Skip to main content

Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018

Lowongan Kerja Kemendes Tahun 2018 Rekrutmen Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor B.001/DPKP/01/2018 tanggal 11 Januari 2018 tentang Pemberitahuan Rekrutmen Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018.

Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan akan melaksanakan kegiatan Pendampingan Kawasan Perdesaan di 72 Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang tersebar di 30 provinsi.

Untuk itu dibutuhkan 144 orang tenaga pendamping kawasan perdesaan dimana setiap kabupaten/kota akan ditempatkan 2 orang pendamping, masing-masing 1 orang Pendamping Bidang Manajemen dan 1 orang Pendamping Bidang Teknis.

Sebagaimana di informasikan, bahwa saat ini telah tersedia 106 orang Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan yang merupakan Pendamping Kawasan Tahun 2017 yang dinilai memiliki kinerja baik dari hasil evaluasi kinerja yang yang dilakukan oleh Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas.

Oleh karena itu, dari jumlah Tenaga yang dibutuhkan tersebut, masih terdapat kekurangan Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan sebanyak 38 orang. Masing-masing 19 orang Pendamping Bidang Manajemen dan 19 Pendamping Bidang Teknis untuk ditempatkan di 21 kabupaten/kota.

Adapun lokasi Pendampingan Kawasan Perdesaan yang masih kosong sebagai berikut:
  • Provinsi Bangka Belitung: Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Seletan dan Kabupaten Belitung Selatan.
  • Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. 
  • Provinsi Lampung: Kabupaten Mesuji.
  • Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sugai Selatan dan Kabupaten Banjar. 
  • Provinsi Kalimantan Timur: Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur.
  • Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sambas.
  • Provinsi Gorontalo: Kabupaten Boalemo dan kabupaten Gorontalo Utara. 
  • Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Dompu. 
  • Provinsi Papua: Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura.
Rekrutmen Tenaga Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2018

Seleksi Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan Tahun 2018 dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Adapun tahapan seleksi terdiri dari seleksi pasif (administrasi) dan seleksi pasif (tes tulis dan wawancara).

Kualifikasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaaan Tahun 2018.

1. Pendamping Kawasan Perdesaan Bidang Manajemen
  1. Pendidikan minimal S-1 atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
  2. S-1 atau sederajat berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Berpengalaman dalam memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa;
  8. Memiliki kemampuan dalam teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antardesa;
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
2. Pendamping Kawasan Perdesaan Bidang Manajemen
  1. Pendidikan Strata S-1 atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutamakan bidang Teknik Lingkungan, Planologi, atau Teknologi Pertanian;
  2. S-1 atau sederajat memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat memiliki pengalaman minimal bidang pemberdayaan 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Memiliki kemampuan melakukan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  8. Berpengalaman memfasilitasi pengembangan wilayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat kawasan; 
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS.Office (MS.Word dan MS.Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Pengiriman Surat Lamaran

Berkas lamaran ditujukan kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan ke alamat:
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. cq. PPBJ - Seleksi Pendamping Kawasan PerdesaanGedung B, Lantai 3, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740cap pos tanggal 18 Januari 2018.
Pengiriman lamaran via email paling lambat tanggal 18 Januari 2018. 
  • kspkwilayah1@gmail.com : untuk provinsi Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.
  • kspkwilayah3@gmail.com : untuk provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
  • kspkwilayah4@gmail.com : untuk wilayah provinsi Gorontalo
  • kspkwilayah5@gmail.com : untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Papua.
Pengumuman Hasil Seleksi:
Hasil seleksi aktif diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta atau SMS kepada peserta yang mengikuti seleksi.
Demikian informasi Lowongan Kerja Kemendes PDTT. Selengkapnya tentang Rekrutmen Tenaga Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2018 dapat di unduh atau donwload disini atau melalui situs resmi Kementerian Desa.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Mudah Meng-edit atau Menghapus Data Kepala Keluarga Aplikasi Prodeskel

Apabila setelah mengiput data KK pada aplikasi prodeskel, ternyata ada kesalahan, maka anda dapat meng-edit atau menghapus data KK tersebut. Caranya sebagai berikut Pertama, login ke aplikasi prodeskel, kemudian klik DDK -> entry data. Maka akan tampil data KK yang telah di input. Perhatikan tanda/ logo pensil kuning yang kami beri tanda. Kedua, klik tanda pensil untuk data KK yang akan anda edit atau hapus. Maka akan muncul seperti gambar di bawah ini Ketiga, edit bagian yang salah, kemudian klik simpan. Atau hapus data KK tersebut. Selesai, mudah bukan? Catatan: Akan lebih menghemat waktu jika anda mengedit KK dibanding menghapus KK. Apabila KK tersebut dobel atau sudah pernah dimasukkan, timpa saja data yang ada dengan data KK baru, kemudian simpan

5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. "Pemerintahan desa yang baik dan bersih ( good governance dan  clean governance ) harus selalu melekat dalam p enyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam  pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa". Baca:  Kades Harus Paham Akuntasi Desa .   Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan p engembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan . Jenis-Jenis Administrasi Pem

Kode Rekening APBDes pada Aplikasi SisKeuDes

Kode rekening  APBDes  pada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)  terdiri dari 4 level yang terdiri dari: (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis, dan (d) Obyek.  Kode rekening APBDes level 1 s.d 3 sudah dibakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APBDes pada level 4 disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan Permendagri 113 Tahun 2014. Kode rekening pada level 4 pada  Aplikasi Siskeudes  adalah kode rekening default yang disusun berdasarkan modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda dapat melakukan perubahan rekening tersebut dan dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.  Perubahan kode rekening per desa pada aplikasi Siskeudes tidak diperbolehkan dan harus dibakukan seragam untuk satu pemda tertentu. Pembakuan i