modul Pratugas TAPM 2017



Demikian update terbaru tentang Modul Pelatihan Pratugas Pendamping Desa 2017. Semoga bisa menjadi bahan pembelajaran untuk persiapan pratugas nanti.


Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i