Skip to main content

Ikuti Lomba Foto Kementerian Desa 2018, Ajang Berbagi Kreatifitas Anda dari Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan lomba foto 2018 dengan tema "Pejuang Desa". Ada tiga kategori yang tersedia, yakni kategori jurnalis, umum dan pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD). 

Juara untuk pemenang di masing-masing kategori mencapai puluhan juta rupiah. Yang tak kalah menariknya pada masing-masing kategori juga disediakan 10 juara dominasi.

Lomba foto kementerian desa 2018 dengan tema pejuang desa


Berikut ini adalah info lengkap mengenai lomba foto 2018 yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Objek Foto:
Objek foto berupa aktivitas Pembangunan di Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Pemanfaatan Dana Desa, Produk Unggulan Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Embung Desa, dan Sarana Olahraga Desa.

Kategori Lomba:

- Kategori Jurnalis 
- Kategori Umum 
- Kategori Pendamping Desa (PD)/Pendamping Lokal Desa (PLD) 

Dewan Juri: 
- Edy Purnomo (PannaFoto Institute) 
- Mast Irham (European Pressphoto Agency) 
- Wening (Kemendes PDTT) 

Kriteria Lomba: 
Kesesuaian foto dengan tema, objek foto, estetika fotografi, artistik, komposisi, dan kualitas informasi foto. 

Batas waktu Penerimaan Foto: 
Jumat, 3 Agustus 2018 Pukul 24.00 WIB 

Pengumuman Pemenang: 
Jumat, 10 Agustus 2018 di www.kemendesa.go.id 

Ketentuan Lomba: 
  1. Peserta adalah WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia. 
  2. Karya foto yang dikirimkan berupa file digital dengan sisi terpanjang minimal 1024 pixel dan resolusi minimal 300 dpi dalam format JPG ke email : lombafotodesa2018@gmail.com. 
  3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) karya foto 
  4. Periode pengambilan foto yang diikutsertakan dalam lomba ini antara 1 Agustus 2016 - 1 Agustus 2018 
  5. Karya foto merupakan karya asli, bukan hasil manipulasi digital dan bukan reproduksi 
  6. Peserta wajib mencantumkan informasi keterangan foto (caption), serta melampirkan file digital Kartu Pers (Kategori Jurnalis), KTP/SIM (kategori umum), dan Surat Keterangan dari BPMD setempat (PD/PLD) 
  7. Peserta wajib upload foto ke Instagram, Follow Instragram @kemendesapdtt, mention 3 orang teman, gunakan hastag #lombafotodesa2018 #mulaidaridesa 
  8. Penamaan file foto berdasarkan Kategori (Jurnalis/Umum/PD atau PLD) Contoh: 
  • Jurnalis_Membangun Desa_Anto _0812345678 
  • Umum_Membangun Desa_Anto_0812345678 
  • PD atau PLD_Membangun Desa_Anto_0812345678 
9. Keputusan Dewan Juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

10. Seluruh foto pemenang lomba menjadi milik Kemendes PDTT. Kemendes PDTT berhak menggunakan foto-foto pemenang sebagai bahan publikasi dan keperluan lainnya dengan mencantumkan nama fotografer. 

Hadiah Lomba:
Wartawan 
Juara 1 Rp. 8.000.000,- 
Juara 2 Rp. 5.000.000,- 
Juara 3 Rp. 4.000.000,- 
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,- 

Umum 
Juara 1 Rp. 6.000.000,- 
Juara 2 Rp. 4.000.000,- 
Juara 3 Rp. 3.000.000,- 
Nominasi 10 orang @ Rp. 750.000,- 

Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa (PLD): 
Juara 1 Rp. 6.000.000,- 
Juara 2 Rp. 4.000.000,- 
Juara 3 Rp. 3.000.000,- 
Nominasi 10 orang @Rp. 750.000,- 

Panitia Lomba Foto Kemendes PDTT 2018. 

Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.Jalan TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan, 12750, DKI Jakarta Indonesia +62 822-6159-1982.

Demikian informasi lomba foto terbaru tahun 2018. Jika kamu punya bakat dan pernah memotret seputar pembangunan dan pemberdayaan desa. Ayo pamerkan diajang lomba foto ini. Siapa tau foto desa karya mu bisa menginspirasikan banyak orang.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

Tatakelola Pemerintahan Desa, Kades Wajib Bebas dari Nepotisme

Nepotisme berarti lebih memilih keluarga dekat dan teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki. Nepotisme biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik dalam lingkup kekuasaan besar maupun kecil.  Dalam lingkup desa, praktek nepotisme juga terjadi. Dimana ada kades yang memposisikan anak dan keluarganya pada jabatan-jabatan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa. Perbuatan kades yang melibatkan keluarga dalam urusan pengelolaan pemerintahan desa, oleh masyarakat dianggap sebagai perbuatan yang tidak baik dan termasuk dalam perbuatan tercela. Memang banyak kekurangan dan kerugian manakala perangkat desa dikuasai lingkaran keluarga kades. Mulai dari profesionalitas dan proporsionalitas, sampai kualitas kinerja yang kadang selesai dengan jalur kekeluargaan. Pada sisi lain, bila kroni kades yang menguasai sebuah pemerintah desa akan timbul gesekan-gesekan ditengah masyarakat. Padahal,...

Cara Melakukan Mutasi Penduduk Keluar dan Masuk Desa pada Prodeskel

Berikut ini adalah cara melakukan mutasi penduduk keluar atau masuk desa pada aplikasi profil desa dan keluaran/ prodeskel . Mutasi Keluar Desa 1.  Buka website prodeskel, kemudian masuk menggunakan kode desa dan kata sandi yang sudah pernah diberikan. 2. Klik menu mutasi -> keluar desa/kelurahan -> AK Pindah atau Meninggal atau KK Pindah Alamat 3. Cari nama penduduk yang akan pindah atau meninggal 4. Setelah muncul nama penduduk yang dimaksud, klik tanda panah merah 5. Isikan data yang diperlukan (meninggal: tanggal dan sebab kematian. pindah: alamat yang dituju) 6. Klik proses. Selesai Mutasi Masuk Desa Untuk mutasi masuk, maka tinggal menerima saja jika ada penduduk yang masuk. Misalnya penduduk desa A pindah ke desa B. Maka desa A melakukan proses mutasi keluar desa sebagaimana langkah di atas, kemudian penduduk yang pindah tersebut akan muncul di menu Mutasi Masuk Desa di desa B, dan desa B tinggal menerima saja. Jika desa A tidak melakukan proses mutasi di prodeskel, ma...