Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2018

SOP Pemuktahiran Status Pengembangan Desa IDM 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyusun  Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pemutakhiran Status Perkembangan Desa Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2018 . Dalam gambaran umum SOP ini disebutkan, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan.  Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Baca juga:  Mental Baru dalam Memperlakukan Desa . Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghas

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Tahun 2018. Petunjuk Teknis Padat Karya Tunai tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Desa untuk memfasilitasi Desa mempercepat penggunaan Dana Desa untuk Padat Karya Tunai sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan. Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal/miskin, pengangguran, dan keluarga dengan gizi balita buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Enam prinsip yang harus ada dalam pelaksanaan padat karya tunai di Desa, yaitu inklusif, partisipatif, transparan dan akuntabel, efektif, swadaya dan swakelola

2019 Dana Desa akan Naik Lagi, Ini Catatan Mendes PDTT untuk Kades

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, anggaran dana desa tahun 2019 akan ditingkatkan Rp25 Triliun dari Rp60 Triliun menjadi Rp85 Triliun. Dengan catatan, dana desa yang telah dikucurkan sebelumnya dilaksanakan dengan baik, tidak menimbulkan masalah, dan kepala desa harus benar-benar siap. Mendes Eko Putro Sandjojo berdialog dengan Kades/Foto Kemendes Hal tersebut disampaikan saat melakukan dialog interaktif dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sambas, di aula Kantor Bupati Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (17/3). "Dana desa empat tahun berjalan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, dana yang disalurkan lebih dari Rp187 Triliun. Tahun depan (2019) akan naik sekurang-kurangnya menjadi Rp85 Triliun, kalau bisa lebih. Catatannya jangan ada masalah, Kades (Kepala Desa) harus siap," ujarnya. Baca: Kesalah Pengelolaan Dana Desa Menunjukan Tren Penurunan . Ia mengatakan, untuk meminimalisasi terjadinya

Pembentukan BUMG dan BUMG Bersama Prioritas Dana Desa di Aceh Utara

Kabupaten Aceh Utara, pembentukan Badan Usaha Milik Gampong dan Badan Usaha Milik Gampong Bersama (BUMG/BUMGBersama) masuk dalam salah satu kegiatan Prioritas Dana Gampong Tahun 2018 dalam Kabupaten Aceh Utara. Prioritas pembentukan BUMG/BUMG Bersama, sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara . Dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Gampong untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan bidang pembangunan Gampong dan bidang pemberdayaan masyarakat Gampong.  Prioritas penggunaan Dana Gampong diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.  Program dan kegiatan yang dimaksud yaitu  kegiatan produk unggulan Gampong atau antar Gampong,  BUMGampong atau BUMGampong Bersama,  Embung Gampong dan  sarana olahraga Gampong sesuai dengan kewenangan Gampong. Pada bagian kedua bidang pemberdayaan masyarakat, dalam Perbup Nomor