Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas (PD) pada tahun 2018. Dalam surat Kemensos nomor: B.74/Kemensos/RS.Set.KS/ks.02/09/218 tanggal 12 September 2018 perihal Rekrutmen Tenaga Pendamping Disabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, bahwa pendampingan sosial menjadi hak bagi Penyandang Disabilitas (PD) dalam mengakses kebutuhan di berbagai bidang diantaranya layanan publik, pendidikan dan pelatihan, ketenaga kerjaan serta peningkatan kesejahteraan sosial melalui program-program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial. Peran pendamping harus memastikan bahwa penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dan dibutuhkan dalam peningkatan kondisi kehidupannya. Dalam upaya peningkatan kualitas Program Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas maka diperlukan adanya seorang pendamping PD dalam pendampingan Penyandang Disabilitas. Tugas Pendamping PD adalah memastikan penanganan maupun pe...
desaindonesia adalah website yang menyediakan informasi, referensi dan format-format administrasi dan keuangan pemerintahan desa (dalam bentuk format excel-pdf-doc-ppt), Juragan desa