Skip to main content

Pedoman Umum Program Inovasi Desa 2018

Sehubungan dengan adanya perubahan substansi pada pengaturan terkait Pedoman Umum Program Inovasi Desa, perubahan lokasi, dan alokasi bantuan pemerintah sebagai lokus pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa pada Program Inovasi Desa, maka Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Penetapan Pedoman Umum Program Inovasi Desa perlu disesuaikan.

Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa
Dalam Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yakni Permendes Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa. 

Ruang Lingkup Terbaru Pedoman Program Inovasi Desa (PID) meliputi:

1. Pelaksanaan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) melalui penyediaan Dana Bantuan Pemerintah, peningkatan kapasitas Penyedia Jasa Layanan Teknis (PJLT) kepada Desa, dan Pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Desa. 

2. Penguatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendampingan Desa, sedangkan PID untuk meningkatkan kualitas penggunaan Dana Desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

3. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan visioning, decision making, manajemen, pengawasan, dan mitigasi risiko program. 

4. Penyediaan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas melalui penyediaan tenaga ahli untuk konsultan dan tenaga dukungan teknis dan kegiatan peningkatan kapasitas untuk mendorong inovasi dalam pembangunan dan pemberdayaan Desa dan peningkatan efektivitas pengelolaan program pendampingan Desa.

5. Pilot Inkubasi PID untuk memberikan dana stimulan dan technical assistant kepada Desa terpilih agar dapat mengembangkan produktivitas perekonomiannya.

Ruang Lingkup Pedoman Program Inovasi Desa (PID) ini sebagaimana tertuang dalam Permendes Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Program Inovasi Desa

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i