Skip to main content

Posts

APBDes Perubahan Tahun 2016

Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan, antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalan anggaran tahun berjalan, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sekernan Tahun Anggaran 2016

Tatacara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Tatacara Pelaksanaan Barang dan Jasa diuraikan sebagai berikut: Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyedia barang/jasa;  pembelian dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa; TPK melakukan negosiasi atau tawar menawar dengan penyedia barang/jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan penyedia barang/jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi untuk dan atas nama TPK. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut : TPK membeli barang/jasa kepada 1 (satu) penyediabarang/jasa;  pembelian dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran tertulis dari penyedia barang/jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (ri

Tatacara Penyediaan Barang dan Jasa di Desa Melalui Penyedia

Pada prinsipnya pengadaan Barang dan Jasa di Desa dilaksanakan secara Swakelola. Jika desa mengalami kesulitan atau dianggap tidak mampu melakukan pekerjaan secara swakelola, maka dapat dilakukan melalui penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dan memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa secara langsung di Desa. Baca juga:  Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa Bagi penyedia barang dan jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat atau lokasi usaha kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya.  Terhadap penyedia barang dan jasa untuk pekerjaan konstruksi, harus mampu menyediakan tenaga ahli dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan. TPK Menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan meliputi: Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau ha

Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa

Pengadaan Barang dan Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.  Secara aturan pelaksanaan kegiatan di Desa, boleh dilakukan secara swakelola maupun melalui penyedia. Selama proses  p engadaan barang dan jasa di Desa tidak boleh melenceng dari tata nilai . Tata nilai yang dimaksud yaitu tujuan, prinsip dan ketentuan yang berlaku. Tatacara Pelaksanaan Kegiatan Swakelola di Desa Pelaksanaan kegiatan secara Swakelola dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggung jawaban hasil pekerjaan. 1. Rencana Pelaksanaan Swakelola, meliputi : Jadwal pelaksanaan pekerjaan; Rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan; Gambar Rencana Kerja (untuk pekerjaan konstruksi); Spesifikasi Teknis (apabila diperlukan); dan Perkiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 2. Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan denga

Hal-Hal yang Perlu diperhatikan dalam Penyusunan RAB Desa

Hal-hal yang perlu diperhatikan proses perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yaitu: RAB yang disusun oleh masyarakat harus dilakukan oleh orang yang yang mampu dan memahami cara pembuatan RAB; RAB harus disusun secara teliti, hati-hati dan benar sehingga diperoleh nilai RAB yang seimbang dengan biaya pelaksanaan kegiatan sarana prasarana yang telah direncanakan (RAB realistis). Atau dengan kata lain bahwa RAB yang disusun tidak berlebihan (pemborosan) atau kekurangan dana (kualitas atau kuantitas pekerjaan tidak dapat dipenuhi); RAB bersifat terbuka, artinya siapapun warga masyarakat dengan mudah mengakases dan mengetahuinya; Masalah ganti rugi hendaknya diselesaikan melalui musyawarah oleh masyarakat sendiri tanpa membebani APB Desa; Apabila terjadi kekurangan dana pada tahap pelaksanaan sarana prasarana, maka harus diupaya melalui swadaya agar memenuhi kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai yang direncanakan; Sebaliknya, Jika terdapat kelebihan dana, maka harus digunakan kembali

Pedoman Penyusunan RAB Desa

Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana merupakan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan pembangunan prasarana sesuai dengan rencana gambar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan sarana prasarana Desa merupakan tahap yang cukup penting. Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan proses atau langkah- langkah kegiatan, agar hasil yang diperoleh paling mendekati nilai biaya pada saat pelaksanaan kegiatan (realistis) serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggunjawabkan. Sebelum  RAB  kegiatan sarana prasarana Desa   disusun atau dibuat . Pahami dulu Pedoman Penyusunan RAB Desa, diantaranya Tujuan Penyusunan RAB,  Sasaran dan Hasil yang diharapkan dari  Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.  Untuk lebih lengkap baca Modul PD  Teknik Infrastruktur . 1. Tujuan Penyusunan RAB  Mengetahui berapa besar rencana biaya yang diperlukan untuk menyelesiakan kegiatan sebelum kegiatan terseb

BUMDes Bukan Bancakan

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola masyarakat bersama pemerintah desa yang keuntungannya dipergunakan untuk menjadi pendapatan desa dan kemudian dijadikan anggaran dalam membangun Desa. Kehadiran BUMDes menjadi angin segar bagi pencepatan terciptanya kemajuan desa karena  BUMDes selain berorientasi keuntungan, juga berorientasi sosial yang menjadi salah satu ciri kehidupan di Desa. BUMDesa/Ilustrasi: Blogger Desa Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pendirian BUMDes, salah satunya menetapkan target pendirian BUMDes di seluruh Indonesia pada ahir 2016. Di level provinsi, juga terlihat upaya untuk itu, yaitu dengan menyelenggarakan pelatihan yang di ikuti oleh aparatur kabupaten, kecamatan, bahkan desa.  Seolah takut akan target jumlah desa yang memiliki BUMDes tidak terpenuhi di 2016, pemerintah kabupaten juga membuat terobosan dengan memberikan imbauan lisan kepada para kepala desa agar tidak lupa mendirikan BUMDes di desanya masing-m