Skip to main content

Ikuti Lomba Foto Kementerian Desa 2018, Ajang Berbagi Kreatifitas Anda dari Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan lomba foto 2018 dengan tema "Pejuang Desa". Ada tiga kategori yang tersedia, yakni kategori jurnalis, umum dan pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD). 

Juara untuk pemenang di masing-masing kategori mencapai puluhan juta rupiah. Yang tak kalah menariknya pada masing-masing kategori juga disediakan 10 juara dominasi.

Lomba foto kementerian desa 2018 dengan tema pejuang desa


Berikut ini adalah info lengkap mengenai lomba foto 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Objek Foto:
Objek foto berupa aktivitas Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemanfaatan Dana Desa, Produk Unggulan Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Embung Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Kategori Lomba:

- Kategori Jurnalis 
- Kategori Umum 
- Kategori Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lokal Desa (PLD) 

Dewan Juri: 
- Edy Purnomo (PannaFoto Institute) 
- Mast Irham (European Pressphoto Agency) 
- Wening (Kemendes PDTT) 

Kriteria Lomba: 
Kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto. 

Batas waktu Penerimaan Foto: 
Jumat, 3 Agustus 2018 Pukul 24.00 WIB 

Pengumuman Pemenang: 
Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id 

Ketentuan Lomba: 
  1. Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia. 
  2. Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi minimal 300 dpi dalam format JPG ke email : lombafotodesa2018@gmail.com. 
  3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto 
  4. Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 - 1 Agustus 2018 
  5. Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi 
  6. Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum), dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD) 
  7. Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendesapdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa 
  8. Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau PLD) Contoh: 
  • Jurnalis_Membangun Desa_Anto _0812345678 
  • Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678 
  • PD atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678 
9. Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

10. Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer. 

Hadiah Lomba:
Wartawan 
Juara 1 Rp. 8.000.000,- 
Juara 2 Rp. 5.000.000,- 
Juara 3 Rp. 4.000.000,- 
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,- 

Umum 
Juara 1 Rp. 6.000.000,- 
Juara 2 Rp. 4.000.000,- 
Juara 3 Rp. 3.000.000,- 
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,- 

Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa (PLD): 
Juara 1 Rp. 6.000.000,- 
Juara 2 Rp. 4.000.000,- 
Juara 3 Rp. 3.000.000,- 
Nominasi 10 orang @Rp. 750.000,- 

Panitia Lomba Foto Kemendes PDTT 2018. 

Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta Indonesia +62 822-6159-1982.

Demikian informasi lomba foto terbaru tahun 2018. Jika kamu punya bakat dan pernah memotret seputar pembangunan dan pemberdayaan desa. Ayo pamerkan diajang lomba foto ini. Siapa tau foto desa karya mu bisa menginspirasikan banyak orang.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i